Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • 6 cara tetap tenang saat menghadapi masa-masa mencemaskan menurut psikologi
  • Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!
  • Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak
  • Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez
  • Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya
  • Mengenal RTX AI PC: Senjata Rahasia Mahasiswa & Pekerja Modern
  • Waspada Agen AI Liar: Peringatan Keras PM Singapura Lawrence Wong
  • Home Charging vs SPKLU: Mana yang Lebih Ramah di Kantong?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, YLBHI: Ancaman bagi Demokrasi
Politik

KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, YLBHI: Ancaman bagi Demokrasi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 January 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Hukum di Indonesia: KUHP dan KUHAP yang Baru

Pada hari Jumat (2/1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku. Hal ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum Indonesia yang sebelumnya dianggap sebagai warisan dari masa penjajahan Belanda dan Orde Baru.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP merupakan undang-undang baru yang diharapkan mampu menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan, bukan sekadar alat represif bagi pemerintah. Menurutnya, perjuangan panjang mengganti sistem hukum lama akhirnya terwujud setelah 29 tahun Reformasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Momentum ini juga membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril.

Namun, sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP versi termutakhir terus dikritik karena dinilai memiliki pasal-pasal yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum. Begitu juga dengan KUHAP, undang-undang yang kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 ini juga mendapat kritik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengatakan ada ancaman hukum untuk demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat. Dalam KUHP yang baru, pasal 256 justru menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikena pidana.

Isnur menjelaskan bahwa pasal ini memuat norma baru yang akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan atau izin aparat. Sebab itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.

Selain itu, Isnur juga menyoroti pasal pidana makar. Dalam KUHP lama, pasal 106 menegaskan ancaman pidana makar dengan penjara seumur hidup. Sedangkan dalam KUHP baru, setiap orang yang makar diancam pidana mati.

Sorotan lainnya adalah ancaman pidana untuk orang yang mengganggu hewan sehingga membahayakan orang lain. Dalam KUHP lama, kejahatan mengusik hewan yang bisa membahayakan orang lain dihukum selama enam hari. Namun, dalam KUHP baru, ancaman pidananya paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat Indonesia diharapkan lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam menjalani kehidupan berdemokrasi. Namun, perlu diingat bahwa setiap undang-undang pasti memiliki sisi positif dan negatif, dan perlu dilakukan evaluasi berkala agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

PGRI Desak Kepastian Pencairan TPG Guru Non-ASN

14 October 2026

Opini: Kritik Tak Pernah Padam

14 October 2026

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 cara tetap tenang saat menghadapi masa-masa mencemaskan menurut psikologi

14 October 2026

Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!

14 October 2026

Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak

14 October 2026

Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez

14 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?