Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 17 Juni 2026
Trending
  • 50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker
  • Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai
  • Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM
  • 6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain
  • Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya
  • Persija Umumkan Pelatih Baru Hari Ini, Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza
  • Kolang-kaling Kalikesek: Camilan Khas Limbangan Kendal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kubu AKBP Didik Putra Kaget Isu Penyimpangan Seksual Muncul, Rofiq: Tidak Ada dalam Pemeriksaan
Hukum

Kubu AKBP Didik Putra Kaget Isu Penyimpangan Seksual Muncul, Rofiq: Tidak Ada dalam Pemeriksaan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Terkait Sanksi PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh didik, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan dugaan penyimpangan seksual.

Pelanggaran Berat dalam Penyalahgunaan Narkoba

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keputusan PTDH terhadap Didik berdasarkan pelanggaran berat dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba tanpa toleransi, termasuk terhadap anggota Polri sendiri.

“Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” ujar Johnny dalam konferensi pers.

Dugaan Pelanggaran Asusila

Selain pelanggaran narkoba, sidang etik juga menemukan dugaan pelanggaran asusila. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan seksual.

“Melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Namun, Polri tidak merinci bentuk penyimpangan yang dimaksud. Selain itu, Didik juga dijerat Pasal 13 huruf d dan huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait larangan perilaku penyimpangan seksual serta perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Pernyataan Didik dan Kuasa Hukumnya

Pihak kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, membantah adanya pelanggaran terkait penyimpangan seksual. Menurut dia, selama proses pemeriksaan tidak ada pertanyaan maupun keterangan yang mengarah pada dugaan tersebut.

“Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” ujarnya.

“Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual,” tambahnya.

Didik juga menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam peredaran narkotika.

Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin. Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Penggeledahan di Rumah Aipda Dianita

Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.

Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Proses Hukum dan Rehabilitasi

Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.

Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut. Sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Didik, termasuk hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain

13 Juni 2026

Mengungkap Kotoran Pemerasan di Imigrasi, Transaksi Keuangan 35 PNS Capai Rp366 M, Gaji Hanya 3 Persen

13 Juni 2026

Terungkap identitas wanita terapung di Sungai Enim

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

13 Juni 2026

Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker

13 Juni 2026

Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai

13 Juni 2026

Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?