Peristiwa Tragis di Serpong Utara: Seorang Wanita Tewas dalam Kamar Kontrakannya
Seorang perempuan berinisial IL (49) ditemukan tewas di dalam kamar kontrakannya di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan mengundang perhatian dari berbagai pihak. Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suami sirinya sendiri, seorang pria berinisial THA (41). Sebelum meninggal, korban sempat terdengar berteriak meminta pertolongan dari dalam kamar.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kejadian bermula pada Rabu (15/4/2026) malam saat korban dan pelaku pergi bersama dari rumah kontrakan korban. Keduanya kembali ke lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, situasi berubah drastis setelah mereka kembali.
Beberapa saat kemudian, seorang saksi mendengar suara teriakan dari dalam kamar korban. Saksi tersebut mencoba memperhatikan lebih dekat, tetapi pelaku langsung menenangkan saksi dengan mengatakan bahwa tidak ada masalah. Pelaku mengklaim bahwa kondisi korban baik-baik saja, sehingga saksi akhirnya mempercayainya.
Korban Ditemukan Tak Bernyawa
Pada sekitar pukul 01.30 WIB, warga kembali dibuat curiga setelah mendengar suara tangisan anak dari dalam rumah korban. Warga kemudian memeriksa kondisi rumah tersebut dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar. Polisi segera tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyebutkan bahwa korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk leher dan wajah. Diduga korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Pelaku Ditangkap, Sempat Melawan
Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Namun, saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas.
“Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta masyarakat, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Dimitri. Akibat tindakan tersebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh polisi.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Pakaian milik korban dan pelaku
- Satu unit sepeda motor
- Dua telepon genggam
- Uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban
- Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Motif Diduga Karena Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. “Motif sementara karena sakit hati, namun masih kami dalami lebih lanjut,” kata Dimitri. Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban, yang hubungannya diduga telah lama berakhir.
Keterangan Warga dan Lingkungan
Ketua RT setempat, Satibi (50), mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima laporan dari warga mengenai dugaan keterlibatan mantan suami korban. “Memang ada laporan dari warga bahwa pelakunya diduga mantan suaminya. Mereka dulu menikah siri,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa pihak lingkungan tetap menunggu hasil resmi penyelidikan kepolisian.
Satibi juga menyampaikan bahwa korban telah tinggal di kontrakan tersebut selama kurang lebih satu tahun bersama dua anaknya. “Korban tinggal di sini hanya dengan dua anaknya. Sudah sekitar setahun,” katanya. Ia menambahkan bahwa keluarga korban mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi oleh anak korban. “Anak korban menghubungi keluarganya yang di Paku Jaya, lalu keluarga datang ke lokasi,” jelasnya.
Proses Hukum
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi terus mendalami kronologi lengkap serta motif di balik pembunuhan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait:
- Pembunuhan berencana
- Pembunuhan
- Pencurian dengan kekerasan
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap konflik dalam hubungan pribadi yang berpotensi berujung pada tindak kekerasan.



