Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 26 April 2026
Trending
  • Beasiswa 2026 Masih Terbuka, Cek Persyaratan dan Cara Daftar
  • 4 Teknik Sederhana untuk Memperbaiki Kerusakan Emosional Akibat Trauma
  • Borneo FC Juara Super League Usai Comeback Di Kandang PSM Makassar
  • Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan, 312 Posbakum Siap Beroperasi
  • Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Mantan Suami yang Berteriak Minta Bantuan
  • 10 Jenis Atap Kanopi dan Harganya Tahun Ini!
  • Honda Hadirkan Laki Code Kontes Modifikasi yang Lebih Terjangkau untuk Gen-Z
  • Jadwal TV Senin 20 April 2026: LIVE Semen Padang FC vs Persijap Jepara & Bioskop Trans TV
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Mantan Suami yang Berteriak Minta Bantuan
Hukum

Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Mantan Suami yang Berteriak Minta Bantuan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peristiwa Tragis di Serpong Utara: Seorang Wanita Tewas dalam Kamar Kontrakannya

Seorang perempuan berinisial IL (49) ditemukan tewas di dalam kamar kontrakannya di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan mengundang perhatian dari berbagai pihak. Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suami sirinya sendiri, seorang pria berinisial THA (41). Sebelum meninggal, korban sempat terdengar berteriak meminta pertolongan dari dalam kamar.

Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kejadian bermula pada Rabu (15/4/2026) malam saat korban dan pelaku pergi bersama dari rumah kontrakan korban. Keduanya kembali ke lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, situasi berubah drastis setelah mereka kembali.

Beberapa saat kemudian, seorang saksi mendengar suara teriakan dari dalam kamar korban. Saksi tersebut mencoba memperhatikan lebih dekat, tetapi pelaku langsung menenangkan saksi dengan mengatakan bahwa tidak ada masalah. Pelaku mengklaim bahwa kondisi korban baik-baik saja, sehingga saksi akhirnya mempercayainya.

Korban Ditemukan Tak Bernyawa

Pada sekitar pukul 01.30 WIB, warga kembali dibuat curiga setelah mendengar suara tangisan anak dari dalam rumah korban. Warga kemudian memeriksa kondisi rumah tersebut dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar. Polisi segera tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyebutkan bahwa korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk leher dan wajah. Diduga korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

Pelaku Ditangkap, Sempat Melawan

Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Namun, saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas.

“Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta masyarakat, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Dimitri. Akibat tindakan tersebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh polisi.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Pakaian milik korban dan pelaku
  • Satu unit sepeda motor
  • Dua telepon genggam
  • Uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban
  • Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Motif Diduga Karena Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. “Motif sementara karena sakit hati, namun masih kami dalami lebih lanjut,” kata Dimitri. Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban, yang hubungannya diduga telah lama berakhir.

Keterangan Warga dan Lingkungan

Ketua RT setempat, Satibi (50), mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima laporan dari warga mengenai dugaan keterlibatan mantan suami korban. “Memang ada laporan dari warga bahwa pelakunya diduga mantan suaminya. Mereka dulu menikah siri,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa pihak lingkungan tetap menunggu hasil resmi penyelidikan kepolisian.

Satibi juga menyampaikan bahwa korban telah tinggal di kontrakan tersebut selama kurang lebih satu tahun bersama dua anaknya. “Korban tinggal di sini hanya dengan dua anaknya. Sudah sekitar setahun,” katanya. Ia menambahkan bahwa keluarga korban mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi oleh anak korban. “Anak korban menghubungi keluarganya yang di Paku Jaya, lalu keluarga datang ke lokasi,” jelasnya.

Proses Hukum

Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi terus mendalami kronologi lengkap serta motif di balik pembunuhan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait:

  • Pembunuhan berencana
  • Pembunuhan
  • Pencurian dengan kekerasan

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap konflik dalam hubungan pribadi yang berpotensi berujung pada tindak kekerasan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kronologi 9 Siswa Hina Guru SMAN 1 Purwakarta, Dicoret 19 Hari dan Ancaman Sanksi Sosial

26 April 2026

Kapuspen TNI: 4 Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus Akan Hadir di Persidangan

25 April 2026

Pastikan Dana Nasabah Aman, BNI: Dana Gereja Hilang Karena Tidak Masuk Produk Resmi

25 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Beasiswa 2026 Masih Terbuka, Cek Persyaratan dan Cara Daftar

26 April 2026

4 Teknik Sederhana untuk Memperbaiki Kerusakan Emosional Akibat Trauma

26 April 2026

Borneo FC Juara Super League Usai Comeback Di Kandang PSM Makassar

26 April 2026

Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan, 312 Posbakum Siap Beroperasi

26 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?