Pemkab OKU Timur Kembangkan Posbakum untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pemerintah Kabupaten OKU Timur memiliki rencana besar dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa melalui penguatan dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah layanan hukum, tetapi juga sebagai strategi preventif dalam meredam potensi konflik sosial di masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi antara Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Maju Amintas Sibuarian. Acara ini dilanjutkan dengan sosialisasi pengoptimalan Posbakum bagi desa dan kelurahan.
Bupati Lanosin menegaskan bahwa kehadiran Posbakum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak hukum masyarakat hingga ke lapisan paling bawah. Ia menekankan bahwa ini bukan sekadar program administratif, tetapi upaya untuk memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Tidak boleh ada lagi kesan bahwa hukum hanya mudah diakses oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan pemahaman hukum di tengah masyarakat, yang kerap memicu kesalahpahaman hingga konflik sosial. “Banyak persoalan sebenarnya bisa selesai dengan cepat jika masyarakat paham jalur hukum yang tepat. Posbakum hadir untuk menjadi pintu pertama tempat bertanya, berkonsultasi, hingga mendapatkan pendampingan,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan ini juga penting dalam menciptakan stabilitas sosial di tingkat desa. “Kalau masyarakat merasa dilindungi dan punya tempat mengadu, konflik bisa dicegah sejak awal. Kita ingin menghadirkan rasa damai, bukan sekadar menyelesaikan masalah setelah membesar,” tegasnya.
Target Pembentukan 312 Posbakum di OKU Timur
Pemkab OKU Timur sendiri menargetkan sebanyak 305 desa dan 7 kelurahan segera memiliki Posbakum. Untuk memastikan efektivitas program, Bupati Lanosin menekankan pentingnya peran aktif aparatur di tingkat desa. “Kepala desa dan lurah adalah ujung tombak. Mereka harus proaktif menyosialisasikan layanan ini, sekaligus mendampingi masyarakat, terutama kelompok rentan yang sering kali tidak tahu harus ke mana ketika menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Ia juga mendorong aparatur desa untuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi fasilitator penyelesaian masalah masyarakat secara bijak. “Kita ingin desa tidak hanya kuat secara pembangunan fisik, tetapi juga kuat secara hukum. Dari sana akan lahir masyarakat yang lebih tertib, sadar aturan, dan berkontribusi pada kemajuan daerah,” katanya.
Melalui penguatan Posbakum, Pemkab OKU Timur berharap tercipta ekosistem masyarakat yang lebih sadar hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara damai, serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban sosial dari tingkat desa. “Ini bukan hanya soal layanan hukum, tapi tentang membangun kesadaran kolektif. Dari desa yang sadar hukum, kita bisa membangun daerah yang lebih maju dan berkeadilan,” beber Lanosin.
Peran Posbakum dalam Mendekatkan Layanan Hukum
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Sibuarian, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh terhambat oleh jarak, biaya, maupun keterbatasan informasi.
“Selama ini, banyak masyarakat di desa yang kesulitan mendapatkan layanan hukum karena faktor geografis dan ekonomi. Dengan Posbakum, layanan itu kita bawa langsung ke mereka,” katanya.
Menurutnya, Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sarana edukasi hukum yang berkelanjutan. “Kita ingin masyarakat tidak hanya datang saat bermasalah, tetapi juga semakin sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi ini penting agar masyarakat bisa mencegah persoalan sebelum terjadi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab OKU Timur yang menargetkan pembentukan Posbakum di seluruh wilayah desa dan kelurahan. “Target 312 Posbakum ini sangat progresif. Jika berjalan optimal, ini bisa menjadi model penguatan akses keadilan berbasis desa di Sumatera Selatan,” tambahnya.
Implementasi dan Penghargaan untuk Kepala Desa
Sebagai bentuk implementasi, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada seluruh desa dan kelurahan, serta kunjungan lapangan ke Kelurahan Paku Sengkunyit dan Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, guna memastikan kesiapan layanan di tingkat lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan juga memberikan penghargaan kepada Kepala Desa Gunung Sugih, Kecamatan Semendawai Suku III, atas peran aktifnya dalam mendukung pembentukan Posbakum.



