Kritik terhadap Penelitian Roy Suryo oleh Rismon Sianipar
Rismon Sianipar, mantan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan kritik tajam terhadap penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo. Ia menilai bahwa penelitian tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bahkan dinilai sebagai kebohongan publik yang terus diulang-ulang.
Menurut Rismon, tulisan Roy Suryo dalam buku Jokowi’s White Paper yang mengulas dugaan ijazah palsu Jokowi bukanlah hasil karya seorang peneliti. Ia menegaskan bahwa klaim Roy Suryo tentang keaslian ijazah Jokowi dengan tingkat kepercayaan 99,9 persen hanya merupakan pernyataan yang tidak berdasar.
“Kita bukan masalah benci atau tidak benci, tetapi tempatkan hasil penelitian itu di ruang penelitian, siap enggak? Roy Suryo saya tantang, berdua aja, enggak usah dibawa cheerleader-nya (kubunya), dua orang aja di sebuah podcast atau di televisi, dua orang aja gitu loh, biar jangan ngelantur,” ujarnya dalam wawancara yang dikutip dari YouTube.
Tantangan Debat dan Pengakuan Kesalahan
Rismon juga meminta Roy Suryo untuk melakukan debat langsung tanpa adanya pendukung pihak tertentu. Ia menilai bahwa Roy Suryo sering kali menghindar ketika ditanyakan mengenai penelitian 49 halaman di buku Jokowi’s White Paper. Menurutnya, ini adalah cara yang tidak benar dalam proses hukum.
Sebelumnya, Rismon pernah menjadi tersangka bersama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Namun, ia kemudian memilih untuk meminta maaf kepada Jokowi setelah mengakui kesalahan dalam penelitiannya. Ia juga mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini dan telah resmi menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya pada 14 April 2026.
Kritik terhadap Klaim Roy Suryo
Rismon menyoroti bahwa Roy Suryo tidak memiliki latar belakang sebagai peneliti yang sah. Ia menegaskan bahwa klaim Roy Suryo sebagai seorang peneliti tidak didukung oleh jejak digital yang jelas.
“Sehingga publik itu percaya, ‘Oh Roy Suryo itu researcher, peneliti’. Sejak kapan sih dia mengklaim dirinya peneliti sebelum kasus ini? Coba lihat jejak digitalnya. Jangan sampai publik percaya 99,9 persen itu palsu dan dipercaya itu keluar dari pendapat pakar.”
Ia juga menyoroti bahwa Roy Suryo tidak memiliki dasar ilmu yang cukup untuk melakukan analisis digital image processing. “Sementara si pakar yang mengaku si pakar ini ngambil mata kuliah dasar tingkat mata kuliah aja, tentang integral, diferensial, dan lainnya yang dasar aja itu enggak tahu, enggak pernah. Padahal itu terimplementasi dalam ilmu digital image processing,” tambahnya.
Penutupan Nama Rismon oleh Roy Suryo
Dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Roy Suryo menunjukkan kaos putih bergambar sampul buku Jokowi’s White Paper dengan tulisan nama Rismon yang ditutupi. Buku setebal 700 halaman itu sebelumnya merupakan hasil kolaborasi antara Roy, Rismon, dan Dokter Tifa.
Roy mengklaim bahwa materi buku disusun berdasarkan kajian forensik digital, telematika, hingga neuropolitika. Namun, ia secara blak-blak-an menyebut penutupan nama Rismon sebagai simbol kekecewaan terhadap koleganya. Ia menyebut Rismon telah “berkhianat” dari barisan aktivis yang selama ini getol mengungkap isu ijazah palsu.
“[Kami tutup salah satu] (nama), dan kami tutupnya pakai plester. Apa artinya plester? Ini untuk mengingatkan kita, orang yang kami tutup ini sekarang juga sedang dituntut oleh Pak Jusuf Kalla,” ujar Roy merujuk pada sosok Rismon di hadapan wartawan.
Tanggapan Kuasa Hukum Roy Suryo
Terkait SP3 yang diterima Rismon, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa penerbitan SP3 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, sehingga tidak dapat dihentikan.
“Pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan Pasal 32 itu ancaman pidananya 8 tahun,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026). Ia menilai bahwa pernyataan dari kubu Rismon perihal terbitnya SP3 tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghentian perkara melalui SP3 tidak akan memengaruhi substansi polemik ijazah Jokowi. Menurutnya, mekanisme Restorative Justice tidak relevan untuk perkara yang menyangkut keaslian dokumen akademik.
“Masalah utama dalam perdebatan ini adalah ijazah. Apakah dengan Restorative Justice bisa merestorasi ijazah yang bermasalah menjadi asli?” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perubahan sikap saksi atau pelapor tidak akan mengubah fakta terkait dokumen tersebut. “Dengan atau tanpa penelitian Rismon Sianipar, persoalan ijazah ini tetap ada,” katanya.



