Persidangan Perkara Korupsi PT. Tanimbar Energi: Keterlibatan Auditor dan Pertanyaan terhadap Proses Audit
Dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal PT. Tanimbar Energi periode 2020-2022, auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Allan Batlayeri, dihadirkan sebagai saksi ahli. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, dengan Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat, 6 Maret 2026.
Proses Audit yang Diuraikan oleh Saksi Ahli
Allan Batlayeri menjelaskan bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan bersama tim Inspektorat KKT. Audit ini didasarkan pada dokumen dan data yang diberikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Proses pemeriksaan dibagi menjadi tiga tahap, yaitu persiapan pemeriksaan, proses pemeriksaan, dan akhir pemeriksaan.
Namun, ia mengakui bahwa pihaknya tidak meminta klarifikasi maupun penjelasan dari Direksi BUMD PT. Tanimbar Energi. Alasan yang disampaikan adalah sesuai dengan regulasi yang menyatakan “jika dibutuhkan”. Hal ini langsung mendapat tanggapan dari tim advokat terdakwa, yang menilai proses audit tidak komprehensif karena tidak melibatkan pihak yang diaudit.
Selain itu, advokat juga mempertanyakan objektivitas auditor yang hanya bertumpu pada dokumen yang disediakan penyidik. Mereka menyatakan bahwa ada kemungkinan dokumen laporan keuangan yang justru diabaikan dalam proses audit.
Perdebatan Soal Pemeriksaan BPK
Dalam persidangan, Allan Batlayeri menyatakan bahwa PT. Tanimbar Energi pada periode 2020-2022 tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Namun, pernyataan ini dibantah oleh advokat terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon. Advokat menunjukkan dokumen surat pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun 2021 nomor : 900/60/BKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Jonas Batlayeri, Kepala BPKAD. Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti bahwa proses pemeriksaan laporan keuangan memang pernah dilakukan.
Status Auditor Dipertanyakan
Tim advokat juga mempertanyakan kapasitas Allan Batlayeri sebagai auditor ahli. Mereka merujuk pada ketentuan Peraturan Mentri PAN-RB nomor 48 tahun 2022 tentang jabatan fungsional auditor. Menurut advokat, Allan Batlayeri masih menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan pada Inspektorat KKT, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai auditor fungsional karena merangkap jabatan.
Selain itu, latar belakang pendidikan Allan Batlayeri bukan dari disiplin ilmu ekonomi atau akuntansi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi tersebut. Ia juga mengakui belum pernah dilantik maupun diambil sumpah sebagai auditor serta belum terdaftar sebagai anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Tidak Ditemukan Aliran Dana ke Mantan Bupati
Disisi lain, Allan Batlayeri menyampaikan bahwa berdasarkan audit terhadap dokumen yang diberikan penyidik, tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Bupati Petrus Fatlolon maupun ke keluarganya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan adanya perintah langsung dari Petrus Fatlolon terkait pencairan dana penyertaan modal kepada PT. Tanimbar Energi selama periode 2020-2022.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Maret 2025.
Kejanggalan Waktu Laporan Audit
Allan menjelaskan bahwa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Maret 2025. Namun, pernyataan itu kembali dipersoalkan oleh tim advokat terdakwa. Mereka menunjukkan adanya Surat Inspektorat KKT nomor : 700/LAK-7/III/2024 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terkait perkara yang sama tertanggal 10 Maret 2024.
Menurut advokat, terdapat kejanggalan karena laporan audit tersebut muncul lebih dulu dibandingkan permohonan resmi dari Kejaksaan untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang baru diajukan pada 18 Desember 2024. Mereka menuduh adanya rekayasa laporan hasil audit.
Atas dasar itu, advokat terdakwa meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan laporan audit tersebut dan tidak menjadikannya sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Rangkaian Pemeriksaan yang Berlangsung
Hingga saat ini, puluhan saksi dan dua ahli telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan dalam perkara penyertaan modal PT. Tanimbar Energi periode 2020-2022. Rangkaian pemeriksaan ini akan menentukan bagaimana JPU menuntut dan bagaimana Majelis Hakim mengambil sikap.
Sidang pada Selasa, 9 Maret 2026, akan dilanjutkan dengan agenda saksi.



