Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Maret 2026
Trending
  • Honda Beat Street Brown 2026: Tampil Beda di Pasar Motor Matik
  • 4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak
  • Alhamdulillah, 5 Bantuan Sosial Cair Maret 2026, Cek NIK Anda Segera!
  • Sulok: Jalannya Ketenangan di Tengah Keributan
  • Perang Iran vs AS dan Israel Memasuki Pekan Kedua, Teheran Tidak Menyerah
  • Perjalanan kasus Delpedro cs dari penangkapan hingga pembebasan
  • Tidak Ada Kata Mundur, Iran Menolak Gencatan Senjata: Perlawanan Berlanjut Hingga AS-Israel Pergi
  • Bobotoh masih terpaut, David da Silva panas, Persib Bandung diminta kembali juara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kepala Daerah harus Tunduk pada Presiden, bukan Ketua Umum Partai
Politik

Kepala Daerah harus Tunduk pada Presiden, bukan Ketua Umum Partai

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kepala Daerah harus Tunduk pada Presiden, bukan Ketua Umum Partai
Ilustrasi(Antara)

Kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2024 sudah seharusnya patuh kepada presiden dalam konteks penyelenggaraan tugas pemerintahan. Tidak ada arahan yang lebih tinggi dari arahan kepala negara.

“Kepala daerah yang sudah dilantik dan resmi menjadi bagian dari pemerintahan secara umum, tentu yang menjadi atasannya adalah presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata Pakar politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, Sabtu (22/2).

Hal tersebut ia sampaikan untuk menyikapi sikap Ketua Umum PDI Perjuangan yang menginstruksikan seluruh kepala daerah yang berasal dari partai tersebut tidak mengikuti retret kepala daerah atau pembekalan di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Menurut Asrinaldi, Megawati Soekarnoputri harus bisa membedakan arahan kepada kader partai dengan konteks kepala daerah yang bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Baca juga : Megawati Minta Tunda Retret, Rano Karno tetap Berangkat

“Jadi, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah tentu harus tunduk kepada perintah Presiden Prabowo Subianto, dan kita tahu Presiden itu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” jelas dia.

Di satu sisi, ia memahami pasti muncul posisi dilematis ketika seorang kader partai harus tunduk kepada perintah ketua partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

“Namun, yang perlu diingat, itu hanya berlaku secara internal di tubuh partai dan harus bisa membedakan dengan tugas saat menjalankan tugas pemerintahan,” ujar dia mengingatkan.

“Perlu diingat ketika kader partai itu dilantik sebagai kepala daerah, otomatis yang berlaku itu ya undang-undang dia sebagai bupati, walikota atau gubernur dan tunduk kepada pemerintah pusat,” tandasnya. (Ant/E-3)

Bukan daerah harus kepala Ketua pada Partai presiden Tunduk umum
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tidak Ada Kata Mundur, Iran Menolak Gencatan Senjata: Perlawanan Berlanjut Hingga AS-Israel Pergi

15 Maret 2026

Alhamdulillah, 5 Bantuan Sosial Cair Maret 2026, Cek NIK Anda Segera!

15 Maret 2026

Naquib Al-Attas dan Warisan Intelektual untuk Peradaban Islam Modern

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Beat Street Brown 2026: Tampil Beda di Pasar Motor Matik

16 Maret 2026

4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak

15 Maret 2026

Alhamdulillah, 5 Bantuan Sosial Cair Maret 2026, Cek NIK Anda Segera!

15 Maret 2026

Sulok: Jalannya Ketenangan di Tengah Keributan

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?