Kasus Pembunuhan Sadis di Indramayu Masuk Tahap Persidangan
Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Tengah, kini telah memasuki tahap persidangan. Dalam kasus ini, dua tersangka yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan menjadi terdakwa. Meskipun keduanya membantah keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut, pihak keluarga korban bersama kuasa hukum mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung peran para terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, menyatakan keyakinannya bahwa Ririn dan Priyo adalah pelaku utama dari tragedi berdarah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti penting, termasuk rekaman CCTV dari hotel dan BRI-Link yang akan digunakan dalam persidangan.
Selain itu, Heri juga mengungkap adanya jejak digital berupa panggilan video (video call) antara Ririn dengan istrinya sebelum bercerai pada rentang waktu kejadian. “Dari tanggal 27 sampai 29 Agustus, Ririn melakukan video call dengan istrinya, Bu Sela. Posisi Ririn saat itu terdeteksi berada di TKP, yaitu rumah korban. Ini adalah bukti yang sangat kuat,” ujarnya.
Harapan pada Majelis Hakim
Pihak keluarga dan kuasa hukum kini menaruh harapan besar pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim agar tidak terkecoh oleh bantahan para terdakwa. Mereka berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara jeli sehingga dapat memberikan keadilan yang sebenarnya.
Heri Reang menegaskan bahwa tuntutan maksimal menjadi harga mati bagi keluarga. “Kami mendukung dakwaan jaksa dan meminta kedua pelaku (Ririn dan Priyo) dihukum mati sesuai dengan perbuatannya yang sangat keji,” katanya.
Keluarga Geram dengan Upaya “Framing”
Keluarga korban Zulhelfi menyebut bahwa upaya pengacara terdakwa, Toni RM, hanya membuat suasana keruh. Menurutnya, pengacara tersebut hanya melakukan framing kosong tanpa bukti yang jelas. “Ya, meyakini dua orang (Ririn dan Priyo) itu pembunuhnya, nggak ada lagi lain. Nggak ada lagi lain. masalah pengacara Toni, itu framing-framing nggak jelas itu,” ujar Zulhelfi.
Bagi Zulhelfi, kematian lima anggota keluarga mereka, terutama balita tak berdosa, adalah batas akhir kesabaran mereka. “Kami minta Priyo dan Ririn harus mati! Itu permintaan masyarakat. Bayangkan, anak kecil yang tidak tahu apa-apa dan tidak bersalah ikut dibunuh. Di situ kami merasa sangat kesal dan terluka,” tegasnya.

Ririn Berteriak Histeris
Sebelumnya, pada Rabu (29/4), kegaduhan hebat pecah sesaat setelah hakim mengetok palu menutup persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman. Terdakwa Ririn Rifanto mendadak histeris dan meledak di hadapan awak media. Sambil dikawal ketat, ia berteriak lantang membantah keterlibatannya dalam pembantaian keji yang terjadi pada Agustus 2025 silam tersebut.
Di tengah pengawalan yang memicu aksi saling tarik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara, Ririn terus berteriak menyebut nama-nama yang ia klaim sebagai eksekutor sebenarnya. “Saya bukan pelakunya! Pelakunya Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga!” teriak Ririn dengan nada tinggi di hadapan wartawan.
Tak hanya membantah, Ririn juga mengungkap dugaan penyiksaan yang dialaminya selama masa penyidikan untuk memaksanya memberikan pengakuan.

Pengacara Terdakwa Mengungkap Fakta Baru
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai reaksi histeris kliennya adalah puncak dari rasa frustrasi terhadap jalannya persidangan. Ia menyoroti sikap JPU yang hingga kini belum menghadirkan saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan.
“Priyo itulah yang tahu dan menyaksikan pembunuhan. Dia juga mengaku ikut menguburkan karena disuruh oleh Aman Yani. Priyo lah yang nantinya menyebutkan bahwa Ririn tidak terlibat karena saat kejadian, Ririn sedang keluar bersama Joko,” tegas Toni RM kepada wartawan, Rabu (29/4/2026) malam.
Toni secara spesifik memetakan peran orang-orang yang disebut oleh kliennya berdasarkan informasi yang ia himpun. “Hadi dan Yoga itu pembunuhnya, Amanyani sebagai otak pelakunya. Sementara proses penguburan jenazah dilakukan oleh Joko dan Priyo. Inilah yang ingin kami buktikan,” ujar Toni RM.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Lima orang korban, kakek, ayah, ibu, anak dan bayi berusia delapan bulan, ditemukan terkubur dalam satu lubang di halaman belakang rumah mereka pada 1 September 2025.



