Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Monday, 2 November 2026
Trending
  • Outlook ekonomi Jatim 2026, JEBS gelar FGD bahas tantangan hilirisasi hingga tekanan industri rokok
  • Gol apik Yann Mabella bawa Persebaya Surabaya menang, siap hadapi Persijap Jepara
  • Instagram Siapkan Video 90 Menit, Siap Saingi YouTube
  • Masuk Indonesia cuma 2 unit, Ducati Panigale V2 Special Edition MM93 dijual miliaran!
  • Ratikita.id HST kembangkan bank sampah digital berbasis kecerdasan buatan
  • Misteri Brigpol WP: Bunuh Ibu Kandung Diduga Akibat Gangguan Jiwa
  • Teks Amanat Pembina Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98,Pidato Menpora RI 28 Oktober 2026 and Link PDF
  • Vietnam Genjot Pariwisata Premium, Tambah 10.000 Kamar Hotel Mewah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polisi Buru Pemodal Penipu Elpiji Klaten
Hukum

Polisi Buru Pemodal Penipu Elpiji Klaten

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 May 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelidikan Kasus Pengoplosan Elpiji di Klaten Terus Berjalan

Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap pemodal yang diduga menjadi pelaku utama dari praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Klaten. Tindakan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan gudang pengoplosan elpiji yang dilakukan di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berperan sebagai penjaga gudang dan pengemudi. Namun penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi kini mengarah pada aktor utama yang diduga menjadi pemodal sekaligus pengendali jaringan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan penyidik untuk menelusuri aliran dana hingga ke tingkat paling atas. Ia memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran uang atau uang mulai dari pelaku hingga dengan pemodal.

Pemodal juga akan dijerat dengan pasal berat. “Pemodal harus kita tangkap, dan tolong terapkan pasal TPPU-nya,” tegasnya. Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Pertamina Patra Niaga dan Pusat Polisi Militer TNI.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan. “Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah, sekarang segera dihentikan saja,” ujarnya. “Kami berkomitmen, membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” tambahnya.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan DIY, Fanda Chrismianto, memastikan pengawasan distribusi elpiji subsidi akan diperketat. “Tentu dengan adanya penindakan ini, Pertamina akan bersikap tegas jika ditemukan mata rantai distribusi,” ucap Fanda.

Penangkapan Dua Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji di Jalan Pakis-Daleman, Wonosari, Klaten, Sabtu (2/5/2026). Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tak biasa dari sebuah mobil pikap.

“Dari laporan masyarakat, penyidik kemudian mengumpulkan informasi lokasi. Selanjutnya melakukan pemantauan dan ditemukan TKP (lokasi kejadian—Red), terpantau beberapa kegiatan aktivitas mobil pikap yang diduga mengangkut tabung gas 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di TKP pengoplosan gas elpiji, Sabtu (2/5/2026).

Polisi kemudian menggrebek sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa 1.465 tabung, terdiri atas 435 tabung elpiji 3 kilogram kosong; 514 tabung elpiji 3 kilogram isi; 262 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong; 196 tabung gas 12 kilogram isi; dan 58 tabung elpiji 50 kilogram isi.

Kemudian peralatan yang kami temukan adalah 3 troli, 2 timbangan, 25 selang regulator tabung 50 kilogram, dan 59 selang regulator tabung 12 kilogram. Inilah alat-alat yang digunakan untuk memindahkan elpiji subsidi 3 kilogram ke 5 kilogram ataupun 12 kilogram.

Irhamni menambahkan, ada lima orang terduga pelaku, yaitu KA (40), warga Kecamatan Wonosari, Klaten, dan ARP (28), warga Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, ditangkap, pada Selasa (28/4/2026) pukul 01.15 dini hari di lokasi kejadian. KA berperan sebagai penyuntik dan penimbang, sedangkan ARP bertindak sebagai sopir pengangkut gas.

Adapun tiga pelaku lainnya, SB (pemodal dan pemilik usaha), KT (mandor) dan S (koordinator) masih buron. Ia menambahkan, para pelaku menggunakan kendaraan berupa dua mobil boks dan dua mobil pikap untuk melaksanakan kegiatan ilegal ini setiap harinya.

Modus operandi, pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dengan harga subsidi pemerintah, kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Proses pemindahan gas elpiji dilakukan dengan cara mendinginkan tabung subsidi lalu dipindahkan ke tabung nonsubsidi.

Setelahnya tabung 15 kilogram dan 50 kilogram tersebut dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungan kurang lebih Rp 19.000 per kilogram. Taksiran kerugian keuangan negara atas tindak pidana tersebut kurang lebih Rp 6 miliar. Dihitung mulai dari mereka beroperasi pada Januari sampai hari ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Misteri Brigpol WP: Bunuh Ibu Kandung Diduga Akibat Gangguan Jiwa

2 November 2026

Sosok 7 saksi yang diperiksa terkait dugaan kawat tertinggal di jantung pasien RSUD AWS Samarinda

1 November 2026

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Outlook ekonomi Jatim 2026, JEBS gelar FGD bahas tantangan hilirisasi hingga tekanan industri rokok

2 November 2026

Gol apik Yann Mabella bawa Persebaya Surabaya menang, siap hadapi Persijap Jepara

2 November 2026

Instagram Siapkan Video 90 Menit, Siap Saingi YouTube

2 November 2026

Masuk Indonesia cuma 2 unit, Ducati Panigale V2 Special Edition MM93 dijual miliaran!

2 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?