Perkara Sengketa Transaksi NCD antara CMNP dan BHIT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo (HT), pendiri dan pemilik PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), harus membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan ini menunjukkan bahwa HT dan BHIT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa transaksi tukar-menukar surat berharga berupa negotiable certificate of deposit (NCD) pada tahun 1999.
Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp 531 miliar, termasuk bunga sebesar 6% per tahun. Meskipun putusan ini sudah dijatuhkan, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.
Awal Perkara: Sengketa Transaksi Tahun 1999
Perkara ini dimulai dari sengketa transaksi NCD antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk pada Mei 1999 senilai US$ 28 juta. CMNP menilai transaksi tersebut tidak sah secara hukum dan merugikan perseroan. Selain HT dan BHIT, gugatan juga menyeret Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak yang dinilai terlibat dalam transaksi tersebut.
Direktur Independen CMNP, Hasyim, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas transaksi yang terjadi lebih dari dua dekade lalu. Dalam dokumen perkara, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah sita jaminan atas aset milik HT dan BHIT serta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.
Penjelasan dari BHIT
Merespons gugatan tersebut, manajemen BHIT menyatakan tidak mengetahui secara pasti dasar gugatan yang diajukan oleh CMNP. Direktur BHIT, Tien, menilai sengketa tersebut seharusnya ditujukan kepada Unibank sebagai pihak dalam transaksi utama. Ia menjelaskan bahwa BHIT hanya berperan sebagai perantara (arranger) dalam transaksi tersebut.
Sementara itu, Direktur Legal BHIT, Chris Taufik, menilai gugatan tersebut lemah secara hukum karena tidak memuat seluruh fakta yang relevan. Dia mengatakan bahwa setelah transaksi selesai pada 1999, peran BHIT sebagai perantara telah berakhir. Sejak saat itu, seluruh komunikasi terkait transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank.
Putusan Pengadilan
Majelis hakim menemukan bahwa NCD yang diterbitkan Unibank tidak dapat dicairkan. Pengadilan menilai, pihak tergugat, dalam hal ini HT dan BHIT, seharusnya mengetahui instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan sejak awal.
Dalam gugatannya, CMNP awalnya menuntut ganti rugi sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 481 miliar serta bunga majemuk 2% per bulan. Namun, majelis hakim menolak sebagian besar tuntutan tersebut. Pengadilan memutuskan ganti rugi materiil tetap sebesar US$ 28 juta atau setara Rp 481 miliar dengan bunga wajar 6% per tahun. Selain itu, hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar, sehingga total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 531 miliar, di luar bunga berjalan.
Putusan ini didasarkan pada doktrin piercing the corporate veil, yakni membuka tabir perusahaan karena tergugat dinilai tidak beritikad baik dan memanfaatkan entitas korporasi dalam transaksi.
Reaksi BHIT terhadap Putusan
Meski putusan ini telah dijatuhkan, BHIT menyatakan akan menempuh upaya banding. Perseroan menilai putusan tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi.
Dalam keterangan resminya, manajemen BHIT menjelaskan bahwa putusan perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang dibacakan pada 22 April 2026 masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan. BHIT menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan PN Jakpus, salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk, justru tidak menjadi pihak yang dibebankan tanggung jawab dalam putusan.
Selain itu, BHIT menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank menjadi bank beku kegiatan usaha. Manajemen BHIT juga menyebut bahwa CMNP sebenarnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013. Hal ini dinilai menjadi salah satu aspek penting yang seharusnya turut dipertimbangkan dalam perkara tersebut.
BHIT pun mempertanyakan langkah PN Jakpus yang merilis siaran pers mengenai pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan perkara itu justru belum diterima perseroan. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, BHIT memastikan akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding guna menguji kembali putusan yang telah dijatuhkan.



