Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 29 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Kasus dugaan pelecehan seksual seniman Sukoharjo terus berjalan, hasil visum diserahkan ke polisi
Hiburan

Kasus dugaan pelecehan seksual seniman Sukoharjo terus berjalan, hasil visum diserahkan ke polisi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukoharjo Masih Berjalan

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum seniman asal Kabupaten Sukoharjo terhadap perempuan warga Boyolali masih berada dalam tahap penyelidikan. Proses hukum ini sedang dilakukan oleh pihak berwajib dengan beberapa langkah yang belum sepenuhnya rampung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

Penasihat hukum dari Spek-HAM, Achmad Bachrudin, menjelaskan bahwa perkembangan terbaru dalam kasus ini masih berada pada tahap pengaduan. “Update saat ini masih tahap pengaduan, pemeriksaan saksi-saksi belum dilakukan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa salah satu kendala yang sempat menghambat proses penanganan adalah pelaksanaan visum terhadap korban.

Proses visum tersebut tertunda karena bertepatan dengan libur Lebaran serta kendala dalam menentukan fasilitas layanan kesehatan yang sesuai. Korban sebelumnya telah menerima surat rujukan visum dari penyidik sebelum bulan Ramadan. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan mulus. Rujukan awal dilakukan di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, tetapi korban diminta menjalani rawat inap selama tiga hari, yang kemudian ditolak.

Selanjutnya, proses visum berpindah ke sejumlah rumah sakit lain. Selama proses tersebut, korban didampingi Spek-HAM bersama UPTD Boyolali untuk mencari fasilitas kesehatan yang dapat menangani visum sekaligus dukungan pembiayaan. “Dari UPTD Boyolali juga mencarikan jaringan ke provinsi terkait biaya. Kami juga mendorong dan mencarikan jaringan, termasuk ke RSJD Surakarta dan lainnya,” jelas Achmad.

Achmad menjelaskan bahwa terdapat dua jenis visum yang diperlukan dalam kasus ini, yakni visum fisik (et repertum) untuk mengidentifikasi adanya luka akibat kekerasan, serta visum psikiatrikum guna menilai dampak trauma psikologis korban. Setelah melalui berbagai kendala, proses visum akhirnya rampung menjelang akhir Ramadan.

Usai libur Lebaran, penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengambil hasil visum tersebut. Tahapan berikutnya, penyidik akan mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi. Namun, proses ini masih menunggu kesiapan administratif serta kondisi psikologis para saksi. “Pemanggilan saksi masih menunggu dari pihak Polres. Selain itu, saksi juga perlu dikuatkan secara mental, karena mereka mengenal terduga pelaku,” imbuhnya.

Polres Sukoharjo menyatakan laporan kasus ini telah diterima dengan nomor pengaduan 190/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti. “Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dan kini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Kita kumpulkan bukti-bukti dulu,” katanya.

Kasus ini melibatkan terlapor berinisial PSHA (34), seorang sastrawan sekaligus seniman bergelar doktor, warga Mojolaban, Sukoharjo. Ia dilaporkan atas dugaan melakukan serangkaian tindakan pelecehan hingga kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.

Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Korban yang disebut sebagai X mengaku mengalami berbagai tindakan bermuatan pelecehan seksual, termasuk dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan pada 5 November 2025. Saat itu, korban mengaku berada dalam kondisi mental yang rapuh usai menjalani perawatan psikiater. “Saat itu saya dalam kondisi rapuh, baru selesai menjalani perawatan. Saya tidak memiliki konsen yang jelas, dan terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban.

Korban juga menyebut adanya ketimpangan relasi kuasa, di mana terlapor berperan sebagai guru sekaligus investor, sementara korban berada pada posisi lebih lemah sebagai murid dan eksekutor dalam sebuah proyek. Selain itu, korban mengungkap adanya dugaan permintaan foto bagian tubuh sensitif pada April 2025 serta pengiriman foto tidak pantas oleh terlapor pada November 2025 tanpa persetujuan.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikis yang cukup berat dan hingga kini masih menjalani pemulihan. Kasus ini juga mendapat perhatian nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan tersebut dan menegaskan penanganan perkara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin perlindungan serta pemulihan korban secara menyeluruh.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ

31 Agustus 2026

Profil Karakter Legendaris: Frank-N-Furter, Pennywise, dan Home Alone 2

31 Agustus 2026

Terjemahan lirik lagu September – Daughtry: Kami tahu kami harus pergi dari kota ini, tapi tidak tahu kapan

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?