Layanan Mobilitas Jemaah Haji: Mobil Golf dan Kursi Roda di Masjidil Haram
Mobil golf dan jasa pendorong kursi roda kini menjadi solusi penting bagi jemaah haji yang mengalami keterbatasan fisik selama menjalankan ibadah tawaf dan sa’i. Kedua layanan ini beroperasi di dalam kompleks Masjidil Haram dengan mekanisme dan tarif yang berbeda, namun sama-sama mudah diakses oleh jemaah tanpa perlu koordinasi dengan petugas haji.
Mobil Golf di Area Rooftop
Salah satu layanan utama adalah mobil golf yang beroperasi di area rooftop Masjidil Haram melalui jalur khusus yang telah disediakan. Kendaraan ini memiliki kapasitas sekitar empat penumpang dan dapat dipesan melalui pembayaran tunai maupun aplikasi. Namun, perhitungan tarif tidak didasarkan pada jumlah penumpang, melainkan dihitung per individu.
“Ini bukan per mobil, tapi per orang. Jadi meskipun satu kendaraan bisa empat orang, tetap dihitung per penumpang,” jelas dr. Ridwan Siswanto kepada tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (2/5/2026).
Tarif untuk mobil golf juga bervariasi tergantung jenis layanan:
– Full umrah: 200 SAR (± Rp926.600)
– Tawaf saja: 100 SAR (± Rp463.300)
– Sa’i saja: 100 SAR (± Rp463.300)
Dr. Ridwan menekankan bahwa tarif kedua layanan bersifat fluktuatif dan cenderung melonjak signifikan menjelang puncak musim haji.
Pendorong Kursi Roda di Area Sa’i dan Lantai Dua
Sementara itu, jasa pendorong kursi roda beroperasi di area sa’i dan lantai dua Masjidil Haram. Layanan ini berada dalam pengawasan ketat petugas keamanan setempat, sehingga dinilai relatif aman untuk digunakan.
Tarif yang berlaku untuk jasa pendorong kursi roda adalah sebagai berikut:
– Full umrah: 200 SAR (± Rp926.600)
– Tawaf saja: 125 SAR (± Rp579.125)
– Sa’i saja: 75 SAR (± Rp347.475)
Namun, di balik kemudahan akses tersebut, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, khususnya keberadaan pendorong kursi roda tidak resmi yang beroperasi dengan menyamar menggunakan atribut serupa dengan pendorong resmi.
Waspadai Penyedia Jasa Ilegal
Pendorong resmi di Masjidil Haram dapat dikenali dari rompi khusus bertuliskan ‘Cart Service’ di bagian belakang, dilengkapi kartu identitas (tasreh) yang terpasang di rompi. Warna rompi dibedakan berdasarkan shift kerja: merah marun untuk shift pagi, dan abu-abu untuk shift sore hingga malam.
“Banyak yang pakai rompi mirip-mirip untuk mengelabui jemaah, ternyata tidak ada tasreh di sini atau di belakang. Jemaah akan mengira itu pendorong resmi padahal bukan,” tegas dr. Ridwan.
Risiko menggunakan jasa pendorong ilegal tidak hanya menyangkut kerugian finansial. Ketika petugas keamanan atau askar melakukan razia, pendorong ilegal yang tertangkap akan meninggalkan jemaah — terutama lansia dan penyandang disabilitas — terlantar di lokasi penangkapan.
Sistem Kartu Kendali
Guna memberikan jaminan keamanan yang lebih terstruktur, PPIH Arab Saudi memperkenalkan program kartu kendali bagi jemaah pengguna kursi roda. Melalui skema ini, jemaah yang memerlukan layanan kursi roda didata terlebih dahulu oleh petugas lansia dan disabilitas di sektor masing-masing, kemudian diarahkan ke salah satu dari tiga terminal kedatangan di kawasan Masjidil Haram: Terminal Syib Amir, Terminal Jabal Ka’bah, atau Terminal Ajyad.
Setibanya di terminal, jemaah menerima dua lembar kartu kendali — satu dipegang oleh jemaah atau pendampingnya, satu lagi oleh pendorong. Kartu tersebut memuat identitas lengkap jemaah, nomor kloter, sektor, hotel, serta kontak petugas pendamping, dan berfungsi sebagai bukti layanan setelah ibadah tawaf dan sa’i selesai.
Pembayaran dilakukan langsung dari jemaah kepada pendorong sesuai tarif yang berlaku, tanpa perantara petugas. Tarif melalui skema kartu kendali berbeda berdasarkan titik keberangkatan:
- Terminal Syib Amir: berkisar 300 SAR (± Rp1.389.900) dan dapat mencapai 350 SAR (± Rp1.621.550) pascapuncak haji
- Terminal Jabal Ka’bah: berkisar 300–350 SAR
- Terminal Ajyad: berkisar 250–300 SAR
“Tarif sudah termasuk pendorong dan kursi roda. Jadi jemaah tidak perlu repot-repot membawa kursi roda dari hotel atau dari Indonesia,” pungkas dr. Ridwan.



