Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Tuntutan uang pengganti mencapai Rp4,87 triliun. Nilai tersebut disebut berasal dari aset terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka tuntutan uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dasar Tuntutan Jaksa
JPU Roy Riady menegaskan bahwa surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, jaksa mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen persidangan, hingga hasil audit dari BPKP.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara.
Dugaan “Shadow Organization”
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung dugaan praktik birokrasi menyimpang melalui pembentukan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan. Beberapa nama yang disebut dalam persidangan antara lain Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Menurut jaksa, keberadaan pihak eksternal tersebut dinilai mengabaikan peran pejabat resmi kementerian yang dianggap lebih memahami kebutuhan sekolah di lapangan.
Selain itu, JPU kembali menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan teknologi pendidikan. JPU menyebut terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik terdakwa yang diduga menciptakan hubungan tidak sehat dalam proses pengadaan barang negara.
Rekam Jejak Roy Riady
Roy Riady diketahui pernah mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba). Saat menjabat Kajari Muba, dirinya pernah menetapkan orang terkaya di Sumatera Selatan (Sumsel) Haji Halim sebagai tersangka kasus korupsi.
Roy Riady juga pernah menjabat sebagai Kajari Prabumulih dan bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Ketika menjabat sebagai Koordinator Pidsus di Kejati Sumsel, Roy Riady menangani sejumlah perkara korupsi besar, salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang turut menyeret mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ke meja hijau.
Harta Kekayaan
Dilansir dari laman e-LHKPN, Roy Riady memiliki total harta kekayaan sebesar Rp. 2,3 Miliar. Dua unit aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya. Ia memiliki sebuah tanah dan bangunan di Palembang dan tanah seluas 116 m2 di Bekasi.
Roy Riady juga melaporkan punya dua buah sepeda motor dan sebuah mobil jenis Toyota Innova. Berikut rincian Harta Kekayaan Roy Riady:
- TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.260.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
Tanah Seluas 116 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 413.000.000
- MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
- MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 9.000.000
- SURAT BERHARGA Rp. —-
- KAS DAN SETARA KAS Rp. 642.259.000
- HARTA LAINNYA Rp. —-
- Sub Total Rp. 2.324.259.000
- HUTANG Rp. —-
- TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 2.324.259.000.


