Penangkapan Bupati Pekalongan dalam OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama besar ke panggung publik. Salah satu yang terjaring dalam OTT tersebut adalah Fadia A Rafiq, Bupati Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Pekalongan pada Selasa (3/3/2026), dan sejumlah pihak yang terlibat juga dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Fadia A Rafiq bukan sosok asing bagi masyarakat. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai penyanyi dangdut dengan lagu populer “Cik Cik A Bum Bum” yang sempat booming di era 2000-an. Ia juga merupakan putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq. Karier musiknya membuatnya menjadi salah satu tokoh hiburan yang cukup dikenal di Indonesia.
Profil Lengkap Bupati Pekalongan
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Fadia A Rafiq lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978. Ia memperoleh pendidikan S1 Manajemen dari Universitas AKI Semarang, kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Stikubank Semarang, dan S3 dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Dalam perjalanan karier politiknya, Fadia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016. Setelah itu, ia menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (2016–2021) dan juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Tengah (2016–2021).
Sebagai Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq telah menjabat selama dua periode, yaitu 2021–2026 dan 2025–2030. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman politik yang cukup mencolok, penangkapan dalam OTT KPK ini membuka pertanyaan besar mengenai status hukumnya saat ini.
Harta Kekayaan yang Mencuri Perhatian
Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di situs resmi KPK menunjukkan bahwa Fadia A Rafiq memiliki total harta senilai Rp85.623.500.000. Rincian harta kekayaannya antara lain:
- Tanah dan Bangunan: Total sebesar Rp74.290.000.000
- Tanah Seluas 2.720 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/55 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/162 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
Dan masih banyak lagi…
Alat Transportasi dan Mesin: Total sebesar Rp1.180.000.000
- MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
MOBIL, ALPHARD ALPHARD X A/T 2.4 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 980.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Total sebesar Rp3.020.000.000
Surat Berharga: Tidak ada data yang tercatat
Kas dan Setara Kas: Total sebesar Rp10.333.500.000
Harta Lainnya: Tidak ada data yang tercatat
Sub Total: Rp88.823.500.000
III. HUTANG: Rp3.200.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp85.623.500.000
Kejadian yang Menggegerkan
Penangkapan Fadia A Rafiq dalam OTT KPK menambah daftar kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Meskipun KPK belum merilis detail perkara maupun barang bukti yang disita, publik tetap menantikan transparansi dari lembaga anti-korupsi ini. Status hukum Fadia A Rafiq kini menjadi sorotan utama, baik dari kalangan media maupun masyarakat luas.



