Jangan Terjebak Calo, Ini Biaya dan Proses Pembuatan serta Perpanjangan SIM A
Jika Anda belum memahami secara jelas tentang biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM A, berikut ini informasi lengkapnya. Jangan sampai terjebak dalam aksi calo yang bisa merugikan Anda.
Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Jika masa berlakunya hampir habis, maka wajib untuk diperpanjang. Namun, jika sudah melebihi masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM baru.
Salah satu contoh SIM yang umum dimiliki oleh pengemudi mobil adalah SIM A. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan baik dan benar di jalan raya.
Selain itu, pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM A akan mendapatkan sanksi tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan. Hal ini karena dianggap melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyampaikan bahwa tarif pembuatan SIM A per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru per Januari 2026 sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 80.000. Tarif ini tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Prianggo.
Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia, tetapi belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas.
Syarat Pembuatan SIM Baru
Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi:
- Usia minimal 17 tahun
- Menyerahkan formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
- Melakukan perekaman sidik jari
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, proses pembuatan SIM A dapat dilakukan secara lancar dan tanpa terjebak dalam tindakan calo yang sering kali menawarkan layanan dengan harga lebih mahal.
Tips Menghindari Calo
- Pastikan Anda melakukan proses pembuatan SIM di tempat resmi seperti Satpas atau loket yang terpercaya.
- Jangan percaya pada penawaran yang terlalu murah atau terlalu cepat.
- Selalu cek informasi terbaru mengenai biaya dan prosedur pembuatan SIM.
- Jika memungkinkan, gunakan layanan online untuk pendaftaran agar lebih transparan dan aman.
Dengan memahami proses dan biaya resmi, Anda dapat menghindari penipuan dan memperoleh SIM A dengan cara yang benar dan legal.



