Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 24 April 2026
Trending
  • 9 cara mengembangkan diri di luar jam kerja untuk tingkatkan skill dan penghasilan
  • 7 tanda kecil hubungan jiwa yang mendalam, tak terbatas jarak
  • Bapenda Bekasi Selidiki Tagihan PBB Fantastis, Diduga Akibat Kesalahan Manusia atau Sistem
  • Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat
  • Banyak Emiten Peroleh Dana Tambahan Melalui Rights Issue, Ini Keunggulannya
  • Sektor Kreatif Dapat Akses Modal Melalui KUR Kreatif
  • Jadwal Race MotoGP 2026: Perbedaan Aprilia dan Ducati diungkap Jorge Martin
  • 5 Film Korea tentang Komunikasi Lintas Waktu, Romansa, dan Thriller!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Jangan Tertipu Calo, Buat Baru dan Perpanjang SM dengan Mudah
Ragam

Jangan Tertipu Calo, Buat Baru dan Perpanjang SM dengan Mudah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Jangan Terjebak Calo, Ini Biaya dan Proses Pembuatan serta Perpanjangan SIM A

Jika Anda belum memahami secara jelas tentang biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM A, berikut ini informasi lengkapnya. Jangan sampai terjebak dalam aksi calo yang bisa merugikan Anda.

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Jika masa berlakunya hampir habis, maka wajib untuk diperpanjang. Namun, jika sudah melebihi masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM baru.

Salah satu contoh SIM yang umum dimiliki oleh pengemudi mobil adalah SIM A. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan baik dan benar di jalan raya.

Selain itu, pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM A akan mendapatkan sanksi tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan. Hal ini karena dianggap melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyampaikan bahwa tarif pembuatan SIM A per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru per Januari 2026 sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 80.000. Tarif ini tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Prianggo.

Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia, tetapi belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Menyerahkan formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi e-KTP
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
  • Melakukan perekaman sidik jari
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, proses pembuatan SIM A dapat dilakukan secara lancar dan tanpa terjebak dalam tindakan calo yang sering kali menawarkan layanan dengan harga lebih mahal.

Tips Menghindari Calo

  • Pastikan Anda melakukan proses pembuatan SIM di tempat resmi seperti Satpas atau loket yang terpercaya.
  • Jangan percaya pada penawaran yang terlalu murah atau terlalu cepat.
  • Selalu cek informasi terbaru mengenai biaya dan prosedur pembuatan SIM.
  • Jika memungkinkan, gunakan layanan online untuk pendaftaran agar lebih transparan dan aman.

Dengan memahami proses dan biaya resmi, Anda dapat menghindari penipuan dan memperoleh SIM A dengan cara yang benar dan legal.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

9 cara mengembangkan diri di luar jam kerja untuk tingkatkan skill dan penghasilan

24 April 2026

Jadwal Race MotoGP 2026: Perbedaan Aprilia dan Ducati diungkap Jorge Martin

24 April 2026

Sektor Kreatif Dapat Akses Modal Melalui KUR Kreatif

24 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

9 cara mengembangkan diri di luar jam kerja untuk tingkatkan skill dan penghasilan

24 April 2026

7 tanda kecil hubungan jiwa yang mendalam, tak terbatas jarak

24 April 2026

Bapenda Bekasi Selidiki Tagihan PBB Fantastis, Diduga Akibat Kesalahan Manusia atau Sistem

24 April 2026

Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat

24 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?