Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi
  • Ajang MotoGP Mandalika 2026 ikut dongkrak omzet UMKM Lombok
  • Bupati Ketapang Alex minta kuota Pertalite ke SPBU tak dikurangi, antrean BBM jadi sorotan
  • Profil Kombes Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo yang dimutasi ke SSDM Polri, ini prestasinya
  • Masih berlaku promo Superindo Jabodetabek & Palembang, banjir diskon produk
  • DPR desak penanganan serius korban keracunan MBG, siswi usia 16 tahun di Karo diduga hilang ingatan
  • Prediksi skor Villarreal vs Napoli: I Partenopei berburu poin di Estadio de la Cerámica
  • Renungan Katolik Selasa 13 Oktober 2026, Jangan hanya tampak baik di luar tetapi bersihkanlah hatimu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Jangan Tertipu Calo, Buat Baru dan Perpanjang SM dengan Mudah
Ragam

Jangan Tertipu Calo, Buat Baru dan Perpanjang SM dengan Mudah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 January 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Jangan Terjebak Calo, Ini Biaya dan Proses Pembuatan serta Perpanjangan SIM A

Jika Anda belum memahami secara jelas tentang biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM A, berikut ini informasi lengkapnya. Jangan sampai terjebak dalam aksi calo yang bisa merugikan Anda.

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Jika masa berlakunya hampir habis, maka wajib untuk diperpanjang. Namun, jika sudah melebihi masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM baru.

Salah satu contoh SIM yang umum dimiliki oleh pengemudi mobil adalah SIM A. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan baik dan benar di jalan raya.

Selain itu, pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM A akan mendapatkan sanksi tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan. Hal ini karena dianggap melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyampaikan bahwa tarif pembuatan SIM A per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru per Januari 2026 sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 80.000. Tarif ini tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Prianggo.

Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia, tetapi belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Menyerahkan formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi e-KTP
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
  • Melakukan perekaman sidik jari
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, proses pembuatan SIM A dapat dilakukan secara lancar dan tanpa terjebak dalam tindakan calo yang sering kali menawarkan layanan dengan harga lebih mahal.

Tips Menghindari Calo

  • Pastikan Anda melakukan proses pembuatan SIM di tempat resmi seperti Satpas atau loket yang terpercaya.
  • Jangan percaya pada penawaran yang terlalu murah atau terlalu cepat.
  • Selalu cek informasi terbaru mengenai biaya dan prosedur pembuatan SIM.
  • Jika memungkinkan, gunakan layanan online untuk pendaftaran agar lebih transparan dan aman.

Dengan memahami proses dan biaya resmi, Anda dapat menghindari penipuan dan memperoleh SIM A dengan cara yang benar dan legal.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi

16 October 2026

Ajang MotoGP Mandalika 2026 ikut dongkrak omzet UMKM Lombok

16 October 2026

Apple gelar acara Welcome Home hari ini, ini 3 produk yang diprediksi meluncur

16 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi

16 October 2026

Ajang MotoGP Mandalika 2026 ikut dongkrak omzet UMKM Lombok

16 October 2026

Bupati Ketapang Alex minta kuota Pertalite ke SPBU tak dikurangi, antrean BBM jadi sorotan

16 October 2026

Profil Kombes Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo yang dimutasi ke SSDM Polri, ini prestasinya

16 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?