Jadwal Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang
Pemerintah kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat. Salah satu bentuk layanan tersebut adalah pelayanan SIM dan Samsat Keliling yang diselenggarakan secara rutin setiap hari. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM dan Samsat Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pada Selasa (20/1/2026).
Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Padang
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting, Kota Padang. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dapat datang mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat antara lain:
– Fotokopi KTP dan SIM lama
– Membawa SIM asli
– Surat keterangan sehat dari dokter
– Surat hasil tes psikologi
– Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa jadwal pelayanan SIM Keliling yang dirilis setiap hari, karena lokasi atau waktu bisa berubah sewaktu-waktu.
Layanan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar
Selain itu, Ditlantas Polda Sumbar juga menyelenggarakan layanan SIM Keliling di area parkiran Kantor Samsat Kota Padang. Lokasi Kantor Samsat Kota Padang berada di Jalan Asahan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, dekat Stadion GOR Haji Agus Salim Padang.
Pelayanan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM wajib membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli. Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung seperti hasil tes psikologi.
Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk mengecek jadwal setiap harinya, karena lokasi dan waktu pelayanan bisa berubah sewaktu-waktu. Saat mengajukan permohonan, masyarakat diharapkan datang sejak pagi hari dan mengikuti arahan petugas agar proses berjalan lancar.
Selama proses pelayanan, pemohon akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.
Layanan Samsat Keliling
Sementara itu, layanan Samsat Keliling digelar di dua lokasi utama, yaitu dekat kawasan Taman Melati, Kecamatan Padang Barat, dan kawasan Simpang Ganting, Padang. Layanan ini hanya khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Persyaratan yang diperlukan dalam layanan Samsat Keliling antara lain:
– STNK asli
– KTP asli
– Surat kuasa bagi yang mewakili
Dengan adanya layanan SIM dan Samsat Keliling ini, masyarakat di Kota Padang dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan administratif berkendara tanpa harus datang ke kantor pelayanan yang jauh.
Manfaat Layanan SIM dan Samsat Keliling
Layanan SIM dan Samsat Keliling bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan administratif. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan yang jauh, karena layanan telah dihadirkan di beberapa titik strategis di Kota Padang.
Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan dalam hal pengajuan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Hal ini tentu sangat berguna bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus administrasi.
Tips untuk Masyarakat
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM dan Samsat Keliling, ada beberapa tips yang bisa diperhatikan:
– Pastikan untuk mengecek jadwal pelayanan setiap hari.
– Bawa semua persyaratan yang diperlukan.
– Datang sejak pagi hari agar tidak terlalu ramai.
– Ikuti arahan petugas agar proses berjalan lancar.
Dengan memperhatikan tips-tips ini, masyarakat dapat lebih efisien dalam mengurus kebutuhan administratif berkendara mereka.



