Penahanan Mantan Dosen UIN Malang
Pada Senin (19/1/2026) malam, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, resmi ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara. Meski sempat mengeluh sakit vertigo, Yai Mim tetap ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yai Mim dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menawarkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Proses Pemeriksaan dan Penahanan
Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, Yai Mim telah resmi ditahan dan berada di Rutan Polresta Malang Kota. Ia menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan wewenang penyidik, karena keyakinan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Selain itu, pertimbangan keamanan warga setempat juga menjadi alasan penahanan tersebut.
Sebelumnya, Yai Mim diperiksa selama kurang lebih 3 jam di Polresta Malang Kota. Ia mengatakan proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. Ada sekitar 53 pertanyaan yang diterimanya dari penyidik, seputar tuduhan penyebaran video pribadi miliknya.
Sosok Istri Yai Mim
Sosok istri Yai Mim, Rosida Vignesvari, juga menjadi sorotan. Ia diketahui lulusan hukum dan pernah menempuh pendidikan di jurusan Statistika Universitas Brawijaya. Ia juga pernah bekerja di lingkungan perbankan, termasuk jabatan manajerial di cabang Bank Muamalat Probolinggo. Selain itu, ia aktif di dunia sosial dan kegiatan dakwah mendampingi sang suami.
Rosida Vignesvari juga dikenal sebagai penggila olahraga gy, pembuat kue, investor, dan asisten suaminya. Ia memiliki anak perempuan bernama Tata. Imbas dari kasus perseteruan ini, Rose mengaku berdampak pada pekerjaannya.
Persoalan yang Disebut Sepele
Yai Mim menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya adalah persoalan pribadi yang menurutnya tidak seharusnya berujung ke ranah hukum. Ia menyebut kasus tersebut sebagai masalah sepele yang dibesar-besarkan oleh pelapor, Nurul Sahara.
“Ini kan persoalan remeh temeh. Ibaratnya persoalan orang jatuh cinta yang tidak kesampaian, gitu saja,” ujarnya. Ia pun mengaku sejak awal telah berupaya menempuh jalan damai dengan pihak pelapor. Bahkan, saat pemanggilan pertama oleh penyidik, Yai Mim mengaku tak kuasa menahan tangis, sebab ia tak menyangka kasus ini akan berlarut.
Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun demikian, ia tetap berharap ada ruang mediasi agar perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik.
Harapan untuk Penyelesaian Damai
Yai Mim berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat. Ia khawatir konflik ini justru memicu gesekan sosial yang tidak sebanding dengan substansi pokok permasalahan, yaitu berawal dari lahan parkir.
Ia juga menyatakan siap menerima hukuman jika dianggap bersalah. “Selanjutnya bagaimana saya tidak tahu. Saya pasrahkan kuasa hukum. Tapi kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” pungkasnya.



