Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Cerita pelatih soal penyerangan bus Persib Bandung di Tol Bandung, tak sengaja parkir depan suporter
  • Injil Katolik misa hari ini Kamis 10 September 2026 dan Mazmur tanggapan
  • Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi
  • Ajang MotoGP Mandalika 2026 ikut dongkrak omzet UMKM Lombok
  • Bupati Ketapang Alex minta kuota Pertalite ke SPBU tak dikurangi, antrean BBM jadi sorotan
  • Profil Kombes Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo yang dimutasi ke SSDM Polri, ini prestasinya
  • Masih berlaku promo Superindo Jabodetabek & Palembang, banjir diskon produk
  • DPR desak penanganan serius korban keracunan MBG, siswi usia 16 tahun di Karo diduga hilang ingatan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Ini yang terjadi saat polisi temui lane hogger di jalan tol, bisa ditilang?
Ragam

Ini yang terjadi saat polisi temui lane hogger di jalan tol, bisa ditilang?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 January 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol dan Tanggapan Polisi



Lane hogger, atau pengemudi yang memaksa lajur kanan tanpa alasan yang jelas, sering kali menjadi permasalahan di jalan tol Indonesia. Banyak pengemudi mengira bahwa karena sudah membayar tol, mereka berhak untuk terus-menerus berada di lajur kanan. Padahal, kebiasaan ini justru mengganggu kelancaran lalu lintas.

Mobil di belakang terpaksa melambat, sehingga menimbulkan antrean panjang yang sebenarnya bisa dihindari. Dalam situasi tertentu, beberapa pengemudi bahkan memilih untuk menyalip dari lajur kiri, tindakan yang berisiko tinggi dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Meski masalah lane hogger sering disampaikan oleh pengguna jalan, penindakan di lapangan masih jarang terlihat. Hal ini membuat banyak pengendara bertanya-tanya, bagaimana respons polisi saat menemukan pengemudi yang melakukan lane hogger di jalan tol? Apakah mereka bisa diberi tilang?



Menjawab pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa petugas hanya bisa memberikan imbauan kepada pengemudi yang melakukan lane hogger. Menurutnya, kecepatan kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi lalu lintas. “Kecepatan yang lebih lambat harus ada di posisi kiri, lebih cepat di kanan, itu narasi dalam undang-undang. Dalam hal ini (lane hogger) sebagai bentuk imbauan kepada para pengguna jalan,” ujarnya.

Ojo menjelaskan bahwa tidak ada pasal khusus yang mengatur kecepatan tertentu harus berada di lajur kiri atau kanan. Oleh karena itu, pelaku lane hogger hanya bisa diberikan imbauan, bukan ditindak tilang sebagai pelanggaran. “Jadi orang harus memperhatikan kepentingan orang lain, tidak boleh egois. Kita lebih lambat dan ada yang mau menyalip, kasih lah jalan itu, kita minggir ke kiri, kan lebih enak,” imbaunya.

Menurut Ojo, setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk melintas. Namun, akan lebih aman dan nyaman apabila pengemudi mampu menyesuaikan kecepatan dengan kondisi lalu lintas serta situasi di sekitarnya. “Bukan berarti kita bayar tol kemudian seenaknya di tengah jalan. Lambat pun ada di sebelah kanan, enggak boleh begitu,” paparnya.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Pola perilaku lane hogger terkadang dianggap wajar oleh sebagian pengemudi karena minimnya penindakan di lapangan. Hal ini menciptakan kesan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran serius. Namun, dampaknya sangat nyata, yaitu gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan risiko kecelakaan yang meningkat.

Kasubdit Gakkum juga menekankan pentingnya kesadaran diri setiap pengemudi. Setiap individu harus mempertimbangkan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan pribadi. Dengan demikian, jalan tol akan lebih efisien dan aman bagi semua pengguna.

Kesimpulan

Meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang penggunaan lajur, praktik lane hogger tetap dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan etika berkendara. Polisi hanya bisa memberikan imbauan, bukan tilang. Oleh karena itu, kesadaran dan tanggung jawab setiap pengemudi menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi

16 October 2026

Ajang MotoGP Mandalika 2026 ikut dongkrak omzet UMKM Lombok

16 October 2026

Apple gelar acara Welcome Home hari ini, ini 3 produk yang diprediksi meluncur

16 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Cerita pelatih soal penyerangan bus Persib Bandung di Tol Bandung, tak sengaja parkir depan suporter

17 October 2026

Injil Katolik misa hari ini Kamis 10 September 2026 dan Mazmur tanggapan

17 October 2026

Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi

16 October 2026

Ajang MotoGP Mandalika 2026 ikut dongkrak omzet UMKM Lombok

16 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?