Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 23 April 2026
Trending
  • Hasil dan Klasemen Liga Inggris 2025-2026 Pekan 33: Man City Menang, Arsenal Kalah
  • Itinerary Malaysia 3 Hari 2 Malam: Rp4,2 Juta Termasuk Tiket Pesawat Jakarta
  • 50 kutipan penutup presentasi yang menarik dan mengesankan
  • Kapal Induk USS George HW Bush Tempuh Rute 1,5 Kali Lebih Panjang ke Teluk untuk Hindari Ancaman Houthi?
  • Kalender 2026: Liburan Akhir Pekan di Mei, Catat 4 Momennya
  • Profil AKP Haris Wicaksono, Kapolsek Banjarmasin Tengah yang Membangun Citra Polisi Melalui Anak-Anak
  • 50 Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 Penuh Makna untuk Media Sosial
  • Harga HP Vivo Terbaru 2026: X300 Pro, X200 Ultra, V50, V60 Lite
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Ini yang terjadi saat polisi temui lane hogger di jalan tol, bisa ditilang?
Ragam

Ini yang terjadi saat polisi temui lane hogger di jalan tol, bisa ditilang?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol dan Tanggapan Polisi



Lane hogger, atau pengemudi yang memaksa lajur kanan tanpa alasan yang jelas, sering kali menjadi permasalahan di jalan tol Indonesia. Banyak pengemudi mengira bahwa karena sudah membayar tol, mereka berhak untuk terus-menerus berada di lajur kanan. Padahal, kebiasaan ini justru mengganggu kelancaran lalu lintas.

Mobil di belakang terpaksa melambat, sehingga menimbulkan antrean panjang yang sebenarnya bisa dihindari. Dalam situasi tertentu, beberapa pengemudi bahkan memilih untuk menyalip dari lajur kiri, tindakan yang berisiko tinggi dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Meski masalah lane hogger sering disampaikan oleh pengguna jalan, penindakan di lapangan masih jarang terlihat. Hal ini membuat banyak pengendara bertanya-tanya, bagaimana respons polisi saat menemukan pengemudi yang melakukan lane hogger di jalan tol? Apakah mereka bisa diberi tilang?



Menjawab pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa petugas hanya bisa memberikan imbauan kepada pengemudi yang melakukan lane hogger. Menurutnya, kecepatan kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi lalu lintas. “Kecepatan yang lebih lambat harus ada di posisi kiri, lebih cepat di kanan, itu narasi dalam undang-undang. Dalam hal ini (lane hogger) sebagai bentuk imbauan kepada para pengguna jalan,” ujarnya.

Ojo menjelaskan bahwa tidak ada pasal khusus yang mengatur kecepatan tertentu harus berada di lajur kiri atau kanan. Oleh karena itu, pelaku lane hogger hanya bisa diberikan imbauan, bukan ditindak tilang sebagai pelanggaran. “Jadi orang harus memperhatikan kepentingan orang lain, tidak boleh egois. Kita lebih lambat dan ada yang mau menyalip, kasih lah jalan itu, kita minggir ke kiri, kan lebih enak,” imbaunya.

Menurut Ojo, setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk melintas. Namun, akan lebih aman dan nyaman apabila pengemudi mampu menyesuaikan kecepatan dengan kondisi lalu lintas serta situasi di sekitarnya. “Bukan berarti kita bayar tol kemudian seenaknya di tengah jalan. Lambat pun ada di sebelah kanan, enggak boleh begitu,” paparnya.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Pola perilaku lane hogger terkadang dianggap wajar oleh sebagian pengemudi karena minimnya penindakan di lapangan. Hal ini menciptakan kesan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran serius. Namun, dampaknya sangat nyata, yaitu gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan risiko kecelakaan yang meningkat.

Kasubdit Gakkum juga menekankan pentingnya kesadaran diri setiap pengemudi. Setiap individu harus mempertimbangkan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan pribadi. Dengan demikian, jalan tol akan lebih efisien dan aman bagi semua pengguna.

Kesimpulan

Meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang penggunaan lajur, praktik lane hogger tetap dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan etika berkendara. Polisi hanya bisa memberikan imbauan, bukan tilang. Oleh karena itu, kesadaran dan tanggung jawab setiap pengemudi menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Galeri seni populer di Bandung, tempat instagenik!

23 April 2026

Harga HP Vivo Terbaru 2026: X300 Pro, X200 Ultra, V50, V60 Lite

23 April 2026

50 kutipan penutup presentasi yang menarik dan mengesankan

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hasil dan Klasemen Liga Inggris 2025-2026 Pekan 33: Man City Menang, Arsenal Kalah

23 April 2026

Itinerary Malaysia 3 Hari 2 Malam: Rp4,2 Juta Termasuk Tiket Pesawat Jakarta

23 April 2026

50 kutipan penutup presentasi yang menarik dan mengesankan

23 April 2026

Kapal Induk USS George HW Bush Tempuh Rute 1,5 Kali Lebih Panjang ke Teluk untuk Hindari Ancaman Houthi?

23 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?