Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 26 Juni 2026
Trending
  • Belanja Pegawai APBD Parigi Moutong 2026 Capai 57 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
  • Klasemen Akhir 1-0 Afrika Selatan vs Korea Selatan, Bafana Lolos ke Babak 32 Tim
  • Gojek Perkenalkan Jalan Jajan untuk Wisatawan Libur Sekolah di Jogja
  • Hidup Sejahtera: 10 Weton Ini Adem Ayem dan Penuh Berkah Rezeki
  • Korban Pembacokan Mahir Mahar Kesulitan Hidup, Minta Perhatian Lanjutan
  • Realisasi rumah subsidi 2026 baru capai 22 persen
  • Klasemen Grup A Piala Dunia: Ceko 0-3 Meksiko, El Tri Kuasai Puncak
  • Penginapan Alam Bukit Tanjung Cinta Eputobi di Lewoingu, Flores Timur, NTT: Tempat Ideal untuk Beristirahat dan Menikmati Kopi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»ICW Minta KPK Periksa Menteri Imipas Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Politik

ICW Minta KPK Periksa Menteri Imipas Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA: KPK Diminta Periksa Menteri dan Pejabat Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Agus Andrianto, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hal ini dilakukan setelah delapan pejabat Imigrasi, termasuk Wakil Menteri (Wamen) Imipas, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, keterangan dari Agus Andrianto sangat penting untuk memperjelas proses penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa KPK perlu segera memanggil menteri tersebut untuk dimintai keterangan.

“Benar, KPK perlu memanggil menteri untuk dimintai keterangan,” ujar Wana kepada Indonesiadiscover.com, Minggu (7/6).

Ia menekankan bahwa kasus ini membuktikan bahwa pemerasan dalam layanan publik masih terjadi secara struktural dan sistemik. Ini menunjukkan kelemahan dalam pengawasan lingkungan Kemenimipas.

“Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi,” tegasnya.

Kegagalan Pengawasan Internal

Ia menilai kegagalan pengawasan diduga disebabkan oleh adanya hubungan kuasa yang tidak seimbang serta potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor. Oleh karena itu, ia mendesak KPK segera memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendalami dugaan pemerasan tersebut.

“KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” tambahnya.

Selain itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan. Ada kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain juga mengalami masalah serupa.

Pola Umum Pemerasan dalam Birokrasi

Pemerasan dalam birokrasi kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin. Hal ini membuat pemohon kesulitan mengakses layanan, mengulur waktu pengajuan izin, atau menciptakan hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.

“Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” cetusnya.

Langkah Lebih Lanjut yang Dianjurkan

Ia juga mendorong KPK untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.

Selain itu, ia menyarankan penggunaan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA.

“Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” imbuhnya.

Tersangka dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. KPK menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan bahwa Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.

“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Penahanan Delapan Tersangka

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat.

“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” ujarnya.

KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Belanja Pegawai APBD Parigi Moutong 2026 Capai 57 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

26 Juni 2026

Realisasi rumah subsidi 2026 baru capai 22 persen

26 Juni 2026

Rencana Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Ricky Sitohang: Saya Percaya Menang

26 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Belanja Pegawai APBD Parigi Moutong 2026 Capai 57 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

26 Juni 2026

Klasemen Akhir 1-0 Afrika Selatan vs Korea Selatan, Bafana Lolos ke Babak 32 Tim

26 Juni 2026

Gojek Perkenalkan Jalan Jajan untuk Wisatawan Libur Sekolah di Jogja

26 Juni 2026

Hidup Sejahtera: 10 Weton Ini Adem Ayem dan Penuh Berkah Rezeki

26 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?