Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Menjelang Moto3 MotoGP Catalunya 2026, Veda Waspadai Ambisi Maximo, Murid Marc Marquez
  • Jadwal KM Tilongkabila Mei 2026: Gorontalo Dikunjungi Dua Kali
  • 7 rekomendasi ponsel Rp3 jutaan Mei 2026, kamera berkualitas tinggi
  • Ditekan Pengumuman MSCI dan FTSE, Ini Nasib Pasar Saham Indonesia
  • Polisi Ungkap Identitas Pemilik Tambang Emas yang Tewaskan 9 Orang di Sijunjung, Selidiki Longsor Maut
  • Benarkah Satpol PP Sulsel Dibayar? Kasat: Suruhmi Laporkan ke Polisi
  • Pertandingan Persik vs Persija Membuat Mauricio Souza Tak Berdaya
  • Desain dapur minimalis sederhana yang menarik!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Harga emas Antam melonjak, tembus Rp2,5 juta! Lihat update terbaru di sini
Nasional

Harga emas Antam melonjak, tembus Rp2,5 juta! Lihat update terbaru di sini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Harga Emas Antam Naik pada Hari Ini

Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Senin, dengan kenaikan sebesar Rp11.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam berada di kisaran Rp2.491.000 per gram, namun kini naik menjadi Rp2.502.000 per gram. Kenaikan ini juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang meningkat menjadi Rp2.361.000 dari sebelumnya Rp2.350.000 per gram.

Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli emas batangan dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Pajak ini dikenakan baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali emas.

Bagi nasabah yang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 yang dikenakan akan dipotong langsung dari total nilai jual kembali.

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan gram pada hari Senin:

  • 0,5 gram: Rp1.301.000
  • 1 gram: Rp2.502.000
  • 2 gram: Rp4.944.000
  • 3 gram: Rp7.391.000
  • 5 gram: Rp12.285.000
  • 10 gram: Rp24.515.000
  • 25 gram: Rp61.162.000
  • 50 gram: Rp122.245.000
  • 100 gram: Rp244.412.000
  • 250 gram: Rp610.765.000
  • 500 gram: Rp1.221.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.442.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak tersebut adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.

Kenaikan Harga Emas dan Dampaknya

Kenaikan harga emas Antam mencerminkan tren pasar yang sedang stabil atau bahkan meningkat. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti permintaan pasar yang tinggi, kondisi ekonomi global, atau perubahan kebijakan pemerintah terkait logam mulia.

Para investor dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan harus memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Dengan adanya pajak, maka biaya transaksi akan sedikit meningkat, tetapi hal ini juga menunjukkan bahwa transaksi emas batangan dilakukan secara legal dan terbuka.

Selain itu, para pemegang NPWP akan mendapatkan manfaat lebih besar dalam hal pajak, karena besaran pajak yang dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan non-NPWP. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi emas.

Tips untuk Investor Emas

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi emas, berikut beberapa tips yang bisa Anda pertimbangkan:

  • Pastikan Anda memiliki NPWP jika ingin mendapatkan pajak yang lebih rendah.
  • Cari informasi terkini tentang harga emas agar tidak terjebak dalam harga yang tidak wajar.
  • Pertimbangkan jumlah emas yang ingin dibeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
  • Jangan lupa untuk menyimpan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti transaksi resmi.

Dengan memperhatikan aturan pajak dan tren pasar, investasi emas bisa menjadi salah satu cara untuk melindungi aset dan mendapatkan keuntungan jangka panjang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal KM Tilongkabila Mei 2026: Gorontalo Dikunjungi Dua Kali

18 Mei 2026

Benarkah Satpol PP Sulsel Dibayar? Kasat: Suruhmi Laporkan ke Polisi

18 Mei 2026

Polisi Ungkap Identitas Pemilik Tambang Emas yang Tewaskan 9 Orang di Sijunjung, Selidiki Longsor Maut

18 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Menjelang Moto3 MotoGP Catalunya 2026, Veda Waspadai Ambisi Maximo, Murid Marc Marquez

18 Mei 2026

Jadwal KM Tilongkabila Mei 2026: Gorontalo Dikunjungi Dua Kali

18 Mei 2026

7 rekomendasi ponsel Rp3 jutaan Mei 2026, kamera berkualitas tinggi

18 Mei 2026

Ditekan Pengumuman MSCI dan FTSE, Ini Nasib Pasar Saham Indonesia

18 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?