Peran Negara dalam Melindungi Anak di Ruang Digital
Di tengah laju perkembangan teknologi yang semakin pesat, penggunaan gawai pada anak-anak perlu diatur agar dapat mengurangi dampak negatifnya. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad Alaydrus menilai bahwa pengaturan ini merupakan kewajiban konstitusional negara. Menurutnya, perlindungan terhadap anak di ruang digital adalah upaya untuk menjaga tumbuh kembang mereka, bukan sekadar pembatasan kaku.
Habib Syarief menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban moral untuk memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak Indonesia. Ia menekankan bahwa hal ini bukanlah pelanggaran hak, melainkan kerangka perlindungan yang diperlukan. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan bahwa:
“Negara memiliki kewajiban moral untuk memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman. Ini bukan pelanggaran hak, melainkan kerangka perlindungan.”
Politisi PKB ini juga menambahkan bahwa hak akses informasi termasuk kategori derogable atau hak yang dapat dibatasi secara sah oleh negara demi kepentingan publik. Hal ini penting karena saat negara melihat banyak kasus penyimpangan anak akibat konten di media sosial, maka harus ada langkah tegas untuk melindungi mereka.
Negara sebagai Pelindung Utama
Menurut Habib Syarief, peran negara sebagai parens patriae atau pelindung utama bagi warga negara yang rentan sangat penting. Dalam usia tumbuh kembang, sosok anak dinilai belum memiliki kapasitas memadai untuk memilah konten positif maupun negatif yang beredar di dunia maya. Ia mengibaratkan bahwa pengaturan gawai bertujuan melindungi anak dari bahaya yang belum mampu mereka nilai secara matang.
“Ibarat pembatasan usia mengemudi, pengaturan gawai bertujuan melindungi anak dari bahaya yang belum mampu mereka nilai secara matang,” ujarnya.
Regulasi dan Arsitektur Teknologi
Habib Syarief mendesak agar regulasi tidak hanya berhenti pada aturan hukum, tetapi juga menyasar arsitektur teknologi. Ia meminta pemerintah mewajibkan pengembang teknologi untuk menerapkan sistem perlindungan anak sebagai pengaturan bawaan (by default).
“Negara harus proaktif mendorong pengembang merancang perangkat yang aman sejak dari sistemnya. Kita ingin menyeimbangkan inovasi dengan kebijaksanaan moral,” lanjut Habib Syarief.
Kebijakan tersebut, ujar dia, diharapkan dapat melahirkan generasi yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga kritis dan tangguh secara karakter. Dinilai Habib Syarief, laju digitalisasi tidak akan bisa dibendung karena memang banyak memberikan kemanfaatan.
“Kendati demikian dibutuhkan pengaturan agar digitalisasi ini juga tidak memicu dampak negatif terutama bagi anak-anak kita,” tandasnya.
Langkah-Langkah yang Diperlukan
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Masyarakat perlu lebih sadar akan risiko penggunaan gawai yang berlebihan pada anak-anak. Orang tua dan pendidik harus aktif dalam mengawasi dan membimbing penggunaan teknologi oleh anak.Regulasi yang Jelas dan Terpadu
Pemerintah perlu menyusun regulasi yang jelas dan terpadu untuk mengatur penggunaan gawai pada anak. Regulasi ini harus mencakup batasan waktu penggunaan, jenis konten yang diperbolehkan, serta mekanisme pelaporan jika terjadi penyalahgunaan.Kolaborasi dengan Pengembang Teknologi
Kolaborasi antara pemerintah dan pengembang teknologi sangat penting. Pengembang harus menerapkan fitur perlindungan anak secara default dalam setiap produk mereka.Edukasi Digital yang Berkelanjutan
Edukasi digital harus diberikan secara berkelanjutan kepada anak-anak dan orang tua. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memilih konten yang sesuai dan menghindari risiko negatif.Pemantauan dan Evaluasi Berkala
Pemerintah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas regulasi dan program perlindungan anak di ruang digital. Hal ini akan membantu dalam menyesuaikan kebijakan sesuai dengan perkembangan teknologi.



