Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • 12 Shio Paling Beruntung Sabtu 22 Agustus 2026, Naga Puncak, Kelinci Waspada!
  • Christopher Lehmpfuhl mengungkap kesamaan seniman Indonesia dan Jerman
  • Kebakaran Hutan Kalimantan Ancam Kesehatan dan Ekonomi, DPR Minta Tindakan Cepat
  • Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades
  • UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi
  • 63 Pertandingan dalam Satu Musim Jadi Bukti Arsenal Butuh Ezri Konsa
  • Harga tiket mulai Rp956.500, cek jadwal kapal Pelni Jayapura-Makassar September 2026
  • 1.000 Petani Siaga, Sulawesi Utara Perkuat Swasembada Pangan Hadapi El Nino
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Gubernur: Jika Semua PPPK Dipecat, Belum Cukup
Politik

Gubernur: Jika Semua PPPK Dipecat, Belum Cukup

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah di Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama terkait pembatasan porsi belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu ketentuan utama dalam UU ini adalah Pasal 146, yang menetapkan bahwa belanja pegawai di luar tunjangan guru harus dialokasikan maksimal 30% dari total belanja APBD. Namun, kondisi di Sulbar menunjukkan bahwa porsi belanja pegawai melebihi batas tersebut.

Ketentuan dalam UU HKPD

Pasal 146 UU HKPD menjelaskan beberapa hal penting:

  • Ayat (1): Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru sebesar maksimal 30% dari total belanja APBD.
  • Ayat (2): Jika persentase belanja pegawai melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan dalam waktu maksimal 5 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
  • Ayat (3): Besaran persentase dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya sedang mengusulkan adanya relaksasi terhadap aturan ini. Menurutnya, jika tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat, situasi ini bisa menjadi bencana bagi daerah.

Usulan Relaksasi dan Kebijakan Efisiensi Anggaran

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan usulan relaksasi terhadap Pasal 146. Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada perhatian dari pemerintah pusat terhadap masalah ini.

“Kami telah berkomunikasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah melalui zoom dan menyampaikan data-data yang ada,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah provinsi sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara ketat. Beberapa belanja non-prioritas telah dipangkas, seperti konsumsi rapat di ruang gubernur dan perjalanan dinas. Meski demikian, beberapa pos anggaran tetap tidak bisa dikurangi, termasuk subsidi layanan kesehatan melalui BPJS serta belanja pegawai.

Tantangan dalam Pengelolaan Anggaran

Menurut Gubernur Suhardi Duka, beban belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar rata-rata mencapai 40 persen, sementara di tingkat provinsi berada di angka 38 persen. Pemprov Sulbar bahkan harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar.

“Jika semua PPPK diberhentikan pun belum cukup untuk mengurangi beban tersebut,” tegasnya.

Proses Musrenbang RKPD 2027

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Sulbar Amujib menyampaikan bahwa seluruh rangkaian Musrenbang RKPD 2027 telah berjalan dengan baik hingga memasuki tahap akhir. Tujuan dari musrenbang ini adalah menyepakati berbagai aspek strategis pembangunan daerah, mulai dari permasalahan, prioritas, arah kebijakan, hingga program kegiatan beserta indikator kinerja dan target tahun 2027.

Forum ini juga menjadi wadah penyelarasan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional. Tujuan akhirnya adalah menyempurnakan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir yang selanjutnya difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Peserta dan Narasumber dalam Musrenbang

Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah narasumber dari pemerintah pusat, antara lain Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud dan Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.

Peserta Musrenbang terdiri dari berbagai unsur, baik yang hadir secara luring maupun daring, termasuk anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan Sulbar, forkopimda, pemerintah kabupaten, DPRD, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat hingga tokoh agama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi

25 Agustus 2026

Pemkab Bintan Percepat Penanganan 479 RTLH Tahun 2026, 139 Unit Dukung Aspirasi Rizki Faisal

25 Agustus 2026

Warga Nitunglea Terisolasi Pasca-Gempa Flores, PMKRI Maumere Minta Gibran ke Palue

24 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

12 Shio Paling Beruntung Sabtu 22 Agustus 2026, Naga Puncak, Kelinci Waspada!

25 Agustus 2026

Christopher Lehmpfuhl mengungkap kesamaan seniman Indonesia dan Jerman

25 Agustus 2026

Kebakaran Hutan Kalimantan Ancam Kesehatan dan Ekonomi, DPR Minta Tindakan Cepat

25 Agustus 2026

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?