Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 7 Juni 2026
Trending
  • Lihat bocoran spesifikasi dan harga Honor WIN Turbo, ponsel baterai besar pemecah rekor!
  • Dolar Melonjak, Pedagang Bakso Kecilkan Porsi
  • Kecerdasan buatan dan reputasi ilmiah yang tercemar
  • Wall Street Rekor Terus, Investasi Saham AS Jadi Pilihan Alternatif
  • Kombes Pol Artanto Menghabiskan Waktu dengan Danger Setelah Tugas
  • Google-Netflix Cs Ambil Untung di RI, Kontribusi Pajak Minim
  • Andoni Iraola Datang, 5 Pemain Liverpool Jadi Korban Perubahan
  • Tiket Pendakian Kawah Ijen Kini Dapat Diakses via Aplikasi Ayo Ke Taman Nasional, Berlaku Mulai Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Google-Netflix Cs Ambil Untung di RI, Kontribusi Pajak Minim
Politik

Google-Netflix Cs Ambil Untung di RI, Kontribusi Pajak Minim

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Juni 2026Tidak ada komentar8 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia dan Tantangan Kontribusi Fiskal

Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia yang pesat menjadikan negara ini sebagai salah satu pasar utama bagi perusahaan over the top (OTT) global seperti Google, Meta, Microsoft, Netflix, Spotify hingga Sea Group. Namun, meski aktivitas ekonomi yang tercipta sangat besar, kontribusi fiskal terhadap negara maupun ekosistem digital nasional dinilai belum seimbang.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyatakan bahwa Indonesia saat ini menjadi pasar terbesar bagi layanan digital global. Tingginya penggunaan internet, media sosial, layanan streaming, serta berbagai platform digital lainnya terus mendorong pertumbuhan pendapatan perusahaan teknologi global. Menurut dia, besarnya aktivitas ekonomi digital yang terjadi di Indonesia memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana manfaat yang kembali diterima negara dari aktivitas tersebut.

“Ketika ada global OTT yang memiliki pangsa pasar yang signifikan di Indonesia itu seharusnya dikenakan pajak. Karena kita menganut Significant Economic Presence,” kata Huda dalam acara Diseminasi Hasil Studi: Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan kajian CELIOS, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar bagi sejumlah perusahaan teknologi global. Pengguna Indonesia tercatat menyumbang sekitar 4,45% dari total pengguna global Alphabet atau sekitar 186,9 juta pengguna. Kontribusi pengguna Indonesia terhadap Meta mencapai 3,45% atau sekitar 120,9 juta pengguna, sementara Microsoft sekitar 4,4% atau 61,58 juta pengguna.

Pada platform lain, pengguna Indonesia menyumbang sekitar 3,03% dari basis pengguna global Spotify atau sekitar 8,8 juta pengguna dan 1,47% pengguna Netflix atau sekitar 4,2 juta pelanggan. Sementara itu, Indonesia menjadi pasar yang sangat dominan bagi Sea Group dengan kontribusi sekitar 40,88% terhadap aktivitas bisnis global perusahaan tersebut.

Huda menjelaskan sejumlah negara telah mulai menerapkan konsep fair share contribution, yakni mekanisme yang mendorong platform digital global ikut berkontribusi terhadap pembangunan ekosistem dan infrastruktur digital yang menopang bisnis mereka. Skema tersebut antara lain mulai dibahas dan diterapkan dalam berbagai bentuk di Korea Selatan serta sejumlah negara Uni Eropa.

Di sisi lain, nilai ekonomi digital Indonesia terus meningkat. Mengacu pada data Google, Temasek, dan Bain & Company yang dikutip CELIOS, nilai ekonomi digital Indonesia meningkat dari US$80 miliar atau sekitar Rp1.424 triliun pada 2023 menjadi US$87 miliar atau sekitar Rp1.549 triliun pada 2024. Nilainya diperkirakan mencapai US$99 miliar atau sekitar Rp1.762 triliun pada 2025. Bahkan, pada 2030 nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai US$180 miliar hingga US$340 miliar atau setara Rp3.204 triliun hingga Rp6.052 triliun.

Pertumbuhan tersebut didorong oleh ekspansi berbagai sektor digital. Nilai transaksi e-commerce diperkirakan meningkat dari US$59 miliar atau sekitar Rp1.050 triliun pada 2023 menjadi US$71 miliar atau sekitar Rp1.264 triliun pada 2025. Sektor transportasi dan layanan pesan-antar makanan diproyeksikan tumbuh dari US$8 miliar menjadi US$10 miliar atau sekitar Rp142 triliun menjadi Rp178 triliun. Sementara itu, sektor media digital meningkat dari US$7 miliar menjadi US$9 miliar atau sekitar Rp125 triliun menjadi Rp160 triliun.

Meski demikian, menurut kajian CELIOS, kontribusi sektor digital terhadap penerimaan pajak masih relatif rendah dibandingkan kontribusinya terhadap perekonomian. Huda menyebut koefisien pajak sektor digital masih berada di bawah satu, yang menunjukkan kontribusi perpajakannya belum sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan.

Dia menjelaskan Indonesia saat ini telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital. Namun, skema tersebut pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Sementara itu, sejumlah negara mulai menerapkan Digital Services Tax (DST) atau bentuk pungutan lain yang dikenakan langsung kepada perusahaan digital berdasarkan pendapatan yang diperoleh.

Menurut Huda, model bisnis OTT global memungkinkan perusahaan memperoleh pendapatan dari iklan digital, penjualan data pengguna, konten digital hingga layanan berlangganan tanpa harus memiliki kantor fisik di Indonesia. Kondisi tersebut membuat sebagian besar keuntungan yang diperoleh dari pasar Indonesia tidak tercatat sebagai objek pajak penghasilan domestik.

Lebih jauh, Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal CELIOS Jaya Darmawan memperkirakan potensi penerimaan negara dari sektor OTT asing dapat mencapai Rp7,52 triliun hingga Rp30 triliun pada 2026, tergantung instrumen yang digunakan. Potensi tersebut dapat meningkat signifikan seiring pertumbuhan ekonomi digital. Pada 2030, skema withholding tax (WHT) sebesar 1% diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan sekitar Rp37,42 triliun. Jika tarif dinaikkan menjadi 3%, potensinya mencapai Rp112,27 triliun.

Sementara itu, skema Universal Service Obligation (USO) Digital sebesar 0,75% diperkirakan dapat menghasilkan sekitar Rp28,07 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur digital dan penguatan ekosistem digital nasional. CELIOS juga menilai skema tersebut berpotensi memberikan efek berganda terhadap output ekonomi, pendapatan usaha, pendapatan tenaga kerja, dan penciptaan lapangan kerja.

Peneliti Ekonomi CELIOS Dyah Ayu mengatakan pihaknya mengusulkan enam paket kebijakan yang dijalankan secara simultan. Salah satu rekomendasi utama adalah penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftar sebagai badan usaha tetap digital dengan kriteria Significant Economic Presence (SEP) tertentu.

“Yang paling mendesak adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftar sebagai Badan Usaha Tetap Digital,” ujarnya.

CELIOS juga mengusulkan penerapan withholding tax minimal 1% atas pendapatan bruto platform OTT global. Selain itu, organisasi tersebut mendorong perluasan skema USO Digital kepada platform OTT asing dengan tarif 0,75% dari pendapatan bruto. Menurut Dyah, dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan pusat data nasional, pengembangan kecerdasan buatan (AI), perluasan jaringan 5G di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), hingga mendukung sektor ekonomi kreatif.

Sementara itu, Peneliti Ekonomi CELIOS Rani Septya menilai ruang kebijakan Indonesia memang menghadapi tantangan akibat sejumlah perjanjian internasional, termasuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang membatasi penerapan Digital Services Tax yang bersifat diskriminatif. Meski demikian, dia menilai opsi WHT maupun USO tetap dapat diterapkan karena berlaku secara non-diskriminatif terhadap seluruh platform asing.

Menurut Rani, Indonesia juga perlu memperkuat posisi dalam perundingan regional dan mendorong harmonisasi kebijakan pajak digital ASEAN melalui Digital Economy Framework Agreement (DEFA). “Kita tidak boleh menjadikan ART sebagai alasan untuk tidak berbuat apa-apa,” kata Rani.

Target Pemerintah

Kajian CELIOS menyimpulkan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia telah menciptakan nilai ekonomi yang sangat besar bagi platform OTT global. Tantangan berikutnya adalah memastikan sebagian nilai tersebut kembali berkontribusi bagi pembangunan infrastruktur digital, industri kreatif, serta penerimaan negara melalui mekanisme yang dinilai adil dan berkelanjutan.

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Rolly Rochmad Purnomo. Menurut dia, transformasi digital telah menjadi salah satu pilar utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029. Rolly menjelaskan pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 12%-13% pada 2029. Saat ini, kontribusinya baru sekitar 6,8%.

Dia menyebut Indonesia merupakan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan nilai ekonomi digital mencapai US$87 miliar atau sekitar Rp1.549 triliun pada 2024. Jumlah pengguna internet nasional juga telah mencapai sekitar 235 juta orang. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, dia melihat masih terdapat tantangan struktural dalam ekosistem digital nasional, terutama terkait distribusi manfaat ekonomi yang dihasilkan.

“Platform OTT mayoritas adalah perusahaan global berkontribusi terhadap 70% trafik nasional. Sementara itu, investasi konektivitas digital untuk penyelenggaraan layanan tersebut justru mayoritas ditanggung oleh korporasi nasional,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan karena sebagian besar platform OTT dapat beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran fisik sehingga tidak sepenuhnya masuk dalam kerangka perpajakan konvensional yang selama ini berbasis keberadaan badan usaha tetap.

Karena itu, Bappenas menilai perlu adanya upaya optimalisasi penerimaan negara, penciptaan level playing field antara pelaku usaha domestik dan global, serta pengalokasian kembali penerimaan yang diperoleh untuk pengembangan ekosistem konten dan infrastruktur digital nasional. Menurut Rolly, langkah tersebut diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya dinikmati oleh platform global, tetapi juga memberikan dampak yang lebih besar bagi pengembangan industri digital dalam negeri.

DPR Dorong Keadilan Pajak Digital

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai isu perpajakan digital semakin penting di tengah kebutuhan pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara. Dia menjelaskan ruang fiskal pemerintah saat ini semakin terbatas karena target pendapatan negara harus terus meningkat guna menopang berbagai program pembangunan nasional. Di sisi lain, ekonomi digital tumbuh pesat dan menciptakan nilai ekonomi yang besar, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan negara dinilai belum optimal.

Dalam konteks tersebut, Harris melihat sektor ekonomi digital sebagai salah satu sumber penerimaan yang masih memiliki ruang untuk digarap lebih jauh. “Saatnya raksasa digital membayar keadilan untuk Indonesia,” kata Harris.

Menurut dia, sebagian besar platform digital global saat ini hanya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang pada akhirnya dibayar oleh konsumen. Sementara itu, perusahaan OTT belum memberikan kontribusi pajak penghasilan yang signifikan meski memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia. Dia juga menyoroti ketimpangan antara perusahaan digital lokal dan platform global. Pelaku usaha domestik harus membayar pajak badan, mematuhi berbagai regulasi, menyerap tenaga kerja, serta berinvestasi dalam infrastruktur. Sebaliknya, banyak platform global dapat beroperasi tanpa kewajiban yang setara.

Menurut Harris, konsep Significant Economic Presence (SEP) dapat menjadi dasar hukum untuk mengenakan pajak kepada perusahaan digital asing yang memiliki aktivitas ekonomi besar di Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik. Selain aspek perpajakan, dia juga mendorong adanya kewajiban kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur digital dan penempatan data di dalam negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital Indonesia.

Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang diperkirakan mencapai Rp1.762 triliun pada 2025 dan berpotensi menembus Rp3.204 triliun hingga Rp6.052 triliun pada 2030, Harris menilai Indonesia perlu memastikan manfaat ekonomi yang tercipta tidak hanya mengalir kepada perusahaan global, tetapi juga kembali mendukung pembangunan ekosistem digital nasional. Menurut dia, penguatan regulasi terhadap platform OTT asing bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil serta memperkuat keberlanjutan pembangunan ekonomi digital Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dolar Melonjak, Pedagang Bakso Kecilkan Porsi

7 Juni 2026

Gubernur Jateng: Perbaikan Jalan Blora Bukan Prioritas, Pemprov Segera Tindak Lanjuti

6 Juni 2026

Selain ke Luar Negeri, Ini Deretan Program yang Pakai Uang Prabowo

6 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Lihat bocoran spesifikasi dan harga Honor WIN Turbo, ponsel baterai besar pemecah rekor!

7 Juni 2026

Dolar Melonjak, Pedagang Bakso Kecilkan Porsi

7 Juni 2026

Kecerdasan buatan dan reputasi ilmiah yang tercemar

7 Juni 2026

Wall Street Rekor Terus, Investasi Saham AS Jadi Pilihan Alternatif

7 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?