JAKARTA, Indonesiadiscover.com
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Nadiem Makarim telah menjalani sidang pemeriksaan saksi yang pertama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang ini digelar pada Senin (19/1/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang yang menghadirkan tujuh saksi, terjadi beberapa perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kubu Nadiem. Salah satu isu utama adalah laporan hasil audit yang diserahkan oleh JPU kepada tim pengacara Nadiem. Laporan ini dibuat untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam putusan sela.
Serah Terima Laporan Hasil Audit
Laporan tebal bersampul pink itu dibawa ke hadapan majelis hakim. Di depan meja Hakim Ketua Purwanto S Abdulllah, perwakilan tim pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir maju dan menerima laporan hasil audit itu.
Namun, sebelum sidang dimulai, terjadi debat sengit antara pengacara Nadiem dengan majelis hakim. Pengacara Ari Yusuf memprotes larangan merekam video atau audio dari sisi depan meja pengacara. Ia menegaskan bahwa perekaman merupakan hak terdakwa karena akan menjadi bukti dalam sidang-sidang selanjutnya.
Hakim Ketua Purwanto menegaskan bahwa perekaman tidak dilarang, tetapi posisinya harus diatur, yaitu di bagian belakang area sidang atau di sekitar area barisan pengunjung. Meski begitu, Ari Yusuf menyatakan akan melaporkan hakim atas pelarangan ini.
Isi Grup WA Mas Menteri Core Team
Selama sidang berlangsung, JPU sempat menampilkan tangkap layar dari grup WhatsApp Mas Menteri Core Team. Percakapan tersebut tertanggal 19 September 2019, meskipun Nadiem baru dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.
Nadiem memberikan arahan dalam bahasa Inggris, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh JPU. Arahan tersebut mencakup empat poin, termasuk mengganti manusia dengan perangkat lunak dan membawa masuk tenaga baru dari luar.
Nadiem Lebih Percaya Orang Bawaan
Beberapa pejabat kementerian yang dulu bekerja di bawah Nadiem merasa bahwa Nadiem tidak percaya pada mereka. Ia lebih percaya pada orang-orang yang dibawanya ke kementerian. Hal ini didalami oleh Hakim Anggota Sunoto saat memeriksa Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad.
Hamid mengatakan bahwa Nadiem memberikan kewenangan luas kepada beberapa orang bawaannya, termasuk staf khusus menteri (SKM) Jurist Tan dan Fiona Handayani. Bahkan, Nadiem memberikan sejumlah arahan khusus yang menyatakan, perkataan Jurist dan Fiona adalah perkataannya.
Ibarat Kopi Hitam
Relasi antara Nadiem dan pejabat kementerian ini diibaratkan menegak kopi hitam oleh saksi lainnya, Eks Dirjen PAUDasmen Jumeri. Dia mengatakan, selama Nadiem menjadi menteri, pejabat eselon 1 dan eselon 2 tidak banyak dilibatkan dalam proses perencanaan program dan kebijakan. Istilah ‘kopi hitam’ ini disampaikan dalam BAP yang dalam sidang dibacakan jaksa.
Co Investment Google
Dalam sidang, Hakim Sunoto juga sempat bertanya soal janji dari Google untuk memberikan co investment sebesar 30 persen jika terlibat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini ditanyakan pada Hamid Muhammad karena kata-kata co investment ini muncul dalam BAP-nya.
Hamid menjelaskan bahwa co investment ini disinggung oleh Jurist Tan, selaku Staf Khusus dari Nadiem, dalam sebuah rapat di tanggal 6 Mei 2020. Menurut penjelasan yang didengarnya, jika Indonesia membeli Chromebook, Google akan menginvestasikan lagi 30 persen dari keuntungan yang diterimanya.
Saling Sanggah Soal Spesifikasi Dikunci
Saat JPU memeriksa Jumeri, sempat disinggung kalau pengadaan TIK di kementerian telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum pengadaan dilaksanakan. Penguncian ini dilakukan melalui peraturan menteri terkait dana alokasi khusus (Permen DAK) atau peraturan menteri yang setingkat.
Jumeri membenarkan, pengadaan itu sudah terkunci pada Chromebook dan sejumlah perusahaan. Namun, Nadiem mengungkap kalau penguncian spesifikasi pengadaan tidak hanya terjadi di zamannya, tapi sudah dari lama.
Orang Istana Bertanya-tanya
Dalam sidang, disebut dua nama dari kalangan istana yang sempat bertanya soal pengadaan Chromebook. Pertama, Pegawai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Tri Santoso disebut pernah menghubungi pejabat kementerian untuk menanyakan soal Permendikbud yang telah menyinggung produk Chromebook.
Selain orang KSP, salah satu pejabat Sekretariat Kabinet (Seskab) era Presiden Joko Widodo juga pernah bersinggungan dengan pengadaan Chromebook. Hakim Andi menyebut nama Januar Agung yang dalam BAP Mantan Sesditjen PAUDasmen Sutanto pernah menyampaikan surat komplain dari Microsoft selaku pemilik produk Windows.



