Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
  • Juventus Target Bek Muda Brentford Michael Kayode Usai Bersinar di Liga Premier
  • Mari tingkatkan soft skill dengan 7 buku ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Fakta Sidang Chromebook Nadiem: Hakim Diancam Dilaporkan, Rahasia Grup Menteri Terbongkar
Hukum

Fakta Sidang Chromebook Nadiem: Hakim Diancam Dilaporkan, Rahasia Grup Menteri Terbongkar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



JAKARTA, Indonesiadiscover.com

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Nadiem Makarim telah menjalani sidang pemeriksaan saksi yang pertama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang ini digelar pada Senin (19/1/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang yang menghadirkan tujuh saksi, terjadi beberapa perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kubu Nadiem. Salah satu isu utama adalah laporan hasil audit yang diserahkan oleh JPU kepada tim pengacara Nadiem. Laporan ini dibuat untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam putusan sela.

Serah Terima Laporan Hasil Audit

Laporan tebal bersampul pink itu dibawa ke hadapan majelis hakim. Di depan meja Hakim Ketua Purwanto S Abdulllah, perwakilan tim pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir maju dan menerima laporan hasil audit itu.

Namun, sebelum sidang dimulai, terjadi debat sengit antara pengacara Nadiem dengan majelis hakim. Pengacara Ari Yusuf memprotes larangan merekam video atau audio dari sisi depan meja pengacara. Ia menegaskan bahwa perekaman merupakan hak terdakwa karena akan menjadi bukti dalam sidang-sidang selanjutnya.

Hakim Ketua Purwanto menegaskan bahwa perekaman tidak dilarang, tetapi posisinya harus diatur, yaitu di bagian belakang area sidang atau di sekitar area barisan pengunjung. Meski begitu, Ari Yusuf menyatakan akan melaporkan hakim atas pelarangan ini.

Isi Grup WA Mas Menteri Core Team

Selama sidang berlangsung, JPU sempat menampilkan tangkap layar dari grup WhatsApp Mas Menteri Core Team. Percakapan tersebut tertanggal 19 September 2019, meskipun Nadiem baru dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.

Nadiem memberikan arahan dalam bahasa Inggris, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh JPU. Arahan tersebut mencakup empat poin, termasuk mengganti manusia dengan perangkat lunak dan membawa masuk tenaga baru dari luar.

Nadiem Lebih Percaya Orang Bawaan

Beberapa pejabat kementerian yang dulu bekerja di bawah Nadiem merasa bahwa Nadiem tidak percaya pada mereka. Ia lebih percaya pada orang-orang yang dibawanya ke kementerian. Hal ini didalami oleh Hakim Anggota Sunoto saat memeriksa Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad.

Hamid mengatakan bahwa Nadiem memberikan kewenangan luas kepada beberapa orang bawaannya, termasuk staf khusus menteri (SKM) Jurist Tan dan Fiona Handayani. Bahkan, Nadiem memberikan sejumlah arahan khusus yang menyatakan, perkataan Jurist dan Fiona adalah perkataannya.

Ibarat Kopi Hitam

Relasi antara Nadiem dan pejabat kementerian ini diibaratkan menegak kopi hitam oleh saksi lainnya, Eks Dirjen PAUDasmen Jumeri. Dia mengatakan, selama Nadiem menjadi menteri, pejabat eselon 1 dan eselon 2 tidak banyak dilibatkan dalam proses perencanaan program dan kebijakan. Istilah ‘kopi hitam’ ini disampaikan dalam BAP yang dalam sidang dibacakan jaksa.

Co Investment Google

Dalam sidang, Hakim Sunoto juga sempat bertanya soal janji dari Google untuk memberikan co investment sebesar 30 persen jika terlibat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini ditanyakan pada Hamid Muhammad karena kata-kata co investment ini muncul dalam BAP-nya.

Hamid menjelaskan bahwa co investment ini disinggung oleh Jurist Tan, selaku Staf Khusus dari Nadiem, dalam sebuah rapat di tanggal 6 Mei 2020. Menurut penjelasan yang didengarnya, jika Indonesia membeli Chromebook, Google akan menginvestasikan lagi 30 persen dari keuntungan yang diterimanya.

Saling Sanggah Soal Spesifikasi Dikunci

Saat JPU memeriksa Jumeri, sempat disinggung kalau pengadaan TIK di kementerian telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum pengadaan dilaksanakan. Penguncian ini dilakukan melalui peraturan menteri terkait dana alokasi khusus (Permen DAK) atau peraturan menteri yang setingkat.

Jumeri membenarkan, pengadaan itu sudah terkunci pada Chromebook dan sejumlah perusahaan. Namun, Nadiem mengungkap kalau penguncian spesifikasi pengadaan tidak hanya terjadi di zamannya, tapi sudah dari lama.

Orang Istana Bertanya-tanya

Dalam sidang, disebut dua nama dari kalangan istana yang sempat bertanya soal pengadaan Chromebook. Pertama, Pegawai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Tri Santoso disebut pernah menghubungi pejabat kementerian untuk menanyakan soal Permendikbud yang telah menyinggung produk Chromebook.

Selain orang KSP, salah satu pejabat Sekretariat Kabinet (Seskab) era Presiden Joko Widodo juga pernah bersinggungan dengan pengadaan Chromebook. Hakim Andi menyebut nama Januar Agung yang dalam BAP Mantan Sesditjen PAUDasmen Sutanto pernah menyampaikan surat komplain dari Microsoft selaku pemilik produk Windows.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026

7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik

19 Maret 2026

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?