Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Saturday, 3 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Eks Menteri Agama Gus Yaqut Bebas dari Rutan, Ini Alasan KPK
    Politik

    Eks Menteri Agama Gus Yaqut Bebas dari Rutan, Ini Alasan KPK

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 March 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengalihan Status Penahanan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah

    Sejak 19 Maret 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut resmi dialihkan dari Rutan KPK ke tahanan rumah. Perubahan ini dilakukan atas permohonan keluarga dan disetujui berdasarkan ketentuan Undang-Undang KUHAP terbaru. Meski status penahanannya berubah, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat.

    Keberadaan Gus Yaqut yang Mengundang Spekulasi

    Keberadaan Gus Yaqut di Rutan KPK menjadi sorotan setelah ia tidak terlihat dalam beberapa kegiatan tahanan, termasuk salat Idul Fitri berjemaah. Informasi ini pertama kali muncul dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, yang mengungkapkan bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat sejak malam Kamis (19/3/2026).

    Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut. Noel diketahui berbagi kamar dengan empat tahanan lain, salah satunya Jimmy Masrin, terdakwa kasus korupsi LPEI. Meski tidak satu kamar, informasi mengenai “hilangnya” Gus Yaqut telah menyebar di kalangan para tahanan.

    Menurut kabar yang beredar, Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran.

    Tidak Hadir dalam Salat Idulfitri

    Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan tidak ikut bergabung dalam barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. Informasi ini juga diperkuat oleh adanya pernyataan dari para tahanan bahwa Gus Yaqut tidak hadir dalam salat tersebut.

    Silvia mengatakan bahwa hingga ia selesai menjenguk suaminya pada Sabtu siang, sosok tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut belum juga kembali ke selnya. Ia pun mempersilakan awak media untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.

    Klarifikasi dari KPK

    KPK kemudian mengonfirmasi bahwa status penahanan Gus Yaqut resmi dialihkan menjadi tahanan rumah. Istilah ini merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka tidak lagi berada di rutan, melainkan berada di kediamannya dengan pengawasan ketat aparat.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Budi menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.

    Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.

    Proses Hukum Tetap Berjalan

    Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

    Dengan adanya konfirmasi pengalihan status penahanan ini, tanda tanya publik dan sesama tahanan mengenai keberadaan Gus Yaqut kini telah sepenuhnya terjawab.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?