Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Maret 2026
Trending
  • Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi
  • 3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang
  • Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng
  • Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Revisi DHE SDA Belum Dirilis, Ekonom Khawatir Pemerintah Masih Hitung Risiko bagi Eksportir
  • Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD
  • THR Dikenakan Pajak, Buruh Minta Perusahaan Beri Keadilan
  • Permainan Kecil, Makna Besar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Dua Polisi dan Dua Warga Rudapaksa Calon Polwan Hingga Pingsan, Anak Tokoh Agama Ditahan
Hukum

Dua Polisi dan Dua Warga Rudapaksa Calon Polwan Hingga Pingsan, Anak Tokoh Agama Ditahan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Rudapaksa Remaja 18 Tahun oleh Empat Orang, Dua di Antaranya Anggota Polisi

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 18 tahun kini menjadi perhatian publik. Korban, yang dikenal dengan inisial CA, mengalami kekerasan seksual dari empat orang pria. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah oknum polisi. Peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan kekecewaan terhadap institusi kepolisian.

Latar Belakang Korban

CA bercita-cita ingin menjadi Polwan sejak kecil. Namun, impian itu kini hancur akibat kejadian yang dialaminya. Ia mengaku bahwa dirinya tidak lagi memiliki keberanian untuk mendaftar tes masuk kepolisian. Bahkan, saat ini ia masih mengurung diri di dalam kamarnya.

“Kata orang, kalau tidak perawan tidak bisa jadi polwan,” ucapnya dengan air mata yang mengalir. Peristiwa tersebut membuatnya sangat benci terhadap polisi. Bagaimana bisa seseorang yang seharusnya melindungi korban justru ikut melakukan kekerasan?

Kapan Kejadian Terjadi

Kejadian ini terjadi pada November 2025 lalu. Akibatnya, korban mengalami trauma berat dan sempat ingin mengakhiri hidupnya. Namun, niat tersebut dapat dicegah oleh keluarga yang mengetahui kejadian tersebut. Saat ini, keluarga korban sedang menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Awal Perkenalan dengan Pelaku

Cerita pilu CA dimulai pada September 2025 ketika ia berkenalan dengan pelaku utama, I, di sebuah gereja di Kota Baru Jambi. Mereka awalnya hanya berteman biasa. Hingga November 2025, CA menginap di rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo.

Pada malam hari, I datang bersama temannya menggunakan mobil dobel kabin. Awalnya CA tidak menggubris, tetapi I terus menelepon dan mengganggu warga sekitar. Akhirnya, CA memutuskan untuk menemui I. I mengatakan akan mengantar pulang CA ke rumahnya. Tanpa curiga, CA menuruti ajakan tersebut.

Penganiayaan yang Terjadi

Namun, saat sudah dekat rumah CA, I mengubah rute dan membawanya ke sebuah kos di kawasan Kebun Kopi. Di sana ada sekitar 4 orang pria yang sedang menunggu mereka. Di kosan itu, I dan teman-temannya sedang pesta miras di bagian dapur. Sementara itu, I disuruh menunggu di ruang tamu.

Menjelang subuh, I menyeret CA ke satu kamar dan melakukan rudapaksa. Selanjutnya, pria berinisial C masuk dan tidak menolong korban, malah memegang tangan dan menutup mulutnya. Setelah C merudapaksa, oknum polisi berinisial S juga melakukan hal yang sama. Korban dalam kondisi tidak berdaya dan tidak bisa melawan.

Pergeseran Tempat dan Penganiayaan Lanjutan

Setelah kejadian tersebut, korban dipindahkan ke rumah di kawasan Arizona, Simpang III Sipin. Di sana, korban ditaruh di satu kamar dan ditinggalkan. Beberapa saat kemudian, korban didatangi seorang pria yang langsung mengajak berhubungan badan. Namun, korban menolak. Penolakan itu tidak dihiraukan, dan pelaku langsung membuka pakaiannya serta pakaian korban.

“Saya sudah tidak bisa melawan lagi, saya lemas sekali,” kenangnya. Saat kejadian, korban tidak mengenal pelaku, namun setelah mencari tahu ternyata pelaku keempat berinisial N dan seorang polisi.

Penanganan oleh Pihak Berwajib

Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang oleh teman pelaku, tetapi hanya sampai di pinggir jalan raya. Setelah kejadian, korban mengalami depresi dan hanya mengurung diri di kamar. Bahkan, ia tidak mampu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Jambi, dan ibu korban meminta pendampingan dari DPRD Kota Jambi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini tanpa tebang pilih. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Selain penanganan pidana, Propam Polda Jambi juga memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat.

Penahanan Pelaku

Para pelaku telah ditahan oleh pihak berwajib. Tim Propam melakukan pemeriksaan terhadap personel Polri yang terlibat. Proses penyelidikan masih berjalan dan pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD

19 Maret 2026

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi

19 Maret 2026

3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang

19 Maret 2026

Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng

19 Maret 2026

Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?