Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua
  • Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam
  • Jadwal MotoGP Brasil 2026 Live Trans7: Bezzecchi Ciptakan Sejarah untuk Aprilia
  • Telkom gelar GoZero% Festival Inovasi, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah
  • Pasar obligasi tertekan, ekonom: pemerintah harus yakin investor soal ekonomi RI
  • Dua Kesepakatan Bebaskan Nabilah O’Brien, Akui Lelah dan Ingin Tidur
  • Opini: Penyempurnaan Program Asuransi
  • Prediksi Laga Persib vs Persik di Liga Super
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»DPR Perlu Undang Purnawirawan TNI AD Sampaikan Aspirasi Tuntutan Memakzulkan Gibran
Politik

DPR Perlu Undang Purnawirawan TNI AD Sampaikan Aspirasi Tuntutan Memakzulkan Gibran

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Juni 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
DPR Perlu Undang Purnawirawan TNI AD Sampaikan Aspirasi Tuntutan Memakzulkan Gibran
Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.(Antara)

ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio menyebut DPR RI perlu mengundang para purnawirawan untuk menyampaikan aspirasi secara resmi soal delapan tuntutan.

Adapun salah salah satu tuntutannya adalah desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

“Kalau DPR menerima secara formal, mereka biasanya keluarkan rekomendasi atau jawaban. Ini bisa menutup isu agar tidak berkembang liar,” ujar Hensa, dalam keterangannya, Kamis (8/5).

Baca juga : Pakar: Pemakzulan Wapres Harus Didasari Alasan Konstitusional Bukan Tekanan Politik

“Sekarang, bola ada di DPR untuk memberikan respons formal dan ruang bagi purnawirawan TNI  jika diperlukan,” tambahnya.

Soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran, yang menjadi poin kedelapan dari delapan usulan purnawirawan, Hensa menegaskan bahwa jalan menuju pemakzulan tidaklah sederhana.

“Saya berkali-kali bilang, aspirasi untuk memakzulkan wapres itu tidak mudah. Ada syarat pelanggaran berat dalam undang-undang, seperti pengkhianatan, dan prosesnya harus sampai ke Mahkamah Konstitusi. Ini ranah legislatif, jalannya panjang dan berliku,” ungkapnya.

“Yang penting, aspirasi ini sudah disampaikan dan diterima. Isunya tidak lagi liar,” ujar Hensa. (Ykb/P-3)

 

Aspirasi DPR Gibran Memakzulkan perlu Purnawirawan Sampaikan TNI Tuntutan Undang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Opini: Penyempurnaan Program Asuransi

15 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda Bab 7 Halaman 186-189

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua

15 Maret 2026

Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam

15 Maret 2026

Jadwal MotoGP Brasil 2026 Live Trans7: Bezzecchi Ciptakan Sejarah untuk Aprilia

15 Maret 2026

Telkom gelar GoZero% Festival Inovasi, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?