Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Di Balik Pemotongan THR ASN, TNI dan Polri di Awal Ramadan 2026, Menkeu Purbaya Miliki Target Khusus
    Politik

    Di Balik Pemotongan THR ASN, TNI dan Polri di Awal Ramadan 2026, Menkeu Purbaya Miliki Target Khusus

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Anggaran THR 2026 Siap Dicairkan di Awal Ramadan

    Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 Triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Anggaran ini mencakup berbagai komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.

    THR tahun ini akan dicairkan di awal Ramadan 2026, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dilakukan di pertengahan Ramadan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pencairan THR yang lebih cepat, pemerintah berharap perputaran uang meningkat signifikan pada kuartal pertama dan kedua 2026.

    Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pegawai negara, tetapi juga menjadi instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, terutama di tengah tantangan global seperti perlambatan ekonomi dunia dan ketidakpastian geopolitik.

    Tujuan Pencairan THR di Awal Ramadan

    Ramadan dan Idul Fitri selama ini menjadi periode dengan lonjakan konsumsi rumah tangga. Mulai dari belanja kebutuhan pokok, sandang, transportasi hingga pariwisata. Dengan aliran dana yang masuk lebih awal ke masyarakat, pemerintah berharap dapat mempercepat perputaran uang, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi.

    Belanja negara untuk THR selama ini terbukti memberi efek pengganda (multiplier effect), terutama pada sektor ritel, perdagangan, transportasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Konsumsi rumah tangga memang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB).

    Namun, pengelolaan anggaran THR tetap harus memperhatikan disiplin fiskal. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa alokasi tersebut telah diperhitungkan dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal, termasuk pengendalian defisit sesuai batas yang telah ditetapkan undang-undang.

    Komponen THR ASN, TNI, dan Polri

    THR ASN, TNI, dan Polri biasanya mencakup beberapa komponen penghasilan, yaitu:

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

    Untuk THR yang bersumber dari APBN, termasuk bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Nagara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, komponennya sama seperti di atas.

    Sedangkan THR yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, juga mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum. Tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan diberikan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen. Sementara itu, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian yang ditempatkan di luar negeri tidak menerima tunjangan kinerja, namun dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri.

    Kriteria Penerima THR 2026

    Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup beberapa kelompok, yaitu:

    • PNS
    • PPPK
    • Prajurit TNI
    • Anggota Polri
    • Pensiunan dan penerima pensiun

    Selain PNS, THR PPPK juga akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus pegawai dengan perjanjian kerja. Persentase tukin dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

    Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan jadwal resmi pencairan THR 2026. Kepastian waktu tersebut dinantikan oleh para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, sekaligus pelaku usaha yang berharap lonjakan konsumsi dapat kembali menjadi motor penggerak ekonomi nasional pada awal tahun depan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?