JAKARTA, Indonesiadiscover.com
Teddy Pardiyana kembali menjadi sorotan setelah mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris putrinya, Bintang, melalui Pengadilan Agama Bandung. Peristiwa ini memicu respons dari Sule, mantan suami Lina Jubaedah, yang sebelumnya telah berpisah dengan Teddy.
Alasan Ajukan Penetapan Hak Ahli Waris
Menurut kuasa hukum Teddy, Wati, pengajuan tersebut dilakukan untuk keperluan administrasi dan legalitas sang anak di masa depan. Ia menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan Bintang memiliki dasar hukum yang jelas, terutama dalam hal dokumen-dokumen penting seperti surat-surat resmi.
“Tujuannya adalah untuk kebutuhan administrasi dan legalitas Bintang ke depannya. Karena Bintang adalah anak dari almarhum (Lina Jubaedah), maka diperlukan legalitas agar bisa digunakan untuk berbagai keperluan,” ujar Wati.
Bintang adalah putri dari Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah. Dalam permohonan ini, pihak termohon mencakup keluarga Sule, yang merupakan mantan suami Lina.
Bukan Soal Harta
Wati juga menegaskan bahwa permohonan penetapan hak ahli waris bukanlah upaya untuk membahas atau membagi harta warisan. Ia menyatakan bahwa fokus utamanya hanya pada proses administratif, bukan objek warisan.
“Tidak ada pembahasan terkait harta atau warisan. Kami hanya ingin melakukan penetapan ahli waris, bukan gugatan pembagian harta,” tegas Wati.
Teddy sendiri menyampaikan bahwa permohonan ini dimaksudkan agar masa depan Bintang lebih jelas, terutama dalam hal kebutuhan administratif. Misalnya, dalam keperluan pendidikan, Bintang perlu memiliki legal standing yang jelas.
“Untuk sekolah, misalnya, dibutuhkan dokumen-dokumen yang terkait dengan orang tua. Karena itu, kami perlu memiliki legalitas yang jelas,” ujar Teddy.
Tanggapan Sule
Sule merespons pengajuan Teddy dengan menilai bahwa isu ini terlalu dibesar-besarkan hingga menjadi konflik terbuka. Ia menyatakan bahwa tidak ada niat untuk berseteru, meskipun situasi ini membuatnya harus menghadapi pengadilan.
“Sebenarnya ini terlalu berlebihan kalau beritanya dibilang berseteru. Kalau berseteru, dia telepon gue lah,” ujarnya dalam acara FYP Trans7.
Sule menekankan bahwa permohonan Teddy bukanlah gugatan pembagian warisan, melainkan pencatatan ahli waris. Ia juga menyebut bahwa sebagian hartanya sudah diberikan kepada Lina Jubaedah, yang kemudian diwariskan kepada anak bungsu mereka.
“Tidak mungkin enggak ada bagian (untuk Lina). Ada bagiannya. Tapi harus diingat, dulu uang anak saya ke mana? Warisan yang sudah saya kasih, ada yang hilang ke mana?” tanya Sule.
Ia menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Teddy karena membuat masalah ini harus diselesaikan melalui pengadilan.
“Intinya gini, dia enggak mau kerja aja. Kalau bicara warisan, buat apa? Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk sidang, apa urusannya sama saya?” ujar Sule.



