Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Februari 2026
Trending
  • Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rieke Soroti Data Kelompok Miskin
  • Eks Pacar Epstein Menolak Bersaksi di DPR AS, Siap Bicara Jika Trump Grasi
  • Bertemu di Lembur Pakuan, Fraksi PKS Jabar Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi
  • Daftar 89 Sekuritas Aktif dan Kode Broker Resmi BEI, Info Transaksi Kembali Dibuka?
  • Prediksi Skor Chengdu Rongcheng vs Buriram United: Peluang Lolos Semakin Berat
  • Murah dan Nendang! 3 TWS Rp300 Ribu Terbaik 2026 by David GadgetIn
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 10 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Geely Serbu Pasar Mobil Listrik, EX2 Rakitan Lokal Jadi Unggulan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Contoh Negara Maju, Bubarkan Ormas yang Lakukan Premanisme
Politik

Contoh Negara Maju, Bubarkan Ormas yang Lakukan Premanisme

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Contoh Negara Maju, Bubarkan Ormas yang Lakukan Premanisme
Infografis(Dok.MI)

IKLIM bisnis di Indonesia saat ini dibayang-bayangi oleh aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas). Presiden Prabowo Subianto bahkan memberikan atensi tersendiri terkait masalah tersebut. DPR pun tak mau ketinggalan menyoroti hal yang sama.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Ali Ahmad, misalnya, mendorong pemerintah bertindak tegas terhadap ormas yang terlibat aksi premanisme. Berkaca dari praktik di negara maju, ia mengatakan preman berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.

Menurutnya, negara tak boleh gentar dengan preman dan tidak boleh mentoleler aksi premanisme. Ia berpendapat, sekelompok orang atau individu yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di masyarakat bukanlah tindakan ormas, melainka sudah masuk kualifikasi premanisme.

Baca juga : DPR: Negara jangan Kalah dengan Premanisme

“Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang,” jelasnya lewat keterangan tertulis, hari ini.

Jangan Tinggal Diam

Ali menerangkan, jerat hukum di Tanah Air terhadap aksi premanisme, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang, diatur dalam Pasal 170 KUHP. Adapun Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.

Baca juga : Wamendagri: Ormas Bisa Jadi Aset dan Dukung Pembangunan jika Dibina

“Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara,” ujar Ali.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran,” sambungnya.

Contoh Negara Lain

Baca juga : DPR: PP Pengawasan Ormas Lebih Mendesak dibandingkan Revisi UU

Indonesia, kata Ali, dapat mencontoh sejumlah negara yang berhasil menertibkan ormasnya, antara lain, Amerika Serikat dan Australia yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.

Di Jerman, Ali melanjutkan, beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan dibubarkan. Begitu pula Inggris lewat pembubaran beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.

Negara tetangga seperti Singapura juga dapat dijadikan contoh bagi Indonesia. Ali menerangkan, Singapura memiliki peraturan yang jelas dan ketat untuk ormas. Dengan demikian, lingkungan yang stabil dan terkendali dapat tercipta.

Terakhir, ia menyebut Jepang juga memiliki sistem pengelolaan ormas yang terstruktur dan efektif. Pemerintah Jepang memiliki peraturan yang jelas untuk ormas, dan ormas di Jepang umumnya memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah.

“Yang namanya ormas itu visi utamanya menjaga nilai-nilai sosial, pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, dan turut serta dalam meningkatkan partisipasi masyarakat demi terciptanya persatuan, kesatuan, dan keadilan warga negara,” terangnya.(P-1)

Bubarkan Contoh Lakukan Maju negara Ormas Premanisme yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Bertemu di Lembur Pakuan, Fraksi PKS Jabar Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi

12 Februari 2026

Dua Kandidat Komisaris BSG Muncul Jelang RUPS Bank Sulut Gorontalo

12 Februari 2026

Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin

12 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rieke Soroti Data Kelompok Miskin

13 Februari 2026

Eks Pacar Epstein Menolak Bersaksi di DPR AS, Siap Bicara Jika Trump Grasi

12 Februari 2026

Bertemu di Lembur Pakuan, Fraksi PKS Jabar Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi

12 Februari 2026

Daftar 89 Sekuritas Aktif dan Kode Broker Resmi BEI, Info Transaksi Kembali Dibuka?

12 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?