Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Promo Asmo Kalbar di Bulan Mei, DP Mulai Rp900 Ribu
  • Data besar keanekaragaman hayati dan masa depan penelitian Indonesia
  • Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi
  • Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi
  • Rekam Jejak Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun, Mantan JPU KPK 7 Tahun
  • Prediksi Skor Leverkusen vs Hamburger SV Bundesliga 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • Mahasiswa, JKA, Tukin, dan Pokir: Mengapa Kesehatan Rakyat yang Jadi Taruhan?
  • Ancaman Nyata Veda Ega Pratama di Moto3 Catalunya 2026! Hiroshi Aoyama Bocorkan Bahaya yang Mengancam Mimpi Podiumnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Buruh Jawa Barat Protes UMSK 2026, Upah Majalengka Masih Jauh dari Ideal?
Nasional

Buruh Jawa Barat Protes UMSK 2026, Upah Majalengka Masih Jauh dari Ideal?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Aksi Buruh di Jawa Barat Menolak Penetapan UMSK 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, yang memicu gelombang protes dari kalangan buruh. Aksi unjuk rasa digelar serentak di berbagai daerah, termasuk Majalengka, Bandung, dan wilayah Ciayumajakuning. Massa buruh terlihat memadati kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin dan Selasa (29-30/12/2025), bertepatan dengan aksi nasional yang menuju Istana Negara.

Di Majalengka, buruh dari berbagai serikat pekerja turun ke jalan dan sempat memblokade jalur nasional Cirebon–Bandung selama sekitar 45 menit. Mereka menilai bahwa besaran UMSK 2026 belum mencerminkan realitas kebutuhan hidup layak pekerja. Buruh juga menyampaikan bahwa proses penetapan UMSK dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi hasil kesepakatan di tingkat daerah.

“Rekomendasi yang sudah dibahas bersama di daerah tidak sepenuhnya diakomodasi. Akibatnya, buruh di sektor tertentu merasa dirugikan,” ujar salah satu koordinator aksi buruh di Majalengka, Ceceng Basyir.

UMK Majalengka 2026 Dinilai Terlalu Rendah

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.595.368. Angka ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan wilayah industri besar di Jawa Barat. Buruh menilai bahwa dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya sewa hunian, dan transportasi, besaran upah tersebut masih jauh dari ideal untuk menopang kehidupan pekerja dan keluarganya.

Penjelasan Pemprov Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK dilakukan dengan mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya akan mengikuti dan menetapkan seluruh usulan dari kabupaten dan kota, baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral.

Daftar UMK 2026 di Jawa Barat

Berikut daftar UMK 2026 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
  • Kota Banjar: Rp2.361.777,09
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Langkah Lanjutan Buruh

Hingga berita ini diturunkan, serikat buruh di Jawa Barat menyatakan masih mengkaji langkah lanjutan. Para buruh mendorong adanya dialog ulang dan evaluasi kebijakan UMSK 2026, agar kebijakan pengupahan lebih berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi

18 Mei 2026

Ancaman Nyata Veda Ega Pratama di Moto3 Catalunya 2026! Hiroshi Aoyama Bocorkan Bahaya yang Mengancam Mimpi Podiumnya

18 Mei 2026

Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Promo Asmo Kalbar di Bulan Mei, DP Mulai Rp900 Ribu

18 Mei 2026

Data besar keanekaragaman hayati dan masa depan penelitian Indonesia

18 Mei 2026

Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi

18 Mei 2026

Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?