:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-Potongan-video-perundungan-di-asrama-Telkom-University.jpg)
Indonesiadiscover.com, BANDUNG –Dua mahasiswa Telkom University dijatuhi sanksi drop out (DO) setelah video dugaan perundungan di asrama kampus di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria bertelanjang dada terlihat mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik menggunakan korek api ke arah mahasiswa lain.
Korban tampak berusaha menghindar tanpa melakukan perlawanan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) dan mulai ramai diperbincangkan di media sosial pada Minggu (11/10/2026).
Wakil Rektor III Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, mengatakan pihak kampus telah memberikan sanksi administratif akademik kepada mahasiswa yang terlibat.
Ratri menegaskan, kampus tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, intimidasi, maupun perundungan di lingkungan akademik.
“Sanksi administratif yang dikeluarkan kepada pihak terlibat ada yang terkena sanksi berat dan sedang,” ujar Ratri.
Ia menjelaskan, sanksi berat di Telkom University dapat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out.
“Secara umum sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor Telkom University, Suyanto, membenarkan bahwa dua mahasiswa telah menerima sanksi administratif akademik.
“Kami sudah berikan sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa,” ujar Suyanto.
“Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Kondisi Korban dan Kronologi Video Viral
Ratri mengatakan, pihak kampus memprioritaskan keselamatan serta pemulihan kondisi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
“Kondisi korban dipastikan berada dalam keadaan baik,” katanya.
Pihak kampus juga memberikan pendampingan dan layanan konseling intensif untuk membantu menjaga kesehatan mental serta keamanan korban.
Menurut Ratri, kedua mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa baru. Ia menyebut tidak ditemukan riwayat perselisihan sebelumnya yang menunjukkan adanya konflik di antara keduanya.
“Tidak ada histori dan rekam jejak (perselisihan) sebelumnya yang menunjukkan kedekatan keduanya sebelum bergabung di Telkom University,” kata Ratri.
Untuk menjamin keamanan, pihak kampus telah memisahkan keduanya dan menempatkan mereka di area asrama yang berbeda.
“Baik pelaku maupun korban, kami tempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan untuk menjamin terkait dengan keamanan semua pihak yang terlibat,” ucapnya.
Sementara itu, seorang mahasiswa Telkom University bernama Ayud mengatakan, dirinya pertama kali mengetahui video tersebut dari temannya yang tinggal di asrama.
Menurut Ayud, video itu diduga berasal dari penghuni asrama Gedung 4.
“Video tersebut katanya oleh penghuni asrama Gedung 4. Dalam video itu terlihat dua orang, satu melakukan perundungan, satu lagi yang merekam dan satu orang lagi menjadi korban,” kata Ayud saat berbincang dengan Tribun Jabar, Senin (12/10/2026).
Video tersebut kemudian diunggah ke status Instagram. Sejumlah orang yang melihatnya merekam layar video dan membagikannya ke grup-grup asrama hingga menyebar luas.
“Nah, itu dia kirim ke grup-grup asrama dan dari situ ramai. Di depan asrama itu sudah kumpul, ada satpam juga yang berjaga,” ujarnya.
Ayud menyebut, sejumlah mahasiswa berkumpul di depan asrama sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.
Ia menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai berdampak terhadap korban sekaligus reputasi kampus.
“Kalau menyayangkan sih sangat disayangkan karena selain ke reputasi kampus ini juga jadi viral ke mana-mana. Reputasi kampusnya juga jadi terkesan jelek,” katanya.
Meski demikian, ia berharap viralnya kasus tersebut dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa untuk mencegah perundungan.
“Jadi dengan viral itu mengungkap kasus bullying, orang-orang sekitar jadi harus lebih aware dan ikut mencegah perundungan,” ujarnya.
Ayud juga berharap mahasiswa tidak tinggal diam jika menemukan tindakan serupa agar kasus perundungan dapat diminimalkan.
Terkait sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat, ia menilai keputusan pemberhentian dari kampus sudah cukup.
“Kalau bagi saya sendiri sih dengan cara dia di-DO aja itu sudah cukup,” katanya.
Ia turut berharap korban dapat kembali menjalani aktivitas dan bersosialisasi tanpa merasa takut terhadap orang lain.
“Jangan takut buat bergaul sama orang lain. Kalau curiga sih boleh, trust issue boleh. Cuman bukan berarti enggak harus temenan sama orang lain,” tuturnya.
Polisi Belum Menerima Laporan
Di sisi lain, Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Telkom University terkait peristiwa tersebut.
Namun, hingga Minggu (11/10/2026) pagi, kepolisian mengaku belum menerima laporan resmi dari korban.
“Sampai dengan saat ini, ya kami dari Jajaran Polresta Bandung belum menerima laporan, baik dari korban, ya,” ujar Tri.
Meski belum menerima laporan, polisi telah meminta informasi awal dari pihak kampus mengenai kejadian tersebut.
“Namun untuk koordinasi ya, dari pihak kampus memang sudah kami mintai keterangan ya,” katanya.
“Maksudnya, keterangan informasi saja, apa yang terjadi dan bagaimana ya,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id



