Perseteruan Keluarga Sule dengan Teddy Pardiyana
Perseteruan antara keluarga komedian Sule dan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, masih menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi setelah Teddy terus mengambil langkah hukum yang dianggap sebagai upaya untuk menegaskan hak anaknya, Bintang, sebagai ahli waris sah dari Lina.
Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025. Ia beralasan bahwa langkah ini dilakukan demi kepentingan administrasi putrinya, Bintang. Namun, proses hukum ini secara otomatis membuka kembali isu pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah ke ruang publik.
Dalam berkas perkara, keluarga besar Sule tercatat sebagai pihak termohon. Nama-nama seperti Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga Utisah, ibu kandung almarhumah Lina Jubaedah, ikut tercantum.
Di balik kisruh hukum tersebut, muncul kesaksian dari orang terdekat almarhumah yang ikut membuka sisi lain kehidupan rumah tangga Lina Jubaedah. Salah satu sosok yang memberikan pernyataan adalah Pak Ecet, sopir pribadi sekaligus orang kepercayaan Lina semasa hidup. Ia menyebut bahwa Teddy Pardiyana memiliki sikap yang berbeda dari kesan awal.
“Pertamanya (Teddy) ya kelihatannya baik-baik aja gitu, dia kayak ke Ibu (Lina) teh ngerespon gini gini gini, jadi omongannya manis gitu,” ujar Pak Ecet, dikutip dari sebuah saluran YouTube.
Namun, seiring berjalannya waktu, sikap Teddy dinilai berubah. Menurut Pak Ecet, Lina mulai merasakan hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan awalnya. “Eh tahu-tahunya ke sininya begini. Banyak bohongnya,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa Lina sering menjadi pihak yang dirugikan dalam hubungan tersebut. Menurut Pak Ecet, almarhumah menyadari sendiri bahwa dirinya sering tidak mendapatkan kejujuran. “Jadi, Ibu sebenarnya banyak dibohongin lah, banyak dibohongin,” katanya.
Saat disinggung lebih lanjut mengenai bentuk kebohongan yang dimaksud, Pak Ecet mengungkap bahwa almarhumah sempat menaruh penyesalan, meski tidak pernah mengungkapkannya secara terbuka kepada orang lain. “Kadang-kadang ibu juga suka bilang gitu. Jadi, ya agak nyesal (menikah) gitu.”
Sule Sentil Uang Titipan
Ketegangan antara Sule dengan Teddy Pardiyana kembali memuncak setelah Teddy mengusut status ahli waris anak perempuannya atas Almarhumah Lina Jubaedah. Keluarga Sule termasuk keempat anaknya jadi pihak termohon dalam urusan perdata di Pengadilan Agama Bandung yang diinisiasi oleh pihak Teddy.
Gerah menghadapi urusan tersebut, Sule balik menyentil Teddy Pardiyana. Ia mengungkit adanya harta berupa uang titipan milik anaknya, Rizky Febian, yang tercampur di dalam harta mendiang Lina Jubaedah. Menurut Sule, Rizky Febian sempat menitipkan uang hasil kerja kerasnya kepada sang ibunda semasa hidup, nominalnya mencapai Rp 5 miliar.
“Di pernyataan ini, ada titipan dari almarhumah uang Iky (Rizky Febian) sebesar 5 miliar,” kata Sule dikutip dari tayangan langsung Rumpi Trans TV.
Uang tunai tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi aset properti yang kini menjadi objek sengketa. “Nah, yang 5 miliar itu dari surat pernyataan, 2 miliar dibelikan kos-kosan, selebihnya tanah dan juga rumah di Bandung Villa Indah,” jelas Sule merinci.
Sule menekankan bahwa aset-aset tersebut, terutama kos-kosan 32 pintu yang selama ini menjadi polemik, adalah mutlak milik Iky. Ia menegaskan bahwa itu bukan harta bersama Lina dan Teddy. “Itu uang Iky mutlak. Uang Iky yang dititipkan sama almarhumah,” tegas sang komedian.
Sule juga mengungkap bahwa dokumen-dokumen penting, termasuk sertifikat kos-kosan dan ruko yang disimpan dalam safety box bank milik Lina, disebut telah raib. Hal tersebut diketahui saat Putri Delina mendatangi pihak bank untuk mengurus aset peninggalan sang ibunda.
Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana
Konflik antara keluarga Sule dan Teddy mulai mencuat usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020. Sejak saat itu, hubungan keduanya kerap diwarnai ketegangan. Bahkan, Teddy sempat terseret kasus dugaan penggelapan aset peninggalan Lina hingga menjalani proses hukum, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada 2024.
Meski persoalan hukum sebelumnya telah berlalu, hubungan keduanya kembali memanas. Teddy kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk anaknya ke PA Bandung.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan. “Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.”
“Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati. Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina. Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.
“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah.” “Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
Wati kemudian menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum. “Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas.” “Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.



