Penjelasan tentang Kehadiran Ijazah Presiden Joko Widodo
Pengamat politik Ray Rangkuti menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara fisik memang ada. Hal ini diungkapkan setelah Bonatua Silalahi menunjukkan salinan ijazah Jokowi yang tidak mengalami sensor. Meski demikian, Ray menilai masyarakat masih meragukan apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak.
Bonatua Silalahi telah menerima salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tanpa sensor. Proses ini terjadi setelah gugatannya dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Selanjutnya, Bonatua dan tim akan meminta salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta untuk kemudian dibandingkan dan dianalisis lebih lanjut.
Menurut Ray Rangkuti, ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) memang ada secara fisik. Namun, masalah utamanya adalah apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak. “Kalau ada, ada (ijazah Jokowi). Kan yang dipersoalkan orang itu adalah apa yang ada itu asli apa tidak? Itu yang dipersoalkan,” ujar Ray Rangkuti.
Ray menilai bahwa bukti adanya ijazah Jokowi adalah fakta bahwa ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini berhasil lolos menjadi wali kota Solo, gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode menjadi presiden. “Sampai sekarang kita belum tahu apakah (ijazah Jokowi) asli atau tidak. Kalau ada, ada. Maka karena ada dia diloloskan baik sebagai wali kota Solo, gubernur DKI, calon presiden dua kali,” kata Ray Rangkuti.
Selain itu, Ray menegaskan bahwa kubu yang mempercayai ijazah Jokowi asli akan tetap percaya bahwa ijazah tersebut asli. Sebaliknya, kubu yang yakin ijazah Jokowi palsu akan terus menuntut pembuktian kepalsuan ijazah tersebut.
Persoalan Kebelahan dalam Isu Ijazah Jokowi
Senada dengan eks Menpan RB Prof. Yuddy Chrisnandi, Ray menegaskan bahwa isu ijazah palsu Jokowi telah menciptakan belah persepsi di masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terlalu memikirkan persoalan tersebut. Pasalnya, kasus ijazah Jokowi sudah diserahkan sepenuhnya di ranah hukum.
“Kalau sekarang kan ranahnya sudah pada ranah pembuktian hukum. Jadi saya rasa kalau saya sih melihatnya tidak perlu kita terlalu berkutat, berkecamuk dengan isu yang sudah membelah persepsi publik masyarakat Indonesia sendiri,” ujar Yuddy Chrisnandi.
Menurut Yuddy, kubu yang sudah mempercayai ijazah Jokowi asli tidak akan berubah pikiran. Sementara itu, pihak yang yakin bahwa ijazah Jokowi palsu pasti akan terus menuntut pembuktian kepalsuannya.
Yuddy juga menekankan bahwa masyarakat yang ragu-ragu tidak akan berubah menjadi pendukung ijazah asli atau pendukung ijazah palsu. Ia meminta masyarakat menyerahkan perkara ijazah Jokowi ini ke proses hukum yang sudah berjalan.
Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi masih terus bergulir. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma. Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Update Proses Kasus Ijazah Jokowi
Berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya diminta melengkapi keterangan saksi dan ahli sebelum berkas kembali dilimpahkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengembalian berkas perkara itu wajar karena jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan.
Menurutnya penyidik akan mendalami kekurangan yang diminta tersebut. “Dikembalikan lagi artinya masih ada kekurangan mungkin, ketelitian dari penyidik, yang pasti adalah pendalaman terhadap saksi, terhadap beberapa ahli,” kata Budi kepada wartawan.
Budi memastikan akan melakukan pendalaman terhadap saksi dan ahli. Setelah berkas perkara dilengkapi, maka akan dikembalikan ke jaksa. “Penyidik pasti akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU,” ujar Budi.



