Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 19 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Berita Terkini: Bukti Korupsi Tambang di Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah
Hukum

Berita Terkini: Bukti Korupsi Tambang di Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyitaan Uang Hasil Korupsi Tambang Batu Bara di Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) baru-baru ini memperlihatkan uang hasil penyitaan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara di lahan milik negara. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis (26/3/2026), dan menunjukkan bukti-bukti yang mengarah pada praktik penyalahgunaan lahan transmigrasi.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan lahan transmigrasi di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diduga disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam proses penyidikan, penyidik juga menampilkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp214.283.871.000.

Selain uang tunai, sejumlah barang mewah seperti tas bermerek dan kendaraan mewah juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur.

Awal Kasus dan Lokasi Terdampak

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, yang seharusnya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lokasi tersebut mencakup beberapa desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Namun, dalam praktiknya, lahan tersebut justru digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT Jembayan Muara Bara, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi. Aktivitas tambang ini berlangsung cukup lama, mulai dari tahun 2001 hingga 2007, dan terus berlanjut hingga 2012.

Daftar Tersangka yang Ditahan

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan enam tersangka terkait kasus ini. Penetapan dan penahanan dilakukan dalam rentang waktu dua pekan.

Berikut daftar tersangka yang sudah ditahan:

  1. HM – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2005–2007. Diduga menerbitkan izin yang membiarkan PT JMB dan dua perusahaan lain (PT ABE & PT KRA) menambang di lahan HPL Transmigrasi.

  2. BH – Mantan Kadistamben Kukar 2009–2010. Ditahan atas dugaan serupa dalam estafet pemberian izin ilegal.

  3. ADR – Kadistamben Kukar 2011–2013. Tersangka ketiga dari unsur birokrasi yang turut dijebloskan ke sel.

  4. BT – Direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA periode 2001-2007.

  5. DA – Direktur dari tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA.

  6. GT – Direktur Utama dari tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA pada periode 2007–2012.

Semua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda. Kejati Kaltim menilai praktik penyalahgunaan lahan transmigrasi menjadi tambang batu bara ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Langkah Cepat Kejati Kaltim

Hingga Maret 2026, Kejati Kaltim bergerak cepat dengan menahan sejumlah nama besar yang diduga menjadi otak di balik skandal ini. Penahanan ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Dengan adanya penyitaan uang dan barang bukti serta penahanan tersangka, Kejati Kaltim membuktikan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar dugaan, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat. Selanjutnya, proses hukum akan terus berjalan untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026

PBB Fokus pada Pencegahan Genosida, 6 Kegagalan di Gaza, Rwanda, dan Rohingya Diungkap

11 Juli 2026

Aiptu N Diduga Siksa Istri Siri dan Ajari Racik Narkoba, Ini Kasus Ketiganya

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?