Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui akun resmi Instagramnya @kesdm mengungkapkan bahwa penggunaan sumur bor atau sumur gali harus memiliki izin. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa izin harus dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2026.
“Masih pakai air tanah dari sumur bor atau sumur gali, tapi belum punya izin? Tenang, sekarang ada masa amnesti hingga 31 Maret 2026. Penataan izin air tanah ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Ini kesempatan bagi #SobatEnergi dan badan usaha untuk menata perizinan agar pemanfaatan air tanah tetap aman, tertib, dan berkelanjutan. Dengan izin yang tertib, sumur tercatat secara resmi, dan penggunaannya sesuai aturan,” tulis unggahan tersebut, Jumat (16/1/2026).
Beberapa masyarakat diketahui masih menggunakan sumur gali atau sumur bor sebagai sumber air sehari-hari. Meski begitu, ada juga yang sudah memanfaatkan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Lantas, apa kriteria sumur yang harus diajukan izinnya?
Penggunaan Sumur Pribadi Tidak Perlu Izin
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi, menjelaskan perizinan sumur yang dimaksud adalah penggunaan sumur dalam jumlah besar.
“Yang dimaksud adalah masyarakat yang menggunakan sumur dalam jumlah besar dan masyarakat yang menggunakan sumur bor untuk pendukung usaha,” jelas Agus ketika dihubungi Indonesiadiscover.com pada Senin (19/1/2026).
Sementara itu, sumur yang digunakan untuk keperluan sehari-hari atau pada batas penggunaan yang wajar tidak perlu menggunakan izin. Batas penggunaan wajar tersebut antara lain debit kurang dari 100 meter kubik untuk setiap bulannya dan untuk setiap keluarga (KK).
“Yang tidak perlu izin, yakni sumur keperluan sehari-hari dengan penggunaan wajar (debit <100 m/bulan/KK),” jelas Agus.
Kriteria Air Tanah yang Harus Ada Perizinan
Lebih lanjut, berikut adalah kriteria atau kategori air tanah yang harus ada persetujuan:
- Penggunaan air tanah sebesar atau lebih dari 100 meter kubik per bulan untuk setiap keluarga (KK).
- Penggunaan air tanah secara berkelompok dengan debit sebesar atau lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.
- Wisata air untuk kepentingan umum atau kegiatan nonusaha.
- Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, serta pelayanan kesehatan milik pemerintah.
- Pemanfaatan air tanah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
- Kegiatan dewatering pada infrastruktur sipil.
- Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.
Kategori Air Tanah yang Tidak Membutuhkan Persetujuan
Sementara itu, berikut adalah kategori air tanah yang tidak membutuhkan persetujuan:
- Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan debit kurang dari 100 meter kubik per bulan per keluarga (KK).
- Instansi pemerintah.
- Rumah ibadah.
- Pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
- Pemanfaatan air ikutan migas serta kegiatan dewatering di sektor ESDM.
Perizinan Secara Daring
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin sesuai dengan kategori sebelumnya, proses pengajuan izin dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Program Penataan Izin Air Tanah ini mulai berlaku sejak Desember 2024 dan akan berakhir pada 31 Maret 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Melalui program tersebut, masyarakat dan pelaku usaha yang telah memanfaatkan air tanah namun belum memiliki izin diberikan kesempatan untuk menyesuaikan perizinannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Agus.



