Penelusuran Tagihan PBB yang Tidak Wajar oleh Bapenda Kota Bekasi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi sedang melakukan penelusuran terkait munculnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan angka yang dinilai tidak realistis. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga setempat, khususnya mereka yang mengaku telah membayar pajak secara rutin setiap tahun.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M Solikhin, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan koreksi terhadap permasalahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kemungkinan besar kesalahan berasal dari faktor manusia atau sistem yang digunakan.
“Saya sedang koreksi ini,” kata Solikhin dalam sebuah pernyataannya. Ia menambahkan bahwa upaya koreksi dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi.
Solikhin juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera memperbaiki kesalahan jika penyebabnya sudah diketahui. Untuk membantu proses penyelesaian masalah, ia meminta warga yang mengalami hal serupa untuk melapor langsung ke Bapenda.
Permohonan maaf juga disampaikan kepada masyarakat atas kejadian yang sempat menimbulkan kegundahan. “Saya juga berharap kalau memang ada hal seperti itu, saya minta masyarakat datang. Biar kami ini cek dan yang jelas, yang tidak realistis itu pasti bagian dari human error atau error system, sekali lagi mohon maaf,” ujarnya.
Keluhan Warga Terkait Tagihan PBB yang Fantastis
Sebelumnya, beberapa warga Kota Bekasi mengeluhkan adanya piutang yang sangat besar dalam tagihan PBB mereka. Mereka merasa kaget karena selama ini mereka rutin membayar pajak sesuai dengan nominal yang biasa.
Stella, seorang warga Perumahan Duta Kranji, mengatakan bahwa ia mendapati catatan piutang hingga ratusan juta rupiah dalam laporan pembayaran PBB-nya. Ia merasa bingung dengan jumlah tersebut, mengingat dirinya tinggal di lokasi tersebut selama 15 tahun dan telah melunasi kewajiban pajak sebelumnya.
“Tagihan aku tahun ini Rp 253.492. Tahun kemarinnya Rp 266.167, tapi kenapa ada piutang tertulis Rp 311.523.925,” jelas Stella.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Melly, seorang warga lainnya. Ia mengaku kaget saat menemukan total piutang di bawah tagihan PBB yang diterimanya. Meskipun ia mengaku telah melunasi kewajibannya hingga tahun 2025, angka piutang yang muncul membuatnya bertanya-tanya.
“Kalau untuk 2026 kan belum ya. Nah, ternyata ada jumlah total piutang, kaget juga. Maksudnya ini maksudnya kami harus bayar lagi atau bagaimana,” ujar Melly.
Melly menyebutkan bahwa jumlah piutang yang tertera pada tagihannya mencapai lebih dari satu juta rupiah. Ia berharap agar Bapenda segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat.
Upaya Perbaikan dan Sosialisasi
Solikhin menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian dalam proses pengolahan data. Ia juga berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi, baik dari segi sistem maupun tindakan manusia.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan Bapenda guna memastikan keakuratan informasi dan menghindari kesalahpahaman. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi agar warga dapat memahami prosedur dan mekanisme penghitungan pajak.



