Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 24 April 2026
Trending
  • 9 cara mengembangkan diri di luar jam kerja untuk tingkatkan skill dan penghasilan
  • 7 tanda kecil hubungan jiwa yang mendalam, tak terbatas jarak
  • Bapenda Bekasi Selidiki Tagihan PBB Fantastis, Diduga Akibat Kesalahan Manusia atau Sistem
  • Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat
  • Banyak Emiten Peroleh Dana Tambahan Melalui Rights Issue, Ini Keunggulannya
  • Sektor Kreatif Dapat Akses Modal Melalui KUR Kreatif
  • Jadwal Race MotoGP 2026: Perbedaan Aprilia dan Ducati diungkap Jorge Martin
  • 5 Film Korea tentang Komunikasi Lintas Waktu, Romansa, dan Thriller!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Sektor Kreatif Dapat Akses Modal Melalui KUR Kreatif
Teknologi

Sektor Kreatif Dapat Akses Modal Melalui KUR Kreatif

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran Industri Kreatif dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Industri kreatif memiliki peran strategis sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin diminati oleh generasi muda. Pesatnya perkembangan sektor ini didukung oleh kontribusi signifikan terhadap investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.

Di balik peluang besar tersebut, tantangan utama masih terletak pada akses pendanaan bagi para kreator yang sering terkendala karena aset mereka bersifat intangible. Melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Industri Kreatif berbasis kekayaan intelektual, pemerintah membuka jalan baru agar karya kreatif dapat dinilai secara ekonomi dan dijadikan jaminan pembiayaan.

Dengan dukungan lembaga penilai dan alokasi dana hingga 10 triliun rupiah, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk memperluas akses modal, sekaligus memperkuat daya saing kreator Indonesia di pasar global.

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.

Pelaku kreatif pemilik kekayaan intelektual (KI), kata dia, bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai lebih dari Rp100 juta melalui skema KUR berbasis KI. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional guna memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis kekayaan intelektual.

Ia berharap skema itu mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Lebih lanjut, kebijakan tersebut didukung kerangka regulasi yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan agunan pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas.

Hermansyah menjelaskan landasan hukum itu antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 6 Tahun 2025, serta UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.

Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Dalam hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai validator data kekayaan intelektual dalam skema pembiayaan tersebut. DJKI menjadi sumber data legal yang melakukan verifikasi status pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual yang akan dijadikan jaminan.

Oleh karenanya, dia mengingatkan merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak mendapatkan pembiayaan dari bank. Dikatakan bahwa langkah tersebut juga mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar mendaftarkan, mencatatkan, dan mengelola kekayaan intelektualnya.

“Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” ungkap dia.

Proses Implementasi KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

Hermansyah menuturkan implementasi KUR berbasis kekayaan intelektual dilakukan melalui tahapan pengajuan usaha, validasi data kekayaan intelektual, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Proses tersebut dirancang agar nilai ekonomi kekayaan intelektual dapat diperhitungkan sebagai agunan tambahan dalam pembiayaan.

Seperti pada merek, dirinya menyebut sesuai pasal 13 POJK 19/2025, harus terdaftar di DJKI dan masih memiliki sertifikat yang berlaku; bebas dari sengketa seperti tidak dalam proses pengalihan, penghapusan, atau gugatan di pengadilan niaga; serta dikelola secara komersial, yakni sudah menghasilkan arus kas atau memiliki potensi pasar.

Adapun kriteria yang dapat mengajukan KUR meliputi pegiat ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual; pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK); kelompok usaha yang meliputi kelompok UMK, tani/nelayan, dan gabungan kelompok tani/nelayan; usaha skala mikro/kecil dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun; usaha produktif dan layak dibiayai; serta bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/Polri/Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap kebijakan tersebut menjadi solusi atas kesenjangan pembiayaan yang masih dihadapi sebagian besar pelaku usaha ekonomi kreatif. “Dengan demikian, kekayaan intelektual dapat berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” tutur Hermansyah.

Menurut dia, skema itu juga mencerminkan pergeseran paradigma pembiayaan dari aset berwujud (tangible asset) menuju aset tak berwujud (intangible asset). Pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai collateral alias jaminan dinilai sejalan dengan perkembangan ekonomi berbasis inovasi di tingkat global.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hasil Raker UIN Raden Intan Lampung 2026: Rekomendasi Strategis yang Siap Diterapkan

24 April 2026

Rumah Pintar 2.0: Deteksi Tidur Medis, Bukan Hanya Lampu!

24 April 2026

5 Seri HP Oppo 5G Edisi April 2026, Oppo A6T Pro 5G Hanya Rp4 Jutaan

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

9 cara mengembangkan diri di luar jam kerja untuk tingkatkan skill dan penghasilan

24 April 2026

7 tanda kecil hubungan jiwa yang mendalam, tak terbatas jarak

24 April 2026

Bapenda Bekasi Selidiki Tagihan PBB Fantastis, Diduga Akibat Kesalahan Manusia atau Sistem

24 April 2026

Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat

24 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?