Kementerian UMKM Mendorong Transparansi Asal Produk di Platform E-Commerce
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengakui bahwa masih banyak penjual di platform e-commerce yang belum mencantumkan asal produk. Hal ini terjadi meski kewajiban transparansi asal barang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi digital Indonesia saat ini sangat didominasi oleh perdagangan melalui e-commerce. Sektor ini menopang sekitar 70 persen dari seluruh aktivitas ekonomi digital nasional.
“Sekitar 25 juta pengusaha UMKM telah beralih ke ekosistem digital melalui media sosial dan lokapasar,” ujar Temmy dalam acara Kota Masa Depan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).
Meskipun ekosistem digital terus berkembang, Temmy menilai tantangan besar masih muncul dari sisi perilaku konsumen. Preferensi belanja daring masyarakat dinilai masih bertumpu pada harga dan kualitas, tanpa mempertimbangkan asal produk.
Kajian pemerintah menunjukkan bahwa konsumen jarang memperhatikan apakah produk yang dibeli berasal dari dalam negeri atau impor. Padahal, informasi tersebut sudah wajib dicantumkan oleh penjual.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Salah satu ketentuan pentingnya adalah mengatur transparansi informasi produk, termasuk kewajiban mencantumkan negara asal pengiriman barang dan asal pedagang luar negeri.
Namun, Temmy menilai penerapan aturan tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Karena itu, Kementerian UMKM terus mendorong penjual di platform digital untuk konsisten mencantumkan asal produk.
Langkah ini dinilai penting agar konsumen memiliki informasi yang jelas sebelum bertransaksi. Kesadaran memilih produk lokal juga diharapkan meningkat seiring keterbukaan informasi di platform digital.
Temmy menekankan bahwa penguatan pasar domestik menjadi kunci keberlanjutan UMKM. Produk lokal dinilai memiliki peluang besar menguasai pasar dalam negeri jika didukung strategi yang tepat dan kesadaran konsumen.
Upaya Pemerintah dalam Transformasi Digital UMKM
Kementerian UMKM juga terus mempercepat transformasi digital pelaku usaha. Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan terintegrasi, fasilitasi legalitas usaha, serta dorongan agar semakin banyak UMKM masuk ke ekosistem digital.
Saat ini, tercatat sebanyak 122,102 juta pengusaha UMKM telah terdaftar di berbagai platform e-commerce. Sementara itu, data Kementerian Perdagangan menunjukkan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus meningkat. Pada 2023, pengguna tercatat sebanyak 58,63 juta orang dan diproyeksikan naik menjadi 99,1 juta pengguna pada 2029.
Tantangan dan Peluang di Sektor E-Commerce
Dalam konteks ini, perlu adanya peningkatan kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, diperlukan juga koordinasi antara pemerintah dan platform e-commerce agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.
Peningkatan transparansi informasi produk akan membantu konsumen membuat keputusan yang lebih bijak. Dengan demikian, tidak hanya kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce akan meningkat, tetapi juga pertumbuhan UMKM lokal akan lebih stabil.
Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk lokal. Dengan memperkuat kesadaran konsumen, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam mendorong transparansi asal produk di platform e-commerce merupakan langkah penting untuk membangun ekosistem bisnis yang lebih sehat. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.



