Penyelidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga menerima pasokan narkoba dari seorang bandar berinisial E. Narkoba tersebut disimpan di dalam koper dan dititipkan ke anak buahnya untuk kemudian dikonsumsi sendiri oleh AKBP Didik.
Kasus ini menimbulkan ancaman sanksi berat bagi mantan perwira tinggi tersebut. Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Direktorat 4 Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan bandar E. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan di tangan AKBP Didik berasal dari tersangka AKP Malaungi, yang merupakan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota.
Bandar E, yang diduga memasok narkoba kepada AKBP Didik, kini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan. Dari pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa bandar berinisial E adalah Koko Erwin, yang beroperasi di wilayah Sumbawa. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengakui bekerja sama dengan bandar E untuk mengamankan narkoba. Ia mengaku menerima tawaran dari Koko Erwin karena tekanan untuk memenuhi ambisi atasan, yaitu AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik disebut meminta Malaungi mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas. Ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang ingin mengedarkan sabu seberat 488 gram ke Sumbawa. Koko Erwin menawarkan imbalan Rp1 miliar jika Malaungi menjadi tempat penitipan sabu tersebut.
Setelah uang tersebut dikirim, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.
Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan
Saat ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
AKBP Didik disangka melanggar beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia berpotensi dipenjara seumur hidup.
Status Penahanan AKBP Didik Putra Kuncoro
Hingga saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan narkoba. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa alasan belum dilakukannya penahanan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan.
Penempatan khusus atau patsus di Propam Polri adalah tahapan sementara terhadap anggota Polri yang diduga melanggar berupa penempatan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) selama proses pemeriksaan berlangsung. Tujuan penempatan khusus adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan, mencegah anggota yang bersangkutan menghambat atau memengaruhi penyelidikan, serta menjaga netralitas dan integritas penegakan kode etik.
Di sisi lain, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba. Sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Wabprof Divisi Propam) Polri. “Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.



