Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
  • Juventus Target Bek Muda Brentford Michael Kayode Usai Bersinar di Liga Premier
  • Mari tingkatkan soft skill dengan 7 buku ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Bahaya AI di Balik Penipuan Cinta: Korban Diintai oleh Batman
Hukum

Bahaya AI di Balik Penipuan Cinta: Korban Diintai oleh Batman

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan 27 WNA Terkait Kejahatan Siber Love Scamming

Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) ditangkap oleh pihak Imigrasi dalam kurun waktu 8 hingga 16 Januari 2026 di beberapa lokasi di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan siber dengan modus love scamming. Korban dari kejahatan ini juga merupakan warga negara asing yang menjadi korban “jebakan batman” romantisisme komunikasi yang dibangun di ruang digital.

Bagaimana Kasus Ini Terungkap?

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian intensif yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang awal Januari 2026. Fokus pengawasan diarahkan pada kawasan perumahan yang dinilai tidak lazim dihuni oleh banyak WNA dengan aktivitas tertutup.

“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam jumpa pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Pada 8 Januari 2026, tim mendatangi sebuah kawasan perumahan di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 14 WNA yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Operasi kemudian dilanjutkan pada 10 Januari 2026. Kali ini, tujuh WNA asal RRT diamankan di dua lokasi berbeda. Puncaknya terjadi pada 16 Januari 2026, ketika tim kembali menangkap empat WNA RRT di kawasan perumahan lain di Kabupaten Tangerang. Dua di antara mereka tercatat sebagai Subject of Interest (SOI) atau individu yang sebelumnya telah terdeteksi dalam pengawasan aparat.

Tak hanya mengamankan para WNA, petugas juga memeriksa asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di sejumlah lokasi tersebut. Dari pemeriksaan itu, terungkap bahwa seluruh tempat tinggal yang digeledah saling terhubung dan terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang sama.

“(Hasil pemeriksaan) lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara RRT dengan inisial ZK, yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ujar Yuldi.

Siapa Pelaku dan Korban?

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku merupakan WNA yang sebagian besar berasal dari RRT. Mereka beroperasi dengan pembagian peran yang jelas dan sistematis. ZK disebut sebagai pemimpin jaringan, ZH berperan sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ menjadi pengendali operasional sekaligus pelaksana di lapangan. Seluruh aktivitas dilakukan secara tertutup di rumah-rumah sewaan yang berada jauh dari keramaian.

Para pelaku nyaris tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan menghabiskan waktu berjam-jam di dalam ruangan dengan perangkat elektronik. Adapun korban dalam kasus ini adalah warga negara asing yang menetap di luar Indonesia. Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan, sasaran utama sindikat ini adalah warga negara Korea Selatan. Pemilihan korban tersebut dilatarbelakangi anggapan para pelaku bahwa tindakan mereka tidak dapat diproses secara pidana di sini.

“Apabila mereka melakukan kegiatan seperti ini di negaranya, mereka akan dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Maka dari itu, mereka melakukan di wilayah Indonesia,” ucap Arief. “Dan korbannya pun bukan warga negara Indonesia. Karena kalau korbannya warga negara Indonesia, berarti mereka bisa diproses hukum di Indonesia. Sedangkan (ini) korbannya adalah warga negara asing yang sampai sekarang belum ada pengaduan,” ujar dia.

Bagaimana Modus Love Scamming Dijalankan?

Para pelaku memanfaatkan teknologi mutakhir dalam menjalankan aksinya. Tahap awal dimulai dengan pengumpulan data calon korban, termasuk nomor telepon dan akun media sosial. Setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Salah satu aplikasi yang digunakan adalah Hello GBT, yang berfungsi untuk membalas pesan secara otomatis dan menjaga intensitas komunikasi dengan korban.

Dengan bantuan AI, para pelaku dapat membangun percakapan panjang bernuansa romantis tanpa harus selalu terlibat langsung. “Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video dengan menunjukkan seluruh bagian tubuhnya atau sering disebut video call sex, dan pelaku merekam panggilan video call tersebut,” ungkap Yuldi. Rekaman itulah yang kemudian menjadi senjata utama untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut kepada keluarga atau kolega korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

“Rekaman video tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan ataupun blackmail dengan tujuan memperoleh sejumlah uang dari korban,” tambah dia.

Pelanggaran Keimigrasian dan Temuan Dokumen WNI

Selain kejahatan siber, aparat juga menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian serius. Beberapa pelaku diketahui melakukan overstay dalam jangka waktu sangat lama. Seorang warga negara Tiongkok berinisial XG tercatat melakukan overstay sejak 5 November 2020 atau hampir lima tahun. XG juga kedapatan memiliki sejumlah dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah SMA atas nama SH, yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Kasus serupa juga ditemukan pada warga negara Tiongkok berinisial ZJ. Ia diketahui memiliki KTP atas nama Ferdiansyah dan tercatat melakukan overstay sejak 20 Oktober 2018 atau hampir delapan tahun. “Dari semua lokasi, tim kami mengamankan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” tegas Yuldi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026

7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik

19 Maret 2026

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?