Penertiban Aset Daerah di Biak Numfor, Tindakan Tegas untuk Kepentingan Publik
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengambil langkah tegas dalam penertiban asek daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan aset negara dan memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan umum.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat secara resmi memulai operasi penertiban kendaraan dinas. Langkah ini bukan hanya kebijakan lokal, tetapi juga respons atas instruksi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kerugian negara. Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih menyimpan aset negara tanpa dasar hukum yang sah setelah masa jabatan berakhir.
Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, menegaskan bahwa pengawasan aset daerah kini berada dalam monitor ketat program Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Tim KPK melakukan peninjauan berkala setiap satu hingga dua tahun untuk memastikan pemerintah daerah melakukan penataan aset secara transparan.
Pada tahap awal penertiban, petugas berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda empat dari sepuluh unit yang ditargetkan untuk segera ditarik. Gunadi menyebut bahwa tertib administrasi aset merupakan indikator utama penilaian tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Penertiban aset daerah, khusus kendaraan dinas, selalu dimonitor oleh KPK setiap periode satu tahun atau maksimal dua tahun,” ujar Gunadi di Biak, Papua, Sabtu (31/1/2026).
Pendekatan Persuasif dan Mekanisme Lelang Legal
BPKAD saat ini mengedepankan langkah persuasif melalui surat teguran resmi kepada para purna bakti yang masih menguasai kendaraan operasional. Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi pihak terkait untuk mengembalikan aset secara kooperatif tanpa perlu adanya tindakan paksa dari aparat keamanan.
Namun, Gunadi mengingatkan bahwa pemerintah tidak segan melibatkan aparat penegak hukum apabila himbauan tersebut tetap diabaikan oleh para pemegang aset. Seluruh kendaraan dinas yang telah ditarik akan segera diinventarisasi ulang untuk menunjang kelancaran pelayanan publik di instansi yang membutuhkan.
“Setiap tiga bulan, proses penertiban ini selalu dimonitor oleh KPK,” tegas Gunadi.
Pemerintah daerah juga menyediakan jalur legal bagi mantan pejabat yang ingin memiliki kendaraan tersebut melalui mekanisme lelang resmi. Proses pelepasan aset akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pejabat penilai yang sah akan menetapkan harga limit kendaraan berdasarkan kondisi fisik dan nilai pasar sebelum barang tersebut dihapus dari daftar aset daerah. Mekanisme lelang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menambah pemasukan kas daerah dari sektor pemindahtanganan barang milik daerah.
“Kami mengapresiasi para pensiunan yang telah menunjukkan integritas moral dengan menyerahkan kembali kendaraan dinas mereka secara sukarela,” ucap Gunadi.
Upaya Efisiensi Anggaran dan Transparansi
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Basri, melaporkan bahwa pencarian fisik terhadap sisa kendaraan dinas terus dilakukan secara intensif. Tim BMD telah memetakan lokasi keberadaan sepuluh unit mobil dinas yang masih berada di tangan pihak ketiga untuk segera dilakukan penjemputan.
“Kami optimis bahwa pendekatan yang dilakukan akan membuahkan hasil positif demi efisiensi anggaran pemeliharaan kendaraan di lingkup Pemkab Biak Numfor,” ujar Basri.
Penertiban aset ini diharapkan mampu memulihkan kewibawaan pemerintah dan memastikan setiap fasilitas negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.



