Pengumuman Kuota Beasiswa LPDP Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan alokasi kuota beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2026 sebanyak 5.750 orang. Tujuan dari pengalokasian ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perluasan akses pendidikan tinggi yang didukung oleh pembiayaan negara.
Dalam rincian kuota beasiswa LPDP 2026, terdapat beberapa kategori yang ditetapkan, antara lain:
* 1.000 kursi Beasiswa Garuda untuk jenjang sarjana (S1)
* 4.000 kursi untuk pendidikan magister dan doktoral (S2 dan S3)
* 750 kursi khusus bagi pendidikan dokter spesialis
Meskipun pengumuman resmi belum dirilis, skema pendaftaran dan tahapan seleksi diperkirakan tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan beasiswa LPDP 2025. Berdasarkan buku panduan pencairan keuangan beasiswa LPDP tahun lalu, pembiayaan LPDP mencakup biaya pendidikan utama serta berbagai komponen pendanaan pendukung.
Manfaat yang Diberikan oleh Beasiswa LPDP
Beasiswa LPDP menyediakan berbagai manfaat yang dapat dinikmati oleh penerima beasiswa, di antaranya:
Dana Pendaftaran
Dana pendaftaran mencakup semua biaya yang digunakan untuk melakukan pendaftaran, baik di dalam maupun luar negeri. Dana tersebut dibayarkan maksimal satu kali dan meliputi biaya pendaftaran, ujian, registrasi, administrasi, dan pengembangan. Nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan proses pendaftaran masing-masing peserta.
Tunjangan Buku
Setiap penerima beasiswa akan mendapatkan bantuan khusus untuk pembelian buku sebesar Rp 10 juta. Dana ini dibayarkan secara lumsum setiap satu tahun sekali selama masa studi. Besaran tunjangan buku tergantung pada durasi masa studi, seperti:
* Masa studi kurang dari 18 bulan: 1 kali tunjangan buku
* Masa studi antara 18 s.d. 29 bulan: 2 kali tunjangan buku
* Masa studi antara 30 s.d. 41 bulan: 3 kali tunjangan buku
* Masa studi antara 42 s.d. 53 bulan: 4 kali tunjangan buku
* Masa studi antara 54 s.d. 65 bulan: 5 kali tunjangan buku
* Masa studi lebih dari 65 bulan: 6 kali tunjangan buku
Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
Biaya bantuan untuk kebutuhan penelitian tesis dan disertasi akan dibayarkan di depan atau at cost dengan nominal yang berbeda-beda. Contoh nilai bantuan penelitian pada tahun lalu:
* Di dalam negeri:
* Rp 15 juta untuk penelitian tesis yang tidak menggunakan laboratorium, dan Rp 25 juta untuk tesis yang menggunakan laboratorium.
* Rp 60 juta untuk penelitian disertasi yang tidak menggunakan laboratorium, sementara untuk yang menggunakan laboratorium lebih tinggi yakni 75 juta.
* Di luar negeri:
* Rp 30 juta untuk penelitian tesis yang tidak menggunakan laboratorium, dan 50 juta untuk tesis yang menggunakan laboratorium.
* Rp 120 juta untuk penelitian disertasi yang tidak menggunakan laboratorium, sementara untuk yang menggunakan laboratorium lebih tinggi yakni 150 juta.
Catatan: apabila dana yang dibayarkan melebihi kebutuhan, maka penerima beasiswa harus mengembalikan sisa uang yang tidak terpakai. Sebaliknya, jika uang yang diberikan kurang, penerima beasiswa berhak mengajukan penambahan.
Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
LPDP memberikan bantuan publikasi jurnal internasional yang dibayarkan secara lumsum dan diberikan maksimal 1 kali selama masa studi magister dan dua kali untuk program doktoral. Besaran dana bantuan ini ditentukan sebesar Rp 25 juta untuk jurnal internasional Q1 dan Rp 15 juta untuk jurnal internasional Q2.
Dana Transportasi
Dana transportasi diberikan untuk memenuhi kebutuhan biaya dari/ke daerah asal menuju/kembali daerah lokasi perguruan tinggi tujuan. Biaya yang akan ditanggung hanya satu kali perjalanan saat berangkat sebelum masa studi dan satu kali perjalanan pulang setelah studi selesai.
Dana Hidup Bulanan
Dana hidup bulanan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pendidikan. Jatah dana bulanan ini diberikan sesuai dengan rata-rata biaya hidup di kota atau negara tujuan. Di dalam negeri, rata-rata dana bantuan hidup ditetapkan sebesar Rp 4-5 juta. Sementara bantuan untuk hidup di luar negeri mencapai USD 1,400.
Dana Tunjangan Keluarga
Dana tunjangan keluarga diberikan untuk mendukung biaya hidup bulanan suami, istri, atau anak yang ikut serta pindah dan tinggal bersama penerima beasiswa di negara atau kota tujuan. Tunjangan ini hanya diberikan kepada penerima beasiswa untuk program doktoral, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. Adapun tunjangan diberikan kepada paling banyak dua orang anggota keluarga dengan besaran masing-masing sebesar 25 persen dana hidup bulanan penerima beasiswa.
Selain itu, penerima beasiswa bisa berhak mendapatkan asuransi kesehatan dan diperbolehkan untuk mengajukan berbagai bantuan lain yang berhubungan dengan pendidikan. Seperti biaya perlombaan atau kebutuhan darurat lainnya.



