Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 27 Februari 2026
Trending
  • Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus
  • Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas
  • Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global
  • Peluang Persebaya Surabaya Terancam, Persijap Jepara Catatkan Produktivitas Gol Terendah Musim Ini
  • 7 Rekomendasi Mukena Travel Terbaru 2026, Ringan dan Nyaman Dibawa
  • 5 Lagu dengan Pembuka Paling Mengenalimu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Terancam Kehilangan Kewarganegaraan
Politik

Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Nasib Bripda Muhammad Rio, Anggota Brimob Polda Aceh yang Disersi dan Bergabung dengan Tentara Rusia

Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, kini menjadi sorotan publik setelah dinyatakan disersi dari satuannya. Ia terancam kehilangan status kewarganegaraannya setelah diketahui memilih bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina.

Rio dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Aceh. Hal ini dilakukan setelah ia dinyatakan sebagai anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam aktivitas sebagai tentara bayaran di luar negeri.

Tindakan yang Berpotensi Mengancam Status Kewarganegaraan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyoroti pentingnya ketegasan hukum terkait kasus Bripda Rio. Menurutnya, tindakan menjadi tentara bayaran di negara asing memiliki konsekuensi serius terhadap status kewarganegaraan seseorang.

“Menjadi tentara bayaran di luar negeri bisa menjadi alasan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” ujar Umbu. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan tindakan nyata merugikan kepentingan atau keselamatan negara dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Selain itu, Umbu juga mengacu pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Aturan tersebut menyatakan bahwa WNI yang menjadi warga negara lain atau menjadi tentara bayaran di luar negeri terancam sanksi pencabutan status sebagai WNI.

Meski demikian, Umbu menjelaskan bahwa eksekusi pencabutan status tersebut harus melalui mekanisme ketatanegaraan di tingkat tertinggi. “Keputusan pencabutan kewarganegaraan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan pihaknya sedang memproses status kewarganegaraan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi tentara di negara asing. Dua orang tersebut adalah Satria Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh.

Keduanya diketahui menjadi tentara bayaran di Rusia. “Satu desersinya Rusia masih kita koordinasikan dulu, dan terakhir dari kepolisian juga desersi juga,” ujar Widodo.

Saat ini, pihak Ditjen AHU terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memastikan tindak lanjut dari kasus-kasus tersebut.

Penjelasan dari Polda Aceh

Bripda Rio, anggota Brimob Polda Aceh, disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina. Terkait hal ini, Polda Aceh memberikan klarifikasi.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan jika Bripda Rio merupakan anggota yang disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Joko menyebut Bripda Rio menjadi anggota disersi setelah mendapat hukuman berupa demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob akibat pelanggaran kode etik profesi Polri akibat kasus dugaan perselingkuhan hingga menikah siri.

“Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Ia mengatakan sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Pada Rabu, 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Adapun isinya yakni informasi yang disertai foto dan video yang menunjukkan bahwa Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Dari sejumlah bukti foto, video, data paspor serta data penumpang pesawat, diketahui Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025 kemudian lanjut Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan hal itu, Bidang Propam Polda Aceh melaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bid Propam Polda Aceh.

“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tuturnya.

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” tegas Joko.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global

25 Februari 2026

Mari Beralih ke Tas Ramah Lingkungan, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Tinggalkan Plastik

25 Februari 2026

Diksi Kasar Guncang Istana, Ketua BEM UGM Minta Maaf ke Prabowo atas Kata ‘Bodoh’

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus

25 Februari 2026

Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem

25 Februari 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Februari 2026

Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas

25 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?