Ancaman Teror terhadap Aktivis dan Influencer di Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa ancaman teror yang dialami oleh sejumlah aktivis dan influencer merupakan masalah serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Menurutnya, peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai kejahatan biasa semata, melainkan sebagai serangan terhadap kemerdekaan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Menurut Usman, rentetan kejadian tersebut menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Ia menilai bahwa pola intimidasi dilakukan secara berlapis dan tidak berdiri sendiri, tetapi dirancang untuk menekan suara kritis di ruang publik. Bentuk-bentuk teror seperti pelemparan telur busuk, vandalisme, hingga serangan bom molotov dan serangan digital adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan.
Benang Merah dalam Serangan
Usman menjelaskan bahwa ada benang merah yang jelas dari rangkaian serangan tersebut. Kritik yang disampaikan para korban memiliki substansi yang sama, yaitu menyuarakan keprihatinan atas kondisi lingkungan dan kemanusiaan di Sumatra. Pola serangan ini terkait dengan pembungkaman kritik publik atas buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatra akibat kebijakan pro-deforestasi.
Ia menilai bahwa kritik yang disampaikan para korban lahir dari kepedulian dan solidaritas kemanusiaan. Namun, respons yang muncul adalah intimidasi yang mengarah pada pembungkaman. Kritik yang lahir dari solidaritas kemanusiaan dan semangat perbaikan justru dibalas dengan intimidasi fisik dan digital.
Pesan Ancaman yang Mengkhawatirkan
Usman juga menyoroti pesan-pesan ancaman yang ditujukan kepada para korban. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang menggunakan hak berpendapatnya. Dari pesan ancaman “Mulutmu Harimaumu” yang ditujukan kepada Iqbal, hingga Donny, Sherly dan Virdian, menegaskan bahwa negara ini belum memiliki kewibawaan hukum sehingga orang tertentu berani melakukan teror digital dan fisik tanpa rasa takut pada hukum.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Amnesty International Indonesia, lanjut Usman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus teror tersebut. Ia menilai pembiaran hanya akan memperburuk situasi kebebasan sipil di Indonesia. Usman memperingatkan bahwa jika teror semacam ini dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum, maka negara akan dianggap abai terhadap kewajibannya melindungi hak warga negara.
Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik anti-kritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM.
Pentingnya Kebebasan Berpendapat
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar penting demokrasi yang tidak boleh dikorbankan oleh intimidasi. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan ruang kritik tetap aman bagi seluruh rakyat. Perlindungan terhadap para pengkritik kebijakan publik bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga martabat demokrasi dan komitmen negara terhadap hak asasi manusia.



