Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 29 Mei 2026
Trending
  • 5 Warna Cat Pintu Kayu Minimalis yang Menarik dan Modern
  • Upaya Membangun Kepercayaan Diri Anak Melalui Matematika dan Seni
  • Honda CR-V 2026 Siap Mendominasi Pasar SUV, Varian Hybrid Jadi Favorit Utama
  • Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia dalam Ciptakan Karya
  • Jaringan Transmisi Sumatra Jadi Sorotan Pasca Blackout, Ini Jawaban PLN
  • Alasan Sebenarnya Priyo, Terdakwa Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni, Minta Jadi Saksi Keadilan
  • Kasus Pemalsuan Riset, LPDP Akui Prihantini Lulusan 2022
  • Pesan menyentuh Marc Klok untuk Bojan Hodak usai hengkang dari Persib
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Alasan Sebenarnya Priyo, Terdakwa Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni, Minta Jadi Saksi Keadilan
Hukum

Alasan Sebenarnya Priyo, Terdakwa Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni, Minta Jadi Saksi Keadilan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Alasan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan Mengajukan Dirinya sebagai Justice Collaborator

Dalam kasus pembunuhan Haji Sahroni sekeluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengajukan dirinya sebagai justice collaborator. Hal ini menunjukkan bahwa ia ingin membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran dari peristiwa tersebut.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang mengakui kesalahan dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau terorganisir. Meskipun polisi telah menetapkan Priyo dan Ririn Rifanto sebagai tersangka, Priyo mengaku masih ada hal penting yang perlu diungkap.

Kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menyampaikan bahwa Priyo akan membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengungkap fakta-fakta penting. Dari keterangan yang diberikan, Priyo mulai membongkar beberapa fakta, seperti keberadaan palu godam atau senjata pembunuhan yang selama ini hilang. Selain itu, lokasi pembunuhan ternyata terjadi di dua tempat, yaitu toko korban dan rumah korban.

Pihak kepolisian juga melakukan olah TKP lanjutan dan menemukan bekas bercak darah di beberapa titik, termasuk lantai, dinding, dan kamar mandi. Hal ini memperkuat keterangan yang diberikan oleh Priyo.

Selain ingin membantu aparat penegak hukum, Priyo juga berharap status justice collaborator dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir. Ia meyakini bahwa upaya yang dilakukannya akan mendapatkan keringanan hukuman.

Motif Pembunuhan yang Berubah-ubah

Selama proses penyidikan dan persidangan, Priyo dan Ririn Rifanto memberikan keterangan yang berubah-ubah. Di awal, motif pembunuhan disebutkan karena rasa sakit hati karena uang sewa mobil yang tidak dikembalikan. Namun, dalam perkembangannya, motif tersebut diragukan.

Pihak keluarga korban menyatakan bahwa korban tidak pernah bisnis rental mobil. Dalam persidangan terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi verbal lisan tambahan, yakni Prasetyo, Teguh, dan Denis. Mereka membongkar keterangan awal Ririn dan Priyo terkait motif pembunuhan.

Prasetyo menyampaikan bahwa Priyo ketika diperiksa mengaku tidak mengetahui alasan di balik tindakan sadis tersebut. Meski begitu, Priyo mengaku sudah tahu soal rencana Ririn yang akan melakukan pembunuhan terhadap Budi dan keluarganya.

Ririn mengaku motif awal karena dendam kepada korban Budi. Ia mengaku pernah memberikan modal sebesar Rp 900 ribu untuk bisnis minyak goreng, tetapi bisnis tersebut tidak terealisasi dan korban tidak mengembalikan modal yang diberikan.

Motif sakit hati terkait sewa mobil sendiri diketahui setelah pihak kepolisian memeriksa saksi-saksi. Salah satunya mantan istri Ririn bernama Shella, yang mengaku Ririn sempat pamit untuk sewa mobil dan meminta uang Rp 750 ribu. Mobil yang disewa tersebut kemudian mogok.

Dua Terdakwa Berbelit-belit

Di sisi lain, Prasetyo juga mengakui bahwa selama pemeriksaan di kepolisian berlangsung, terjadi dinamika antara kedua terdakwa. Terutama soal pelaku pembunuhan sebenarnya.

Priyo awalnya mengaku hanya terlibat menenggelamkan bayi B (8 bulan) di bak mandi, sementara Ririn menyebut Priyo ikut memukul korban lainnya. Saat dikonfirmasi bersamaan di meja penyidik, Ririn langsung mengintimidasi Priyo.

“Ada argumentasi antara Ririn dan Priyo. Ririn lalu berbicara kepada Priyo, ‘Sudah Priyo, kamu jujur saja’. Nah pada saat itu, tersangka Priyo langsung terdiam dan akhirnya membenarkan keterangan Ririn,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Prasetyo juga mengungkap keduanya kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Salah satu contohnya terkait keberadaan palu besi yang menjadi senjata pembunuhan. Awalnya mereka mengaku membuang palu itu di sungai Desa Babadan, Kecamatan Sindang. Polisi dan warga bahkan sampai terjun ke sungai untuk mencari, tetapi hasilnya nihil.

Baru pada persidangan beberapa waktu lalu, Priyo membongkar keberadaan palu tersebut. Termasuk membongkar lokasi pembunuhan yang terjadi di dua tempat, yakni di toko korban dan rumah korban.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam. Lima korban tewas dalam kasus tersebut ialah H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo. Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun, dalam perkembangannya, Ririn berontak dan mengeklaim dirinya bukanlah pelaku pembunuhan sesungguhnya, melainkan seseorang bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Adapun Priyo menyebut bahwa empat nama itu hanyalah karangan yang dibuat Ririn, seminggu jelang persidangan pertama digelar saat keduanya berada di dalam sel.

Hingga kini, proses persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi hilangnya nyawa satu keluarga di Kabupaten Indramayu ini, termasuk soal motif dari kedua terdakwa.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sirkus Penderitaan Tanpa Penghiburan: Kekjayaan Manusia di ‘Midori’

29 Mei 2026

Mengerikan! Kurir JNT Akui Motor Dirampas oleh Oknum Pemanggil Hutang FIF di Bekasi

29 Mei 2026

Kemendag Siapkan Aturan Ekspor Satu Pintu, Ini Perkembangannya

29 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 Warna Cat Pintu Kayu Minimalis yang Menarik dan Modern

29 Mei 2026

Upaya Membangun Kepercayaan Diri Anak Melalui Matematika dan Seni

29 Mei 2026

Honda CR-V 2026 Siap Mendominasi Pasar SUV, Varian Hybrid Jadi Favorit Utama

29 Mei 2026

Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia dalam Ciptakan Karya

29 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?