Masalah Aceh Barat dalam Penerimaan Tambahan TKD
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, menyampaikan kekecewaannya terhadap tidak masuknya kabupaten tersebut dalam daftar penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh sebesar Rp 824 miliar. Penolakan ini dinilai dapat menghambat percepatan pemulihan pascabencana di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, penambahan TKD bencana telah diatur dalam KMK Nomor 59 Tahun 2026. Sesuai aturan tersebut, provinsi dan kabupaten/kota yang terdampak bencana berhak menerima tambahan anggaran. Namun, Aceh Barat tidak termasuk dalam daftar penerima, meskipun memiliki dampak besar akibat bencana.
Tarmizi menjelaskan bahwa kerusakan dan kerugian di Aceh Barat mencapai Rp 1.294.237.646.899, berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) 2026-2028. Angka ini mencerminkan dampak yang sangat luas terhadap masyarakat.
- Kerusakan terbesar terjadi pada sektor infrastruktur, dengan kerugian mencapai Rp 910,83 miliar.
- Sektor ekonomi mengalami kerugian sebesar Rp 177,44 miliar.
- Sektor sosial merugi sekitar Rp 66,08 miliar.
- Lintas sektor juga mengalami kerugian sebesar Rp 15,88 miliar.
- Selain itu, 123 unit rumah warga mengalami kerusakan.
Masyarakat Aceh Barat mulai menunjukkan kekecewaan karena merasa kurang mendapat perhatian selama masa pemulihan bencana. Tarmizi menyebutkan bahwa ketidakhadiran dana TKD membuat warga merasa tersinggung dan kecewa berat.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa selama banjir melanda Aceh Barat pada 2025 lalu, tidak ada kunjungan langsung dari Pemerintah Aceh. Hal ini memperparah rasa diabaikan oleh masyarakat.
Penjelasan Pemerintah Aceh
Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menjelaskan bahwa penambahan TKD bencana telah diatur sesuai KMK Nomor 59 Tahun 2026. Menurutnya, kabupaten/kota terdampak bencana berhak menerima tambahan TKD yang dialokasikan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Zulkifli menjelaskan mekanisme penganggaran dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Proses ini melibatkan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRA. Seluruh proses dilakukan sesuai koridor aturan agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Anggaran Terbatas
Zulkifli menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menganaktirikan kabupaten/kota tertentu. Namun, karena keterbatasan anggaran, penyaluran tahap awal difokuskan kepada daerah yang terdampak sangat parah.
Penentuan prioritas dilakukan bersama SKPA terkait dengan mempertimbangkan sejumlah indikator teknis, seperti kesiapan dokumen, kewenangan provinsi, urgensi penanganan, serta kesiapan pelaksanaan kegiatan. Hal ini untuk memastikan SKPA bisa segera mengeksekusi kegiatan dan juga untuk menghindari SILPA.
Zulkifli berharap persoalan ini dapat dipahami dalam semangat kebersamaan dan koordinasi antarpemerintah daerah. Ia menegaskan Pemerintah Aceh tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh kabupaten/kota, termasuk Aceh Barat, agar kebutuhan penanganan pascabencana dapat diakomodasi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Fokus Utama
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan masyarakat berjalan cepat, merata, dan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan. Dengan demikian, semua pihak dapat bekerja sama untuk mempercepat proses pemulihan dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi masyarakat Aceh Barat.



