Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 26 April 2026
Trending
  • Harga BBM Malaysia Melonjak 10 Kali Akibat Konflik Timur Tengah
  • Pengepul Sawit Kesulitan BBM, Codet Minta Sopir Truk Balik Arah
  • 5 kebiasaan harian untuk kulit sehat, cerah, dan alami
  • Andrew Jung Pulih, Matricardi Tak Hadir: Persib Siap Curangi Poin di Kandang Dewa
  • Ilusi Kestabilan: Kegagalan Kebijakan Lingkungan Eropa di Timur Tengah
  • Profil Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam, Pernah Bersaing dengan John Kei
  • Pengupgradan Besar! Honda Scoopy 2026 Tampil Lebih Modern dan Kekinian
  • Rayakan Ulang Tahun ke-10, SHAD Indonesia Rilis Box Motor Terbaru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Aceh Barat Kaitkan Dana TKD Rp 824 Miliar
Hiburan

Aceh Barat Kaitkan Dana TKD Rp 824 Miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Masalah Aceh Barat dalam Penerimaan Tambahan TKD

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, menyampaikan kekecewaannya terhadap tidak masuknya kabupaten tersebut dalam daftar penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh sebesar Rp 824 miliar. Penolakan ini dinilai dapat menghambat percepatan pemulihan pascabencana di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, penambahan TKD bencana telah diatur dalam KMK Nomor 59 Tahun 2026. Sesuai aturan tersebut, provinsi dan kabupaten/kota yang terdampak bencana berhak menerima tambahan anggaran. Namun, Aceh Barat tidak termasuk dalam daftar penerima, meskipun memiliki dampak besar akibat bencana.

Tarmizi menjelaskan bahwa kerusakan dan kerugian di Aceh Barat mencapai Rp 1.294.237.646.899, berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) 2026-2028. Angka ini mencerminkan dampak yang sangat luas terhadap masyarakat.

  • Kerusakan terbesar terjadi pada sektor infrastruktur, dengan kerugian mencapai Rp 910,83 miliar.
  • Sektor ekonomi mengalami kerugian sebesar Rp 177,44 miliar.
  • Sektor sosial merugi sekitar Rp 66,08 miliar.
  • Lintas sektor juga mengalami kerugian sebesar Rp 15,88 miliar.
  • Selain itu, 123 unit rumah warga mengalami kerusakan.

Masyarakat Aceh Barat mulai menunjukkan kekecewaan karena merasa kurang mendapat perhatian selama masa pemulihan bencana. Tarmizi menyebutkan bahwa ketidakhadiran dana TKD membuat warga merasa tersinggung dan kecewa berat.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa selama banjir melanda Aceh Barat pada 2025 lalu, tidak ada kunjungan langsung dari Pemerintah Aceh. Hal ini memperparah rasa diabaikan oleh masyarakat.

Penjelasan Pemerintah Aceh

Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menjelaskan bahwa penambahan TKD bencana telah diatur sesuai KMK Nomor 59 Tahun 2026. Menurutnya, kabupaten/kota terdampak bencana berhak menerima tambahan TKD yang dialokasikan langsung oleh Kementerian Keuangan.

Zulkifli menjelaskan mekanisme penganggaran dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Proses ini melibatkan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRA. Seluruh proses dilakukan sesuai koridor aturan agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Anggaran Terbatas

Zulkifli menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menganaktirikan kabupaten/kota tertentu. Namun, karena keterbatasan anggaran, penyaluran tahap awal difokuskan kepada daerah yang terdampak sangat parah.

Penentuan prioritas dilakukan bersama SKPA terkait dengan mempertimbangkan sejumlah indikator teknis, seperti kesiapan dokumen, kewenangan provinsi, urgensi penanganan, serta kesiapan pelaksanaan kegiatan. Hal ini untuk memastikan SKPA bisa segera mengeksekusi kegiatan dan juga untuk menghindari SILPA.

Zulkifli berharap persoalan ini dapat dipahami dalam semangat kebersamaan dan koordinasi antarpemerintah daerah. Ia menegaskan Pemerintah Aceh tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh kabupaten/kota, termasuk Aceh Barat, agar kebutuhan penanganan pascabencana dapat diakomodasi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Fokus Utama

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan masyarakat berjalan cepat, merata, dan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan. Dengan demikian, semua pihak dapat bekerja sama untuk mempercepat proses pemulihan dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi masyarakat Aceh Barat.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Film yang Ubah Pandanganmu pada Orangtua

26 April 2026

Ramalan Zodiak Cinta: Leo Waspada Kecewa, Scorpio Hadapi Krisis Kepercayaan

26 April 2026

Jadwal TV Senin 20 April 2026: LIVE Semen Padang FC vs Persijap Jepara & Bioskop Trans TV

26 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harga BBM Malaysia Melonjak 10 Kali Akibat Konflik Timur Tengah

26 April 2026

Pengepul Sawit Kesulitan BBM, Codet Minta Sopir Truk Balik Arah

26 April 2026

5 kebiasaan harian untuk kulit sehat, cerah, dan alami

26 April 2026

Andrew Jung Pulih, Matricardi Tak Hadir: Persib Siap Curangi Poin di Kandang Dewa

26 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?