Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Kolaborasi Dindik Jatim dan EMI Fokus Pertukaran Pelajar dan Penguatan SDM Pendidikan
  • Naskah Perjalanan Haji 2026 dengan Judul Menarik, Mohon Doa Lancar
  • Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • KORMI Bandung Percepat Inisiatif, Hilman Majid Usung Olahraga sebagai Kebiasaan Harian Warga Kota
  • Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59
  • Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina
  • Motorola Edge 70 Pro Bocor, HP Premium dengan Kamera 50MP dan Pengisian Cepat 90W
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Vonis Zarof Ricar Lebih Rendah, Jaksa Pikir-pikir Banding
Nasional

Vonis Zarof Ricar Lebih Rendah, Jaksa Pikir-pikir Banding

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Vonis Zarof Ricar Lebih Rendah, Jaksa Pikir-pikir Banding
Terdakwa eks pejabat MA, Zarof Ricar memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti di Pengadilan Tipikor, Jakarta,(MI/Usman Iskandar.)

JAKSA penuntut umum belum memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas vonis Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 16 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Rabu (18/6).

Zarof Ricar terdakwa kasus dugaan suap di balik vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hukuman tersebut lebih rendah 4 tahun dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir.

“JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan,” katanya kepada Media Indonesia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/6).

Baca juga : Alasan Hakim Tak Vonis Zarof Ricar 20 Tahun Penjara: Pertimbangkan Usia dan Kemanusiaan

Ketentuan menggunakan waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan didasarkan pada Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rentang tersebut, baik JPU mapun Zarof dapat memutuskan untuk menerima ataupun mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Meski dihukum 16 tahun penjara, majelis hakim memutuskan untuk merampas uang yang sebelumnya sudah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung dari Zarof sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram. 

Selama persidangan bergulir, ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan bahwa Zarof gagal membuktikan asal-usul aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.

Adapun usia Zarof yang saat ini 63 tahun menjadi alasan bagi hakim tidak menghukumnya 20 tahun penjara. Jika itu dilakukan, Rosihan menyebut Zarof akan menjalani hukuman sampai 83 tahun. Pidana penjara selama 20 tahun bagi Zarof, kata Rosihan, berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.

“Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus, aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh daibaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” jelas Rosihan. (H-4)

banding Jaksa lebih Pikirpikir Rendah Ricar Vonis Zarof
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Naskah Perjalanan Haji 2026 dengan Judul Menarik, Mohon Doa Lancar

29 April 2026

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya

29 April 2026

Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kolaborasi Dindik Jatim dan EMI Fokus Pertukaran Pelajar dan Penguatan SDM Pendidikan

29 April 2026

Naskah Perjalanan Haji 2026 dengan Judul Menarik, Mohon Doa Lancar

29 April 2026

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya

29 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?