Nasional Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis11 Tahun Penjara

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis11 Tahun Penjara

9
0

IndonesiaDiscover –

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang vonis pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).(Metrotvnews/Candra)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada advokat Lisa Rachmat. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim demi membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Lisa terbukti memberikan suap kepada hakim bersama Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama enam bulan.

Hakim menyatakan Lisa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baik jaksa maupun pihak Lisa Rachmat masih menyatakan “pikir-pikir” terhadap vonis tersebut, belum menyatakan banding maupun menerima putusan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Lisa dihukum 14 tahun penjara. (P-4)

Tinggalkan Balasan