Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 15 Juni 2026
Trending
  • 50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker
  • Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai
  • Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM
  • 6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain
  • Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya
  • Persija Umumkan Pelatih Baru Hari Ini, Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza
  • Kolang-kaling Kalikesek: Camilan Khas Limbangan Kendal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis11 Tahun Penjara
Nasional

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis11 Tahun Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang vonis pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).(Metrotvnews/Candra)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada advokat Lisa Rachmat. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim demi membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Lisa terbukti memberikan suap kepada hakim bersama Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga : Pengakuan Ibu Ronald Tannur Diminta Uang oleh Lisa Rachmat untuk Lenyapkan Kasus Anaknya

Hakim menyatakan Lisa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baik jaksa maupun pihak Lisa Rachmat masih menyatakan “pikir-pikir” terhadap vonis tersebut, belum menyatakan banding maupun menerima putusan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Lisa dihukum 14 tahun penjara. (P-4)

Divonis11 Lisa Pengacara penjara Rachmat Ronald tahun Tannur
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain

13 Juni 2026

Apa Arti Hopeless Romantic? Ini Dampak Negatifnya

13 Juni 2026

Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

13 Juni 2026

Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker

13 Juni 2026

Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai

13 Juni 2026

Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?