Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Kendal Tornado FC Diserbu Snex-Panser Usai Kalah dari PSIS: Ngaku Janggal, Satu Nama Disebut
  • Saya Tak Bisa, Kisah Heroik Mayang Selamatkan Anak Terbawa Arus di Pantai Ujung Karang
  • Puluhan ribu jemaah haji Indonesia tiba di Arab Saudi
  • Arsenal Kembali Puncaki Liga Inggris, Spurs Akhirnya Menang di Pekan ke-34
  • Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan
  • Skandal Kekerasan Anak di Yogyakarta, DPR RI Turun Tangan Usut Kasus
  • Kurang Uang? Ini 3 Kebiasaan yang Menghambat Keuanganmu
  • WhatsApp Plus uji fitur berbayar, ini daftar fitur dan estimasi harganya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Panggil Semua Ormas
Politik

Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Panggil Semua Ormas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Panggil Semua Ormas
Ilustrasi anggota kelompok pelaku premanisme.(Antara)

PENGAJAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan pemerintah untuk memanggil semua organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar dan berbadan hukum maupun yang tidak. Hal itu menanggapi maraknya aksi premanisme berkedok ormas yang dinilai telah mengganggu iklim bisnis di Tanah Air.

 

“Untuk diberi pengarahan dan peringatan untuk tidak meminta-minta sumbangan, baik pada perusahaan-perusahaan maupun kepada masyarakat,” katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (10/5).

Baca juga : Kejaksaan Agung Siap Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas

 

Dari pemanggilan itu, pemerintah dapat membekukan ormas yang melakukan aksi premanisme di sejumlah daerah dengan memeras perusahaan maupun masyarakat. Jika terbukti, ormas-ormas tersebut dapat dibawa ke ranah pidana.

 

Baca juga : Lapan Perkirakan Awal Ramadan Bersama pada 13 April

“Tentu saja yang dibubarkan hanya cabang-cabang ormas di daerah ormas itu melakukan premanisme dan tidak boleh ada cabang ormas di wilayah itu,” jelasnya.

 

Langkah Kejagung

Baca juga : Kemenag Terima Hibah 100 Ton Kurma dari Pemerintah Arab Saudi

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya siap membina ormas yang mengganggu ketertiban umum. Kejagung juga siap bekerja sama dengan Polri maupun instansi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

Menurut Harli, kejaksaan yang memiliki tugas sebagai penuntut umum bakal bertindak tegas dalam menjalankan tugas selama proses hukum. “Kejaksaan selaku penuntut umum akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tutupnya. (M-1)

Hukum Ormas Pakar Panggil Pemerintah Sarankan semua
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tantangan Atalia Praratya di Pejompongan

29 April 2026

Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59

29 April 2026

Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kendal Tornado FC Diserbu Snex-Panser Usai Kalah dari PSIS: Ngaku Janggal, Satu Nama Disebut

29 April 2026

Saya Tak Bisa, Kisah Heroik Mayang Selamatkan Anak Terbawa Arus di Pantai Ujung Karang

29 April 2026

Puluhan ribu jemaah haji Indonesia tiba di Arab Saudi

29 April 2026

Arsenal Kembali Puncaki Liga Inggris, Spurs Akhirnya Menang di Pekan ke-34

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?